PusakoNews.com, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta mengabulkan permohonan pengalihan status penahanan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim, dari tahanan rumah tahanan negara (rutan) menjadi tahanan rumah.
Keputusan tersebut dibacakan langsung oleh Ketua Majelis Hakim Purwanto S. Abdullah dalam sidang yang berlangsung pada Senin (11/5/2026). Pengalihan status penahanan mulai berlaku pada 12 Mei 2026.
Dalam amar penetapannya, majelis hakim memutuskan bahwa Nadiem akan menjalani tahanan rumah di kediamannya yang berada di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Sebelumnya, terdakwa menjalani penahanan di Rutan Negara Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
Majelis hakim menyatakan pengalihan jenis penahanan diberikan dengan sejumlah ketentuan dan pengawasan ketat selama proses persidangan perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) masih berlangsung.
Dalam persidangan yang sama, Nadiem menyampaikan apresiasi kepada majelis hakim atas keputusan tersebut. Ia menyebut pengalihan penahanan sebagai bentuk pertimbangan kemanusiaan terhadap kondisi kesehatannya.
Sebelumnya, tim kuasa hukum Nadiem telah beberapa kali menyampaikan kondisi kesehatan kliennya yang menurun dan sempat menjalani perawatan medis. Hal tersebut turut menjadi salah satu pertimbangan dalam pengajuan permohonan pengalihan penahanan.
Kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek masih terus bergulir di Pengadilan Tipikor Jakarta dengan agenda pemeriksaan lanjutan terhadap terdakwa dan para saksi.
[PusakoNews.com/red]
Komentar