Space Available Bangka Belitung R7

Iklan ini ditayangkan oleh PusakoNews

MA Batalkan Suket Penyetaraan SMA Gibran, Putusan Kasasi Picu Perdebatan Konsekuensi Hukum

Mahkamah Agung
Waktu:

Mahkamah Agung mengabulkan kasasi Subhan Palal dan menyatakan Surat Keterangan Penyetaraan Pendidikan SMA Gibran Rakabuming Raka tidak sah serta batal demi hukum. Putusan tersebut memunculkan perdebatan mengenai implikasinya terhadap persyaratan pencalona

Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum, dengan perintah penarikan serta pemusnahan dokumen
MA mengabulkan seluruh gugatan kasasi Subhan Palal melalui Putusan Nomor 742 K/TUN/2026.
MA mengabulkan seluruh gugatan kasasi Subhan Palal melalui Putusan Nomor 742 K/TUN/2026.
ยฉPusakoNews.com
Sesuaikan Ukuran Baca
947
Space Available Jogja R5

Iklan ini ditayangkan oleh PusakoNews

PusakoNews.com, Jakarta - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi yang diajukan Subhan Palal terkait keabsahan Surat Keterangan (Suket) Penyetaraan Pendidikan SMA milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Melalui Putusan Nomor 742 K/TUN/2026, MA menyatakan dokumen tersebut tidak sah dan batal demi hukum.

Putusan itu ditetapkan pada 30 Oktober 2026 oleh majelis hakim yang diketuai Yulius, dengan anggota Maftuh Effendi dan Hari Sugiharto. Amar putusan menyatakan kasasi dikabulkan, putusan judex facti dibatalkan, dan MA mengadili sendiri dengan mengabulkan seluruh gugatan penggugat.

MA Batalkan Suket Penyetaraan SMA Gibran, Putusan Kasasi Picu Perdebatan Konsekuensi Hukum

Dokumen yang menjadi objek sengketa adalah Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 tertanggal 6 Agustus 2019. Dalam gugatan tersebut, Subhan meminta agar surat penyetaraan pendidikan itu dinyatakan tidak sah, ditarik dari pihak yang menguasainya, kemudian dimusnahkan.

MA juga memerintahkan penarikan dan pemusnahan dokumen tersebut serta menghukum Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah selaku tergugat untuk membayar biaya perkara.

Persoalan berlanjut pada konsekuensi hukum

Suket tersebut menjadi perhatian karena digunakan sebagai dokumen pemenuhan persyaratan administratif pendidikan Gibran ketika mengikuti pencalonan dalam Pilpres 2024.

Pembatalan dokumen itu kemudian memunculkan pertanyaan mengenai kedudukan pemenuhan persyaratan pendidikan dalam proses pencalonan. Namun, konsekuensi terhadap status pencalonan maupun jabatan Wakil Presiden tidak dapat disimpulkan hanya dari amar pembatalan dokumen tersebut.

Dalam bahan yang disampaikan, terdapat pandangan bahwa persoalan tersebut perlu dibedakan antara akibat hukum administrasi terhadap dokumen, kemungkinan persoalan pidana terkait penerbitannya, dan mekanisme politik mengenai pemberhentian Wakil Presiden.

Desakan agar Gibran mengundurkan diri juga disebut muncul setelah putusan MA. Advokat Denny Indrayana dan penggugat Subhan Palal termasuk pihak yang disebut menyuarakan desakan tersebut.

KZB ArmyLook R5

Iklan ini ditayangkan oleh PusakoNews

Surat Keterangan (Suket) Penyetaraan Pendidikan SMA dari luar negeri milik Gibran Rakabuming Raka
Surat Keterangan (Suket) Penyetaraan Pendidikan SMA dari luar negeri milik Gibran Rakabuming Raka
ยฉPusakoNews.com

Sementara itu, pandangan yang dikaitkan dengan Mahfud MD dan pakar hukum tata negara Herdiansyah Hamzah menempatkan persoalan pemberhentian Wakil Presiden pada mekanisme ketatanegaraan, bukan keputusan pencopotan langsung oleh MA.

Bahan yang diberikan juga mencantumkan kemungkinan pemeriksaan terhadap pejabat terkait penerbitan dan penggunaan dokumen tersebut. Akan tetapi, kemungkinan konsekuensi pidana harus dibedakan dari proses hukum yang telah terbukti. Pembatalan surat administrasi tidak dengan sendirinya membuktikan adanya tindak pidana oleh pejabat tertentu.

Dengan demikian, putusan MA tersebut secara langsung menyangkut keabsahan Suket Penyetaraan Pendidikan SMA Nomor 9149/D.D1/KS/2019. Adapun implikasinya terhadap pencalonan Gibran, tanggung jawab pejabat, dan keberlanjutan jabatan Wakil Presiden merupakan persoalan berbeda yang tidak boleh disamakan begitu saja dengan amar pembatalan dokumen.

SOURCE CREDIT / REFERENCES
[01] Mahkamah Agung
AUTHOR: Redaksi PusakoNews
Excellent Aromatica R9

Iklan ini ditayangkan oleh PusakoNews

Komentar

Bantu dukungan dengan kontribusi pemikiran melalui kolom komentar.
Belum ada komentar.
PUSAKO PILIHAN

Rekomendasi untuk Anda

Temukan bacaan berikutnya.

Pilihan terbaru 1 / 1

Memuat pilihan beritaโ€ฆ

Pilihan menyesuaikan minat di browser ini. Anda dapat menonaktifkan atau meresetnya lewat Kelola minat.

Berita Terkait

Space Available Malang R6

Iklan ini ditayangkan oleh PusakoNews

PusakoHelp
Layanan Jaringan 24 Jam โ€” pesan dapat dikirim kapan saja.
Memuat identitas...
Identitas Tamu
Sebelum chat, kenalkan diri agar PusakoCenter dapat menindaklanjuti bantuan Anda.
Nama wajib. Isi minimal salah satu: Email atau Nomor WhatsApp. Data kontak hanya digunakan untuk layanan PusakoHelp.
Memuat PusakoHelp...
Pesan tersimpan di sistem PusakoNews.