"Perkara PHPU Pilpres 2024 mengenai syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka memasuki pemeriksaan persidangan. Pemohon meminta persoalan tersebut diuji MK, sementara KPU menilai perkara berkaitan dengan sengketa proses pemilu."
Pemohon meminta MK menguji keabsahan syarat pendidikan Gibran dan konsekuensi hukumnya setelah Gibran dilantik sebagai wakil presiden.
Pemohon Denny Indrayana bersama Kuasa Hukumnya Bambang Widjojanto dan Refly Harun saat mengikuti sidang pemeriksaan pendahuluan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum.
Sesuaikan Ukuran Baca
1019
Iklan ini ditayangkan oleh PusakoNews
PusakoNews.com, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) masih memeriksa perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 yang mempersoalkan keabsahan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka saat menjadi calon wakil presiden.
Suasana Sidang lanjutan pemeriksaan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum, Rabu (23/09) di Ruang Sidang MK.
Perkara tersebut terdaftar dengan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Permohonan diajukan pada September 2026 oleh sejumlah pihak, antara lain Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, Denny Indrayana, sejumlah warga yang tergabung dalam Forum Purnawirawan Prajurit TNI, M. Subhan, Bonatua Silalahi, dan Tiurma M.S. Sihombing.
Persidangan pemeriksaan pendahuluan berlangsung pada 21 September 2026. Dua hari kemudian, pada 23 September, MK mendengarkan jawaban KPU sebagai Termohon, keterangan Bawaslu, serta keterangan Pihak Terkait.
Iklan ini ditayangkan oleh PusakoNews
Pemohon persoalkan syarat pendidikan Gibran
Tim Hukum Militan Gerakan Bersama Rakyat selaku Pihak Terkait menyampaikan keterangan pada pemeriksaan persidangan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum, Rabu (23/09) di Ruang Sidang MK.
Dalam permohonannya, para Pemohon mendalilkan bahwa syarat pendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas atau sederajat merupakan persyaratan wajib bagi calon presiden dan wakil presiden.
Mereka merujuk antara lain pada Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum serta ketentuan dalam Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023.
Para Pemohon mempersoalkan dokumen yang digunakan untuk memenuhi persyaratan pendidikan Gibran. Mereka juga meminta MK menilai konsekuensi hukum apabila syarat tersebut dinilai tidak terpenuhi sejak proses pencalonan.
Dalam petitumnya, para Pemohon meminta MK antara lain menyatakan Gibran tidak memenuhi syarat pendidikan, membatalkan penetapannya sebagai calon wakil presiden, serta membatalkan pelantikannya sebagai wakil presiden.
Namun, permohonan tersebut diajukan lebih dari dua tahun setelah hasil Pemilu 2024 ditetapkan. Para Pemohon mengakui persoalan tenggang waktu tersebut dan meminta agar Mahkamah memberikan ruang untuk menguji substansi persoalan yang mereka ajukan.
Iklan ini ditayangkan oleh PusakoNews
KPU pertanyakan kewenangan MK
Mochammad Afifuddin Ketua KPU bersama Komisiner Idham Holik dan Iffa Rosita memberikan keterangannya pada pemeriksaan persidangan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum, Rabu (23/09) di Ruang Sidang MK.
Dalam sidang 23 September, KPU menyampaikan keberatan terhadap permohonan tersebut.
Menurut KPU, persoalan yang diajukan para Pemohon lebih berkaitan dengan sengketa proses pemilu, bukan perselisihan hasil pemilu yang menjadi kewenangan MK dalam perkara PHPU.
KPU juga menilai permohonan tersebut telah melewati batas waktu. KPU merujuk ketentuan bahwa permohonan PHPU Presiden dan Wakil Presiden diajukan paling lama tiga hari setelah penetapan hasil pemilu. Hasil Pemilu 2024 ditetapkan KPU pada 20 Maret 2024, sedangkan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 diajukan pada September 2026.
Selain persoalan waktu, KPU mempersoalkan kedudukan hukum para Pemohon. KPU menyatakan ketentuan mengenai pihak yang dapat mengajukan PHPU Presiden dan Wakil Presiden tidak dapat diperluas begitu saja kepada pemantau pemilu, partai politik, maupun perseorangan di luar subjek yang ditentukan peraturan perundang-undangan.
Iklan ini ditayangkan oleh PusakoNews
Mochammad Afifuddin Ketua Komisi Pemilihan Umum mengikuti sidang pemeriksaan Pendahuluan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum, Senin (21/09) di Ruang Sidang MK
KPU juga menjelaskan bahwa dokumen persyaratan pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka telah diperiksa dalam proses pencalonan Pemilu 2024.
KPU merujuk Berita Acara Nomor 1589/PL.01.4-BA/05/2023, yang menyatakan dokumen persyaratan bakal calon Presiden dan Wakil Presiden atas nama Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka memenuhi syarat. Dokumen tersebut tercatat dalam hasil verifikasi KPU pada Oktober 2023.
Dalam persidangan, KPU juga menyatakan surat keterangan penyetaraan dapat memiliki nilai yang sama dengan ijazah SLTA berdasarkan ketentuan yang dirujuk KPU.
Dengan dasar tersebut, KPU berpendapat dokumen persyaratan yang disampaikan Gibran telah diverifikasi dan dinyatakan memenuhi syarat.
Iklan ini ditayangkan oleh PusakoNews
Bawaslu tidak menemukan laporan terkait syarat pendidikan
Rahmat Bagja Ketua Bawaslu saat memberikan keterangan pada sidang pemeriksaan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum, Rabu (23/09) di Ruang Sidang MK.
Sementara itu, Bawaslu memberikan keterangan mengenai pengawasan selama tahapan Pemilu 2024.
Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja menyatakan tidak terdapat laporan atau temuan dugaan pelanggaran maupun permohonan penyelesaian sengketa proses pemilu yang berkaitan dengan persyaratan pendidikan Gibran selama tahapan Pemilu 2024.
Meski demikian, Bawaslu mengungkap adanya kendala dalam mengakses data dan dokumen pencalonan melalui Sistem Informasi Pencalonan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (Silon PWP).
Menurut Bagja, akun Bawaslu tidak dapat digunakan untuk masuk ke sistem hingga batas waktu verifikasi berakhir. Bawaslu juga sebelumnya membawa persoalan akses tersebut ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Iklan ini ditayangkan oleh PusakoNews
Hakim MK dalami aturan pendidikan dari luar negeri
Dalam sidang 23 September, hakim konstitusi juga menyoroti Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 dan kaitannya dengan persyaratan pendidikan calon presiden dan wakil presiden.
Wakil Ketua MK Saldi Isra menanyakan apakah ketentuan mengenai bukti kelulusan pendidikan menengah dari sekolah di luar negeri yang dapat digunakan sebagai persyaratan telah terdapat dalam peraturan KPU pada pemilu sebelumnya.
Ketua KPU Mochammad Afifuddin menjawab bahwa ketentuan tersebut belum ada dalam peraturan KPU pada Pemilu 2019 dan dibuat untuk penyelenggaraan Pemilu 2024.
Pertanyaan tersebut menjadi salah satu bagian yang didalami majelis dalam pemeriksaan perkara.
Iklan ini ditayangkan oleh PusakoNews
MK belum menentukan kewenangan dan pokok persoalan
Setelah persidangan 23 September, Ketua MK Suhartoyo menyampaikan bahwa para pihak masih dapat menyerahkan keterangan tambahan secara tertulis. Majelis kemudian akan membahas perkara tersebut dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH).
Dengan demikian, sampai tahap persidangan yang berlangsung 23 September 2026, belum terdapat putusan MK yang menyatakan apakah Mahkamah berwenang memeriksa substansi keabsahan syarat pendidikan Gibran dalam perkara tersebut.
Persoalan yang kini berada di hadapan MK mencakup antara lain kewenangan Mahkamah, kedudukan hukum para Pemohon, tenggang waktu pengajuan PHPU, serta substansi persyaratan pendidikan yang dipersoalkan.
Perkara tersebut masih harus menunggu proses dan keputusan Mahkamah. Register MK mencatat perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 sebagai perkara PHPU Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 yang masih dalam proses persidangan.
SOURCE CREDIT / REFERENCES
[01]Mahkamah Konstitusi RI โ Apa MK Berwenang Memeriksa Keabsahan Syarat Pendidikan Cawapres Gibran?
[02]Mahkamah Konstitusi RI โ Denny Indrayana Ajukan PHPU 2024 Menyoal Keabsahan Syarat Pendidikan Gibran
[03]Mahkamah Konstitusi RI โ Register dan risalah Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.
[04]Komisi Pemilihan Umum RI โ Dokumen penetapan/verifikasi pasangan calon Pemilu 2024
[05]Bawaslu RI โ Keterangan Bawaslu dalam persidangan perkara syarat pendidikan Gibran.
AUTHOR: Redaksi PusakoNews
Iklan ini ditayangkan oleh PusakoNews
Komentar
Bantu dukungan dengan kontribusi pemikiran melalui kolom komentar.
Komentar