Prajurit TNI Terlibat Peredaran 40 Kg Sabu Divonis 20 Tahun Penjara dan Dipecat

Oknum TNI Kendalikan Peredaran 40 Kg Sabu, Serma Yonanda Dipecat dan Dipenjara 20 Tahun
Seorang anggota TNI berpangkat Sersan Mayor (Serma), Yonanda Agusta (39), dijatuhi hukuman 20 tahun penjara serta diberhentikan dari dinas militer ©PusakoNews.com/red
Sesuaikan Ukuran Baca
64
729

PusakoNews.com, Medan - Seorang anggota TNI berpangkat Sersan Mayor (Serma), Yonanda Agusta (39), dijatuhi hukuman 20 tahun penjara serta diberhentikan dari dinas militer setelah terbukti terlibat dalam pengendalian peredaran narkotika jenis sabu seberat 40 kilogram.


Putusan tersebut dibacakan oleh majelis hakim Pengadilan Militer I-02 Medan yang dipimpin Mayor Wiwit Ariyanto pada Senin (9/3/2026). Hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar ketentuan pidana terkait peredaran narkotika sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta sejumlah pasal dalam KUHP dan KUHPM.


Kasus ini bermula dari penangkapan dua warga sipil oleh aparat kepolisian di Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, pada 29 Mei 2025. Dari hasil pengembangan penyelidikan, aparat menemukan bahwa barang bukti sabu seberat 40 kilogram tersebut diduga berasal dari jaringan yang dikendalikan oleh Serma Yonanda.


Berdasarkan informasi tersebut, pihak intelijen dan komando Korem 031 kemudian melakukan penindakan hingga akhirnya Serma Yonanda berhasil diamankan. Saat penangkapan berlangsung, terdakwa disebut berada di dalam mobil sambil memantau pergerakan kurir yang membawa sabu dari wilayah Tanjung Balai.


Dalam persidangan, majelis hakim menilai sejumlah hal yang memberatkan, di antaranya perbuatan terdakwa dianggap mencoreng nama baik institusi TNI, bertentangan dengan Sapta Marga dan Sumpah Prajurit, serta tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas peredaran narkotika. Selain itu, jumlah barang bukti yang sangat besar serta peran terdakwa sebagai pengendali jaringan turut menjadi pertimbangan serius.


Sementara itu, terdapat beberapa faktor yang meringankan, antara lain sikap sopan terdakwa selama persidangan, pengakuan serta penyesalan atas perbuatannya, masa pengabdian sebagai prajurit selama 19 tahun, serta pertimbangan kondisi keluarga.


Vonis yang dijatuhkan majelis hakim lebih ringan dibanding tuntutan oditur militer yang sebelumnya meminta hukuman penjara seumur hidup, denda Rp500 juta subsider satu tahun kurungan, serta pemecatan dari dinas militer.


Dengan putusan tersebut, Serma Yonanda Agusta resmi dijatuhi pidana pokok penjara selama 20 tahun serta pidana tambahan berupa pemberhentian dari dinas militer.

[PusakoNews.com/red]

Berita Terkait