PusakoNews.com, Jakarta - Sekretaris Mahkamah Agung Republik Indonesia melantik dan mengambil sumpah jabatan lima Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Mahkamah Agung RI dalam prosesi resmi yang berlangsung di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta Pusat, Selasa (26/5/2026).
Pelantikan tersebut dilaksanakan berdasarkan Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor 1805-1809/SEK/SK.KP4.1.3/V/2026 tentang Pengangkatan Jabatan Tinggi Pratama pada Mahkamah Agung tertanggal 13 Mei 2026.
Lima pejabat yang dilantik masing-masing adalah Dr. Ahmad Syafiq, S.Ag., S.H., M.H. sebagai Inspektur Wilayah II Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI; Drs. Ahmad Nur, M.H. sebagai Inspektur Wilayah IV Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI; Dr. Agus Budi Susilo, S.H., M.H. sebagai Direktur Pembinaan Tenaga Teknis dan Administrasi Peradilan Tata Usaha Negara pada Direktorat Jenderal Badan Peradilan Militer dan Tata Usaha Negara Mahkamah Agung RI; Dwi Sugiarto, S.H., M.H. sebagai Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan Teknis Peradilan pada Badan Strategi Kebijakan serta Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung RI; serta Dr. Andi Julia Cakrawala, S.T., S.H., M.T., M.H. sebagai Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung RI.
Kelima pejabat tersebut merupakan hasil dari proses seleksi terbuka yang diselenggarakan Mahkamah Agung melalui tahapan seleksi kompetensi, penilaian kualifikasi, integritas, serta rekam jejak kinerja.
Dalam prosesi pelantikan, Sekretaris Mahkamah Agung menyampaikan pengucapan pelantikan secara resmi di hadapan para pejabat yang dilantik beserta tamu undangan.
“Dengan rahmat Tuhan Yang Maha Esa, pada hari ini Selasa 26 Mei 2026, saya melantik saudara-saudara sebagaimana telah disebutkan sebagai Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama. Semoga Allah SWT, Tuhan Yang Maha Esa, melimpahkan lindungan dan tuntunannya,” ujar Sekretaris Mahkamah Agung.
Usai pelantikan, para pejabat yang baru dilantik mengikuti pengambilan sumpah jabatan dengan menyatakan komitmen untuk senantiasa setia kepada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab, serta menjunjung tinggi integritas dalam pelaksanaan tugas negara.
- Sekretaris MA Tegas Soal Integritas Saat Lantik 5 Pejabat Tinggi Baru
- Pelantikan Pejabat Baru Mahkamah Agung, Pesan Keras Soal Penyalahgunaan Wewenang
- Mahkamah Agung Lantik 5 Pimpinan Tinggi Pratama, Publik Diminta Awasi Kinerja








Komentar