PusakoNews.com, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan tidak dapat menerima permohonan pengujian konstitusionalitas Pasal 23 ayat (1) dan Pasal 34 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik (UU Partai Politik). Putusan tersebut dibacakan dalam sidang pleno Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 217/PUU-XXIV/2026 yang digelar di Jakarta pada Kamis, 23 Juli 2026.
Dalam amar putusannya, Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo menyatakan bahwa permohonan para pemohon tidak dapat diterima.
Permohonan pengujian undang-undang tersebut diajukan oleh Alysa Milano Sepania, Aditya Zain, Affan Kurnia Fawwaz, Fransisca Denis Febrianti, Mukhammad Bramasetia Zidan Abdillah, dan Bryand Alexandros Try Suranta Kaban.
Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi Saldi Isra, saat membacakan pertimbangan hukum Mahkamah, menjelaskan bahwa setiap permohonan pengujian undang-undang wajib memenuhi persyaratan formil, termasuk melampirkan alat bukti yang sah sebagai pendukung dalil permohonan. Namun, dalam perkara ini para pemohon hanya menyerahkan daftar alat bukti tanpa menyertakan dokumen pembuktian yang telah dibubuhi meterai sebagaimana dipersyaratkan. Atas dasar tersebut, Mahkamah menilai permohonan tidak memenuhi syarat formil sehingga tidak dapat diproses lebih lanjut.
Perkara ini berawal dari permohonan pengujian terhadap Pasal 23 ayat (1) UU Partai Politik yang mengatur bahwa pergantian kepengurusan partai politik di setiap tingkatan dilaksanakan sesuai Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) partai. Selain itu, para pemohon juga menguji Pasal 34 ayat (1) huruf c yang mengatur sumber keuangan partai politik berasal dari bantuan keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) maupun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
MK Nyatakan Permohonan Uji Pembatasan Masa Jabatan Ketua Umum Partai Politik Tidak Dapat Diterima
"Permohonan Batas Masa Jabatan Ketum Parpol Ditolak MK, Ternyata Ini Penyebabnya"
Dalam sidang pendahuluan yang digelar pada 24 Juni 2026, para pemohon berpendapat bahwa ketentuan tersebut berpotensi membuka ruang terjadinya konsentrasi kekuasaan dalam tubuh partai politik karena tidak mengatur pembatasan masa jabatan ketua umum secara tegas. Menurut mereka, kondisi tersebut dapat menghambat terwujudnya demokrasi internal partai yang transparan, demokratis, dan akuntabel, terutama karena partai politik menjalankan fungsi publik sekaligus memperoleh pendanaan dari negara.
Melalui permohonannya, para pemohon meminta Mahkamah Konstitusi memberikan tafsir konstitusional agar masa jabatan ketua umum partai politik dibatasi secara periodik selama lima tahun dan hanya dapat dipilih kembali untuk satu kali masa jabatan berikutnya. Mereka juga meminta Mahkamah menyatakan Pasal 23 ayat (1) dan Pasal 34 ayat (1) huruf c UU Partai Politik bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 secara bersyarat (conditionally unconstitutional) sepanjang tidak dimaknai adanya pembatasan masa jabatan tersebut.
Para pemohon menilai pembatasan masa jabatan ketua umum diperlukan sebagai instrumen untuk menjamin terlaksananya prinsip demokrasi internal, mencegah konsentrasi kekuasaan yang berkepanjangan, serta memperkuat akuntabilitas partai politik yang menerima bantuan keuangan dari APBN maupun APBD.
Namun demikian, Mahkamah Konstitusi tidak memasuki pokok permohonan karena perkara dinyatakan tidak memenuhi syarat formil. Dengan putusan tersebut, ketentuan Pasal 23 ayat (1) dan Pasal 34 ayat (1) huruf c Undang-Undang Partai Politik tetap berlaku sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
[PusakoNews.com/red]









Komentar