PusakoNews.com, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa status Ibu Kota Negara Republik Indonesia hingga saat ini masih berada di DKI Jakarta. Penegasan tersebut disampaikan setelah MK menolak permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN) yang telah diubah melalui UU Nomor 21 Tahun 2023.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang perkara Nomor 71/PUU-XXIV/2026 yang dipimpin Ketua MK, Suhartoyo. Dalam amar putusannya, MK menyatakan menolak seluruh permohonan pemohon terkait gugatan atas ketentuan pemindahan ibu kota negara.
Dalam pertimbangan hukumnya, Hakim Konstitusi Adies Kadir menjelaskan bahwa pemindahan ibu kota negara dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara (IKN) baru berlaku efektif setelah Presiden menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) mengenai pemindahan tersebut. Karena hingga kini Keppres belum diterbitkan, maka status ibu kota negara secara hukum tetap berada di Jakarta.
Komentar