PusakoNews.com, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap Pasal 28 ayat (1) dalam Pasal 71 angka 2 Lampiran Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang mengubah Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi. Melalui Putusan Nomor 273/PUU-XXIII/2025, MK mewajibkan penyelenggara telekomunikasi menyediakan pilihan layanan yang menjamin sisa kuota pelanggan tetap aktif dan dapat digunakan.
Dalam sidang pembacaan putusan di Jakarta, Kamis (23/7/2026), Hakim Konstitusi Adies Kadir menegaskan bahwa kuota internet yang telah dibayar namun belum digunakan sepenuhnya merupakan hak pengguna yang wajib dilindungi. Sisa kuota tersebut tidak boleh hangus ataupun dibebani biaya tambahan dengan alasan perpanjangan masa aktif maupun alasan lainnya.
Mahkamah menyatakan ketentuan mengenai penetapan tarif layanan telekomunikasi bertentangan dengan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai bahwa penyelenggara telekomunikasi wajib menyediakan pilihan layanan yang menjamin sisa kuota pelanggan tetap aktif dan dapat dimanfaatkan.
MK Putuskan Sisa Kuota Internet Tak Boleh Hangus, Operator Wajib Patuhi Aturan Baru!
"MK Putuskan Operator Telekomunikasi Wajib Sediakan Layanan yang Menjamin Sisa Kuota Tetap Aktif"
MK menilai layanan internet telah menjadi kebutuhan mendasar masyarakat sehingga pengaturan tarif dan layanan tidak boleh hanya didasarkan pada kepentingan bisnis operator, tetapi juga harus memberikan perlindungan hukum yang adil bagi konsumen. Perlindungan tersebut dapat diwujudkan melalui berbagai pilihan layanan, seperti paket rollover, non-rollover, maupun skema inovatif lainnya yang sesuai dengan kebutuhan pengguna.
Mahkamah juga menegaskan bahwa pengguna layanan prabayar maupun pascabayar yang masih memiliki sisa kuota berhak memperoleh bentuk perlindungan, antara lain melalui akumulasi kuota (rollover), perpanjangan masa aktif, pengalihan manfaat, kompensasi, pengembalian dana (refund), atau mekanisme perlindungan lain yang sepadan.
Selain itu, pemerintah diminta menetapkan formula tarif yang adaptif terhadap perkembangan teknologi, model bisnis, serta kondisi ekonomi masyarakat dengan tetap mengedepankan prinsip perlindungan konsumen. Setiap penyesuaian tarif juga harus melibatkan pemangku kepentingan di bidang telekomunikasi serta lembaga perlindungan konsumen.
MK turut mewajibkan penyelenggara telekomunikasi meningkatkan transparansi informasi mengenai harga, jumlah kuota, masa berlaku, segmentasi penggunaan, kebijakan penggunaan wajar, hingga mekanisme perlakuan terhadap sisa kuota. Operator juga harus menyediakan akses yang mudah bagi pelanggan untuk memantau penggunaan dan sisa kuota serta menghadirkan mekanisme pengaduan yang efektif dan mudah diakses.
Dalam pertimbangannya, Mahkamah mencatat Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) bersama operator telekomunikasi pada prinsipnya mendukung solusi berupa penyediaan pilihan paket rollover dan non-rollover, peningkatan transparansi informasi, perlindungan konsumen, perbaikan layanan, serta menjaga keberlanjutan industri telekomunikasi.
Sementara itu, Hakim Konstitusi Liliek Prisbawono Adi menegaskan bahwa yang harus dilindungi bukan semata-mata kuota internet, melainkan nilai ekonomi dan manfaat layanan yang telah dibayar pengguna. Menurutnya, sisa kuota yang belum dimanfaatkan merupakan hak atas manfaat ekonomi yang wajib memperoleh perlindungan hukum sehingga tidak dapat dihapus secara sepihak tanpa informasi, pilihan layanan, maupun perlindungan yang memadai.
[PusakoNews.com/red]










Komentar