Tim penuntut umum koneksitas menuntut Widi membayar uang pengganti Rp21,05 miliar, selain pidana 10 tahun penjara, denda Rp500 juta, dan pemecatan dari dinas militer
MA menerbitkan Keputusan Sekretaris MA Nomor 14106/SEK/SK.HM1.1/X/2026 pada 9 Oktober 2026 sebagai pedoman pengelolaan media massa dan media sosial di lingkungan peradilan.
Petitum meminta diskualifikasi Gibran, pembatalan penetapan dan pelantikan, serta meminta MPR memilih wakil presiden baru paling lambat 60 hari setelah putusan.