PusakoNews.com, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan tidak dapat menerima permohonan pengujian konstitusionalitas Pasal 23 ayat (1) dan Pasal 34 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik (UU Partai Politik). Putusan tersebut dibacakan dalam sidang pleno Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 217/PUU-XXIV/2026 yang digelar di Jakarta pada Kamis, 23 Juli 2026.
Dalam amar putusannya, Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo menyatakan bahwa permohonan para pemohon tidak dapat diterima.
Permohonan pengujian undang-undang tersebut diajukan oleh Alysa Milano Sepania, Aditya Zain, Affan Kurnia Fawwaz, Fransisca Denis Febrianti, Mukhammad Bramasetia Zidan Abdillah, dan Bryand Alexandros Try Suranta Kaban.
Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi Saldi Isra, saat membacakan pertimbangan hukum Mahkamah, menjelaskan bahwa setiap permohonan pengujian undang-undang wajib memenuhi persyaratan formil, termasuk melampirkan alat bukti yang sah sebagai pendukung dalil permohonan. Namun, dalam perkara ini para pemohon hanya menyerahkan daftar alat bukti tanpa menyertakan dokumen pembuktian yang telah dibubuhi meterai sebagaimana dipersyaratkan. Atas dasar tersebut, Mahkamah menilai permohonan tidak memenuhi syarat formil sehingga tidak dapat diproses lebih lanjut.
Perkara ini berawal dari permohonan pengujian terhadap Pasal 23 ayat (1) UU Partai Politik yang mengatur bahwa pergantian kepengurusan partai politik di setiap tingkatan dilaksanakan sesuai Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) partai. Selain itu, para pemohon juga menguji Pasal 34 ayat (1) huruf c yang mengatur sumber keuangan partai politik berasal dari bantuan keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) maupun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).










Komentar