PusakoNews.com, Jakarta - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi yang diajukan Subhan Palal terkait keabsahan Surat Keterangan (Suket) Penyetaraan Pendidikan SMA milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Melalui Putusan Nomor 742 K/TUN/2026, MA menyatakan dokumen tersebut tidak sah dan batal demi hukum.
Putusan itu ditetapkan pada 30 Oktober 2026 oleh majelis hakim yang diketuai Yulius, dengan anggota Maftuh Effendi dan Hari Sugiharto. Amar putusan menyatakan kasasi dikabulkan, putusan judex facti dibatalkan, dan MA mengadili sendiri dengan mengabulkan seluruh gugatan penggugat.

Dokumen yang menjadi objek sengketa adalah Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 tertanggal 6 Agustus 2019. Dalam gugatan tersebut, Subhan meminta agar surat penyetaraan pendidikan itu dinyatakan tidak sah, ditarik dari pihak yang menguasainya, kemudian dimusnahkan.
MA juga memerintahkan penarikan dan pemusnahan dokumen tersebut serta menghukum Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah selaku tergugat untuk membayar biaya perkara.
Persoalan berlanjut pada konsekuensi hukum
Suket tersebut menjadi perhatian karena digunakan sebagai dokumen pemenuhan persyaratan administratif pendidikan Gibran ketika mengikuti pencalonan dalam Pilpres 2024.
Pembatalan dokumen itu kemudian memunculkan pertanyaan mengenai kedudukan pemenuhan persyaratan pendidikan dalam proses pencalonan. Namun, konsekuensi terhadap status pencalonan maupun jabatan Wakil Presiden tidak dapat disimpulkan hanya dari amar pembatalan dokumen tersebut.
Dalam bahan yang disampaikan, terdapat pandangan bahwa persoalan tersebut perlu dibedakan antara akibat hukum administrasi terhadap dokumen, kemungkinan persoalan pidana terkait penerbitannya, dan mekanisme politik mengenai pemberhentian Wakil Presiden.
Desakan agar Gibran mengundurkan diri juga disebut muncul setelah putusan MA. Advokat Denny Indrayana dan penggugat Subhan Palal termasuk pihak yang disebut menyuarakan desakan tersebut.










Komentar