"Mahkamah Konstitusi tidak menemukan bukti meyakinkan mengenai ijazah, sertifikat, atau diploma pendidikan luar negeri yang menjadi dasar penyetaraan pendidikan Gibran Rakabuming Raka. Namun, permohonan tidak dapat diterima karena para pemohon tidak memili"
Certificate of attendance, academic records, dan explanation of grades dinilai bukan bukti kelulusan atau tamat pendidikan.
PusakoNews.com, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan yang menunjukkan Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma pendidikan luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan dengan pendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas (SLTA) atau sederajat.
Pernyataan tersebut disampaikan MK saat membacakan putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, Selasa (6/10/2026).
Namun, temuan tersebut tidak membuat MK membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari jabatannya sebagai Wakil Presiden. Mahkamah menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima karena mereka tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan perkara PHPU Presiden dan Wakil Presiden.
Dalam pertimbangannya, MK menyebut tidak menemukan dokumen yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma sebagai bukti telah menamatkan pendidikan di luar negeri yang setara dengan SLTA atau sederajat.
Perkara tersebut berkaitan dengan Surat Keterangan Penyetaraan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 yang menjadi salah satu objek persoalan para pemohon.
MK juga mempertimbangkan keterangan dalam persidangan mengenai dokumen yang digunakan sebagai dasar penerbitan surat penyetaraan tersebut. Dokumen yang disebut antara lain certificate of attendance, academic records, dan explanation of grades.
Menurut Mahkamah, dokumen-dokumen tersebut tidak menerangkan keberhasilan seseorang dalam menamatkan jenjang pendidikan tertentu. Certificate of attendance, misalnya, dinilai sebagai dokumen yang menerangkan kehadiran dalam proses pembelajaran, bukan bukti kelulusan.
Dalam persidangan sebelumnya, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) juga menjelaskan bahwa penyetaraan pendidikan luar negeri bukan merupakan proses penerbitan ijazah atau penentuan kelulusan seseorang dari satuan pendidikan di Indonesia.
Kemendikdasmen menerangkan bahwa surat keterangan penyetaraan merupakan hasil penilaian kesetaraan pendidikan dalam sistem pendidikan nasional, sedangkan dokumen pendidikan asli tetap diterbitkan oleh institusi pendidikan di luar negeri.
Iklan ini ditayangkan oleh PusakoNews
MK Tidak Menyatakan Gibran Didiskualifikasi
Meski menemukan persoalan mengenai tidak adanya bukti ijazah, sertifikat, atau diploma yang meyakinkan dalam perkara tersebut, MK menyatakan tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran sebagai Wakil Presiden sebagaimana diminta para pemohon.
Mahkamah menilai status Gibran sebagai calon wakil presiden dalam Pemilu 2024 telah berakhir ketika ia dilantik dan diambil sumpahnya sebagai Wakil Presiden pada 20 Oktober 2024.
Dengan demikian, menurut MK, perkara tersebut secara substansial tidak lagi tepat ditempatkan dalam rezim penyelesaian sengketa hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.
Mahkamah juga menyatakan persoalan mengenai keabsahan dan keterpenuhan syarat calon presiden dan calon wakil presiden pada dasarnya menjadi ranah lembaga yang memiliki kewenangan untuk menilai persyaratan pencalonan sebagaimana diatur dalam UUD 1945.
Faktor lain yang menentukan hasil perkara adalah kedudukan hukum para pemohon.
Para pemohon terdiri atas organisasi masyarakat sipil, partai politik, dan sejumlah perseorangan warga negara Indonesia. Sementara itu, berdasarkan Pasal 74 ayat (1) huruf b UU Mahkamah Konstitusi serta Pasal 3 ayat (1) PMK Nomor 4 Tahun 2023 sebagaimana telah diubah dengan PMK Nomor 2 Tahun 2024, pemohon dalam perkara PHPU Presiden dan Wakil Presiden adalah pasangan calon presiden dan wakil presiden peserta pemilu.
Atas dasar itu, MK menyatakan para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan perkara tersebut.
Dalam amar putusan, Ketua MK Suhartoyo menyatakan Mahkamah mengabulkan eksepsi Termohon sepanjang berkaitan dengan kedudukan hukum dan menolak eksepsi Termohon serta Pihak Terkait untuk selain dan selebihnya.
Untuk pokok permohonan, MK menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima.
Dengan demikian, putusan MK dalam perkara ini perlu dibaca secara utuh. Mahkamah memang menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan mengenai dokumen kelulusan pendidikan luar negeri yang menjadi dasar penyetaraan sebagaimana dipersoalkan dalam perkara, tetapi Mahkamah tidak menjatuhkan pembatalan atau diskualifikasi terhadap Gibran karena persoalan kedudukan hukum para pemohon.
SOURCE CREDIT / REFERENCES
[01]Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia β Putusan/berita perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.
[02]Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia β keterangan persidangan Kemendikdasmen, 2 Oktober 2026.
AUTHOR: Redaksi PusakoNews
Iklan ini ditayangkan oleh PusakoNews
Komentar
Bantu dukungan dengan kontribusi pemikiran melalui kolom komentar.
Komentar