MK Putuskan Jakarta Masih Jadi Ibu Kota Negara

MK Tolak Gugatan UU IKN, Jakarta Dipastikan Masih Jadi Ibu Kota
Ilustrasi: Gedung Mahkamah Konstitusi
Ilustrasi: Gedung Mahkamah Konstitusi
Sesuaikan Ukuran Baca
846

PusakoNews.com, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa status Ibu Kota Negara Republik Indonesia hingga saat ini masih berada di DKI Jakarta. Penegasan tersebut disampaikan setelah MK menolak permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN) yang telah diubah melalui UU Nomor 21 Tahun 2023.


Putusan tersebut dibacakan dalam sidang perkara Nomor 71/PUU-XXIV/2026 yang dipimpin Ketua MK, Suhartoyo. Dalam amar putusannya, MK menyatakan menolak seluruh permohonan pemohon terkait gugatan atas ketentuan pemindahan ibu kota negara.


Dalam pertimbangan hukumnya, Hakim Konstitusi Adies Kadir menjelaskan bahwa pemindahan ibu kota negara dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara (IKN) baru berlaku efektif setelah Presiden menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) mengenai pemindahan tersebut. Karena hingga kini Keppres belum diterbitkan, maka status ibu kota negara secara hukum tetap berada di Jakarta.

MK Putuskan Jakarta Masih Jadi Ibu Kota Negara

MK juga menilai tidak terdapat kekosongan status konstitusional ibu kota negara sebagaimana yang dipersoalkan pemohon. Mahkamah menegaskan bahwa ketentuan dalam UU Daerah Khusus Jakarta (DKJ) dan UU IKN harus dibaca secara utuh dan saling berkaitan, khususnya terkait waktu efektif perpindahan ibu kota negara.


Dengan putusan tersebut, seluruh aktivitas pemerintahan pusat dan administrasi negara secara konstitusional masih tetap berkedudukan di Jakarta sampai adanya keputusan resmi Presiden terkait pemindahan ibu kota ke Nusantara.

[PusakoNews.com/red]

Komentar

Bantu dukungan dengan kontribusi pemikiran melalui kolom komentar.
Belum ada komentar.

Berita Terkait