PusakoNews.com, Jakarta - Sebanyak 14 calon hakim agung dan calon hakim ad hoc Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia menjalani uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) di Komisi III DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. Proses pengujian berlangsung selama dua hari, Rabu (12 Agustus 2026) hingga Kamis (13 Agustus 2026).
Dari total peserta, sebanyak 11 orang merupakan calon hakim agung, dua orang calon hakim ad hoc Hak Asasi Manusia (HAM), dan satu orang calon hakim ad hoc Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Seluruh kandidat tersebut merupakan peserta yang telah melalui rangkaian seleksi Komisi Yudisial (KY) dan kemudian secara resmi diusulkan kepada DPR RI.
Rangkaian fit and proper test diawali dengan Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPR RI bersama Panitia Seleksi. Tahapan berikutnya meliputi penyusunan makalah, pengundian atau penarikan nomor urut peserta, serta sesi wawancara dan pendalaman terhadap kapasitas, kompetensi, integritas, dan pemahaman para kandidat oleh anggota Komisi III DPR RI.
11 Calon Hakim Agung dari Empat Kamar Peradilan
Sebelas calon hakim agung yang diajukan KY tersebar dalam empat kamar peradilan di Mahkamah Agung, yakni Kamar Pidana, Perdata, Agama, serta Tata Usaha Negara (TUN) Khusus Pajak.
Untuk Kamar Pidana, terdapat empat kandidat, yaitu Kepala Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan MA Dr. Syamsul Arief, S.H., M.H.; Sekretaris MA Sugiyanto, S.H., M.H.; Panitera MA Dr. Sudharmawatiningsih, S.H., M.Hum.; serta advokat Dr. Dhifla Wiyani, S.H., M.H.
Sementara itu, Kamar Perdata diikuti dua kandidat, yakni Kepala Badan Urusan Administrasi MA Dr. Sobandi, S.H., M.H. dan notaris Dr. Nurnaningsih, S.H., M.Kn.
Untuk Kamar Agama, dua nama yang mengikuti proses pengujian adalah Panitera Muda Perdata Agama MA Dr. Musthofa, S.H., M.H. dan Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Agama Bandung Dr. Mamat Ruhimat, S.H., M.H.
Adapun Kamar Tata Usaha Negara (TUN) Khusus Pajak diikuti tiga kandidat, yakni Dr. Maftuh Effendi, S.H., M.H.; Dr. L.Y. Hari Sih Advianto, S.ST., S.H., M.M., M.H.; serta Prof. Dr. Yeheskiel Minggus Tiranda, S.H., M.H., PCCP., C.L.A.
14 Calon Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc MA Jalani Uji Kepatutan dan Kelayakan di DPR
"DPR Uji 14 Calon Hakim Agung dan Ad Hoc MA, Ini Daftar Nama yang Disorot"
Dua Calon Hakim Ad Hoc HAM dan Satu Tipikor
Selain 11 calon hakim agung, terdapat tiga calon hakim ad hoc yang turut menjalani uji kepatutan dan kelayakan di DPR.
Dua kandidat merupakan calon hakim ad hoc HAM, yakni Edwin Partogi Pasaribu, S.H., M.H. dan Roki Panjaitan, S.H. Sementara satu kandidat lainnya adalah calon hakim ad hoc Tipikor, Sudiyo, S.H., M.H.
Ketiga kandidat tersebut juga telah melewati seluruh rangkaian seleksi yang diselenggarakan KY sebelum namanya disampaikan kepada DPR RI untuk menjalani tahapan pengujian.
Berawal dari 335 Pendaftar
Proses seleksi calon hakim agung dan hakim ad hoc tersebut telah berlangsung sejak Maret 2026. Pada tahap pendaftaran daring yang dibuka pada 26 Maret hingga 16 April 2026, KY mencatat sebanyak 335 orang mendaftarkan diri.
Jumlah tersebut terdiri atas 175 pendaftar calon hakim agung, 41 calon hakim ad hoc HAM, dan 119 calon hakim ad hoc Tipikor.
Setelah melalui verifikasi administrasi, sebanyak 220 peserta dinyatakan memenuhi persyaratan untuk melanjutkan ke tahap seleksi kualitas yang berlangsung pada awal Mei 2026. Tahapan tersebut kemudian menyaring peserta hingga tersisa 42 kandidat.
Seleksi berlanjut melalui tahapan pemeriksaan kesehatan dan penilaian kepribadian pada Juni 2026. Dari proses tersebut, jumlah kandidat kembali dipersempit menjadi 23 orang yang berhak mengikuti wawancara terbuka di Gedung Komisi Yudisial pada 3–7 Agustus 2026.
Puncak seleksi di tingkat KY berlangsung melalui Rapat Pleno pada 7 Agustus 2026. Dalam rapat tersebut, KY menetapkan 14 kandidat terbaik untuk selanjutnya direkomendasikan secara resmi kepada DPR RI.
DPR Tentukan Kandidat yang Disetujui
Uji kepatutan dan kelayakan di Komisi III DPR RI menjadi salah satu tahapan penting sebelum para kandidat memperoleh persetujuan untuk menduduki jabatan sebagai hakim agung maupun hakim ad hoc di Mahkamah Agung.
Setelah seluruh rangkaian fit and proper test selesai, Komisi III DPR RI dijadwalkan menggelar rapat pengambilan keputusan. Dalam forum tersebut, DPR akan menentukan nama-nama kandidat yang disetujui untuk selanjutnya diproses sesuai mekanisme yang berlaku hingga pelantikan sebagai hakim di Mahkamah Agung.
Rangkaian seleksi berlapis tersebut menjadi bagian dari upaya memastikan calon hakim yang terpilih memiliki kompetensi, integritas, serta kapasitas yang memadai untuk menjalankan fungsi kekuasaan kehakiman dan menangani perkara sesuai bidang masing-masing.
𝐒𝐨𝐮𝐫𝐜𝐞 𝐂𝐫𝐞𝐝𝐢𝐭: Humas MA RI | 𝐄𝐝𝐢𝐭𝐨𝐫: Febriansyah










Komentar