Laporan kekayaan mantan ajudan Presiden Jokowi itu mencatat tujuh aset tanah dan bangunan serta tiga mobil. Dalam perkara dugaan korupsi transaksi lahan di Cilacap, Widi juga menghadapi tuntutan 10 tahun penjara dan pemecatan dari TNI.
Tim penuntut umum koneksitas menuntut Widi membayar uang pengganti Rp21,05 miliar, selain pidana 10 tahun penjara, denda Rp500 juta, dan pemecatan dari dinas militer
PusakoNews.com, Jakarta Timur - Letnan Jenderal TNI Widi Prasetijono menghadapi tuntutan pembayaran uang pengganti sebesar Rp21,05 miliar dalam perkara dugaan korupsi transaksi lahan di Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah. Sementara itu, harta kekayaan mantan ajudan Presiden ke-7 RI Joko Widodo tersebut tercatat sebesar Rp16,48 miliar dalam laporan yang disampaikan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 13 Februari 2024.
Besaran harta yang dilaporkan itu menjadi perhatian di tengah tuntutan pidana terhadap Widi. Tim penuntut umum koneksitas meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara, denda Rp500 juta subsider 140 hari penjara, serta pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer.
Tuntutan dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Kamis (22/10/2026).
Selain hukuman tersebut, penuntut umum meminta agar Widi membayar uang pengganti Rp21,05 miliar. Apabila kewajiban itu tidak dipenuhi dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta bendanya dituntut untuk disita dan dilelang guna menutupi pembayaran.
Jika nilai harta yang disita tidak mencukupi, penuntut umum juga meminta hukuman pengganti berupa pidana penjara selama lima tahun.
Seluruh ketentuan tersebut masih merupakan bagian dari tuntutan penuntut umum, bukan hukuman yang telah dijatuhkan melalui putusan pengadilan.
Kekayaan Rp16,48 Miliar Didominasi Properti
Berdasarkan data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dikutip Tribunnews.com dari sistem pelaporan KPK, Widi tercatat memiliki kekayaan bersih sebesar Rp16.483.000.000 ketika melaporkan hartanya pada 13 Februari 2024.
Saat menyampaikan laporan tersebut, Widi menjabat sebagai Komandan Komando Pembina Doktrin, Pendidikan, dan Latihan TNI Angkatan Darat (Dankodiklatad).
Komponen terbesar kekayaannya berasal dari tujuh bidang tanah dan bangunan yang tersebar di Semarang, Boyolali, Surakarta, dan Tangerang Selatan dengan nilai keseluruhan Rp13,7 miliar.
Dua properti di Tangerang Selatan tercatat bernilai Rp4 miliar dan Rp2 miliar. Sementara itu, dua aset di Surakarta masing-masing dilaporkan senilai Rp3 miliar dan Rp400 juta.
Di Semarang, Widi mencantumkan dua bidang tanah dengan nilai Rp2 miliar dan Rp1,8 miliar. Adapun satu bidang tanah di Boyolali memiliki nilai yang dilaporkan sebesar Rp500 juta.
Selain aset properti, Widi melaporkan kepemilikan tiga kendaraan bermotor dengan total nilai Rp1,6 miliar. Kendaraan dengan nilai tertinggi adalah Toyota Alphard 2.5 G A/T tahun 2019 senilai Rp900 juta.
Dua kendaraan lainnya berupa Honda CR-V 1.5 Prestige CVT tahun 2021 dengan nilai Rp450 juta serta Mazda CX-5 tahun 2015 senilai Rp250 juta.
Dalam laporan yang sama, kas dan setara kas miliknya tercatat sebesar Rp1.183.000.000. Tidak terdapat nilai yang dilaporkan pada kategori surat berharga, harta bergerak lainnya, maupun harta lainnya.
Widi juga melaporkan tidak memiliki utang, sehingga total kekayaan bersihnya tetap Rp16.483.000.000.
Catatan LHKPN Widi tidak hanya berasal dari satu periode. Ketika menjabat sebagai Panglima Kodam IV/Diponegoro, ia pernah menyampaikan laporan kekayaan pada 16 Maret 2023.
Dalam laporan tersebut, kekayaannya tercatat sebesar Rp14.456.484.277 tanpa utang.
Laporan berikutnya yang disampaikan pada 13 Februari 2024 menunjukkan nilai kekayaan sebesar Rp16.483.000.000.
Kedua laporan tersebut merupakan catatan kekayaan pada waktu pelaporan masing-masing. Nilai harta yang dilaporkan pada 2024 tidak serta-merta menggambarkan keseluruhan kondisi aset Widi ketika menghadapi tuntutan pidana pada Oktober 2026.
Demikian pula, angka kekayaan dalam LHKPN dan uang pengganti yang dituntut jaksa merupakan dua kategori berbeda. Nilai uang pengganti berkaitan dengan perkara yang sedang diperiksa pengadilan, sedangkan LHKPN mencatat kekayaan yang dilaporkan penyelenggara negara pada periode tertentu.
Perkara Transaksi Lahan Senilai Sekitar Rp237 Miliar
Perkara yang menyeret Widi berkaitan dengan transaksi jual beli lahan Kebun Caruy seluas sekitar 700 hektare di Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah.
Transaksi tersebut melibatkan PT Rumpun Sari Antan (RSA) dan badan usaha milik daerah Kabupaten Cilacap, PT Cilacap Segara Artha (CSA), dengan nilai jual beli disebut mencapai sekitar Rp237 miliar.
Dalam perkara itu, Widi diduga menerima aliran dana sekitar Rp21 miliar yang berkaitan dengan transaksi tersebut.
Widi menjalani persidangan sebagai terdakwa dalam kapasitasnya sebagai mantan Pangdam IV/Diponegoro.
Penanganan perkara dilakukan melalui mekanisme koneksitas dengan tim penuntut umum yang melibatkan jaksa dan oditur militer tinggi.
Meski telah menghadapi tuntutan pidana dan pemecatan dari dinas militer, penentuan kesalahan serta hukuman yang akan dijatuhkan tetap berada pada kewenangan majelis hakim melalui putusan pengadilan.
Iklan ini ditayangkan oleh PusakoNews
Perjalanan Karier dari Kopassus hingga Dankodiklatad
Profil dan Harta Letjen Widi Prasetijono, Mantan Pangdam yang Dituntut 10 Tahun Penjara ยฉPusakoNews.com
Sebelum menghadapi proses hukum tersebut, Widi dikenal sebagai perwira tinggi TNI Angkatan Darat yang pernah menempati sejumlah jabatan strategis.
Pria kelahiran Trenggalek, Jawa Timur, pada 4 Juni 1971 itu merupakan lulusan Akademi Militer tahun 1993. Ia memulai perjalanan militernya di lingkungan Infanteri Komando Pasukan Khusus (Kopassus).
Sejumlah jabatan yang pernah diembannya antara lain Komandan Batalyon Infanteri 400/Raider, Komandan Kodim 0735/Surakarta, serta ajudan Presiden Joko Widodo.
Widi kemudian menjabat sebagai Danrem 074/Warastratama pada 2017 dan Danrem 091/Aji Surya Natakesuma pada 2018 ketika menyandang pangkat Brigadir Jenderal.
Karier militernya berlanjut dengan penugasan sebagai Kepala Staf Kodam IV/Diponegoro pada 2020, Komandan Jenderal Kopassus pada 2022, dan Pangdam IV/Diponegoro pada tahun yang sama.
Pada 2023, ia memperoleh pangkat Letnan Jenderal dan ditunjuk menjadi Dankodiklatad.
Setelah menjalani penugasan sebagai dosen Universitas Pertahanan pada 2024, Widi dimutasi menjadi Staf Khusus Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) pada 15 Desember 2025.
Penugasan terakhir yang disebut dalam bahan tersebut merupakan jabatan nonkomando.
Dengan latar belakang jabatan militer dan catatan kekayaan yang dilaporkannya, proses hukum terhadap Widi kini mencakup tuntutan pidana badan, kewajiban pembayaran uang pengganti, serta permintaan pemberhentian dari dinas militer. Seluruh tuntutan itu masih menunggu penilaian majelis hakim dalam perkara yang sedang diperiksa.
SOURCE CREDIT / REFERENCES
[01]LHKPN
[02]Okezone
[03]Tribunnews
AUTHOR: Redaksi PusakoNews
Iklan ini ditayangkan oleh PusakoNews
Komentar
Bantu dukungan dengan kontribusi pemikiran melalui kolom komentar.
Komentar