PusakoNews.com, Jakarta Pusat - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara kepada mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim, setelah dinyatakan terbukti bersalah dalam perkara korupsi pengadaan laptop Chromebook beserta Chrome Device Management (CDM) pada program digitalisasi pendidikan.
Dalam amar putusannya yang dibacakan pada Selasa (30/6/2026), majelis hakim menyatakan bahwa perbuatan terdakwa dilakukan secara terencana, terstruktur, dan sistematis, sehingga menimbulkan kerugian negara dalam jumlah yang sangat besar. Pertimbangan tersebut menjadi salah satu faktor utama yang memberatkan hukuman terhadap terdakwa.
Majelis menilai rangkaian tindakan yang dilakukan tidak dapat dipandang sebagai kekeliruan administratif ataupun kesalahan dalam pengambilan kebijakan. Sebaliknya, tindakan tersebut merupakan bagian dari pola yang telah disusun secara matang, melibatkan berbagai pihak, dan dilaksanakan melalui mekanisme yang bertentangan dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang bersih.
Selain mempertimbangkan besarnya kerugian negara, hakim juga menilai tindak pidana tersebut berdampak luas terhadap program digitalisasi pendidikan nasional. Dana yang semestinya digunakan untuk meningkatkan kualitas pembelajaran justru disalahgunakan sehingga menghambat optimalisasi pelayanan pendidikan kepada masyarakat.
Hakim Vonis Nadiem Makarim 10 Tahun Penjara, Nilai Korupsi Chromebook Dilakukan Secara Terencana, Terstruktur, dan Sistematis
"Hakim Vonis Nadiem 10 Tahun Penjara, Sebut Korupsi Chromebook Terencana dan Sistematis"
Atas dasar pertimbangan tersebut, majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 10 tahun kepada Nadiem Makarim setelah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan subsider. Putusan tersebut lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang sebelumnya meminta hukuman 18 tahun penjara.
Selain pidana badan, pengadilan juga menjatuhkan kewajiban kepada terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar sekitar Rp809,5 miliar. Apabila kewajiban tersebut tidak dipenuhi sesuai ketentuan hukum, harta kekayaan milik terdakwa akan disita dan dilelang untuk menutupi kerugian negara. Jika hasil penyitaan tidak mencukupi, ketentuan pidana pengganti akan diberlakukan sebagaimana diatur dalam putusan pengadilan.
Sementara itu, majelis hakim tidak mengabulkan tuntutan jaksa terkait pembayaran uang pengganti senilai sekitar Rp4,8 triliun. Menurut hakim, aspek tersebut masih memerlukan pendalaman melalui mekanisme hukum yang berbeda.
Dalam pertimbangannya, majelis bahkan merekomendasikan agar penyidik Kejaksaan Agung melanjutkan penelusuran terhadap dugaan aliran aset maupun harta yang berkaitan dengan perkara tersebut melalui penyidikan menggunakan ketentuan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), sehingga seluruh aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana dapat ditelusuri secara komprehensif.
Perkara ini berawal dari dugaan penyimpangan dalam program pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management di lingkungan Kemendikbudristek selama periode 2019 hingga 2022. Program yang semula ditujukan untuk mendukung transformasi digital sektor pendidikan tersebut diduga dilaksanakan tidak sesuai prinsip pengadaan barang dan jasa pemerintah serta mengakibatkan kerugian keuangan negara dalam jumlah signifikan.
Sepanjang proses persidangan, jaksa menghadirkan berbagai alat bukti, saksi, serta ahli untuk membuktikan adanya penyalahgunaan kewenangan dalam pelaksanaan proyek tersebut. Setelah melalui seluruh tahapan pemeriksaan, majelis hakim menyimpulkan unsur-unsur tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan subsider telah terpenuhi.
Vonis terhadap mantan Mendikbudristek itu sekaligus menjadi salah satu putusan paling menonjol dalam penanganan perkara korupsi sektor pendidikan dalam beberapa tahun terakhir. Putusan tersebut juga menjadi penegasan bahwa penyelenggara negara tetap dimintai pertanggungjawaban pidana apabila terbukti menyalahgunakan kewenangan yang mengakibatkan kerugian negara.
Meski demikian, putusan yang dibacakan majelis hakim belum berkekuatan hukum tetap. Baik pihak terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum masih memiliki hak untuk menentukan langkah hukum berikutnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
[PusakoNews.com/red]





Komentar