Space Available Pasuruan R7

Iklan ini ditayangkan oleh PusakoNews

Empat Prajurit TNI Pelaku Penyiraman Air Keras Terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus Divonis Penjara, Dua Dipecat dari Dinas Militer

Peradilan Militer

"Dua Anggota TNI Dipecat, Pelaku Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis HAM Dijatuhi Hukuman"

Vonis Kasus Andrie Yunus: Dua Prajurit TNI Dipecat, Empat Terdakwa Masuk Penjara
Empat Prajurit TNI Divonis Penjara dalam Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS Andrie Yunus
Empat Prajurit TNI Divonis Penjara dalam Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS Andrie Yunus

Rangkuman Berita

  • Hakim Jatuhkan Vonis hingga 3 Tahun Penjara untuk Pelaku Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS
  • Kasus Andrie Yunus Berakhir di Pengadilan, Dua Prajurit TNI Resmi Dipecat
  • Terbukti Bersalah, Empat Prajurit TNI Dihukum atas Serangan Air Keras terhadap Aktivis HAM
Sesuaikan Ukuran Baca
565
Space Available Jogja R5

Iklan ini ditayangkan oleh PusakoNews

PusakoNews.com, Jakarta - Pengadilan Militer II-08 Jakarta menjatuhkan vonis terhadap empat anggota TNI yang terbukti terlibat dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis hak asasi manusia (HAM) sekaligus peneliti Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus. Putusan yang dibacakan dalam sidang pada Rabu (10/6/2026) itu menjatuhkan hukuman penjara antara satu tahun enam bulan hingga tiga tahun, serta sanksi pemecatan dari dinas militer kepada dua terdakwa.

Majelis hakim menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dengan perencanaan terlebih dahulu. Putusan tersebut sekaligus menandai babak penting dalam proses penegakan hukum atas kasus kekerasan terhadap aktivis HAM yang selama ini mendapat perhatian luas dari masyarakat sipil.

Empat terdakwa dalam perkara ini masing-masing adalah Sersan Dua Edi Sudarko, Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi, Kapten Nandala Dwi Prasetyo, dan Letnan Satu Sami Lakka. Berdasarkan putusan pengadilan, Edi Sudarko dijatuhi hukuman paling berat, yakni tiga tahun penjara disertai pemecatan dari dinas militer. Sementara Budhi Hariyanto Widhi divonis dua tahun enam bulan penjara dan juga diberhentikan dari institusi TNI.


Related News: Parlemen Eropa Soroti Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis HAM Andrie Yunus, Desak Penegakan Hukum Transparan dan Independen


Adapun Kapten Nandala Dwi Prasetyo dijatuhi hukuman dua tahun penjara, sedangkan Letnan Satu Sami Lakka menerima vonis satu tahun enam bulan penjara. Kedua terdakwa tersebut tidak dikenai sanksi tambahan berupa pemecatan dari kedinasan militer.

ExcellentAromatica R5

Iklan ini ditayangkan oleh PusakoNews

Empat Prajurit TNI Pelaku Penyiraman Air Keras Terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus Divonis Penjara, Dua Dipecat dari Dinas Militer

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menegaskan bahwa tindakan para terdakwa telah memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 467 ayat (1) juncto ayat (2) juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Hakim menilai terdapat unsur perencanaan dalam aksi yang dilakukan secara bersama-sama hingga mengakibatkan korban mengalami luka berat.

Kasus ini berawal dari peristiwa penyiraman air keras yang dialami Andrie Yunus, seorang aktivis HAM yang selama ini dikenal aktif mengadvokasi isu-isu hak asasi manusia serta mengkritisi berbagai kebijakan di sektor keamanan. Serangan tersebut menyebabkan korban mengalami luka fisik serius sekaligus dampak psikologis yang mendalam.

Dalam proses persidangan, oditur militer menghadirkan berbagai alat bukti, keterangan saksi, serta fakta-fakta yang mengungkap keterlibatan para terdakwa dalam perencanaan dan pelaksanaan aksi penyiraman air keras tersebut. Berdasarkan keseluruhan rangkaian pembuktian, majelis hakim menilai seluruh unsur pidana yang didakwakan telah terpenuhi.


Related News: Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Andrie Yunus Terungkap Setelah Dua Prajurit Mangkir Apel Pagi


Sebelumnya, oditur militer menuntut keempat terdakwa dengan hukuman penjara selama dua tahun enam bulan. Namun, majelis hakim memutuskan vonis yang berbeda-beda sesuai tingkat keterlibatan masing-masing terdakwa dalam peristiwa tersebut.

Space Available Banten R5

Iklan ini ditayangkan oleh PusakoNews

Empat Prajurit TNI Pelaku Penyiraman Air Keras Terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus Divonis Penjara, Dua Dipecat dari Dinas Militer

Dalam persidangan juga terungkap bahwa aksi penyiraman air keras diduga dipicu oleh rasa tersinggung para pelaku terhadap sikap Andrie Yunus yang dinilai merendahkan institusi TNI. Dugaan tersebut muncul setelah Andrie melakukan interupsi dalam rapat pembahasan revisi Undang-Undang TNI pada Maret 2025. Berdasarkan dakwaan, para terdakwa kemudian mencari informasi mengenai aktivitas korban, menyusun rencana, serta membagi peran sebelum melancarkan aksi yang berujung pada luka berat yang dialami Andrie.

Majelis hakim menilai tindakan para terdakwa tidak hanya menimbulkan penderitaan bagi korban, tetapi juga berdampak terhadap citra institusi militer. Pertimbangan tersebut menjadi salah satu dasar dijatuhkannya hukuman tambahan berupa pemecatan terhadap dua terdakwa yang dianggap memiliki peran dominan dalam tindak pidana tersebut.

Kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus sejak awal memicu perhatian besar dari berbagai organisasi masyarakat sipil, kelompok pembela HAM, hingga publik luas. KontraS sebagai lembaga tempat Andrie bernaung secara konsisten mengawal jalannya proses hukum dan menegaskan bahwa serangan terhadap aktivis HAM tidak hanya menyasar individu, tetapi juga berpotensi mengancam kebebasan berekspresi, ruang demokrasi, serta kerja-kerja advokasi yang dilindungi konstitusi.

Space Available Batak R5

Iklan ini ditayangkan oleh PusakoNews

Empat Prajurit TNI Pelaku Penyiraman Air Keras Terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus Divonis Penjara, Dua Dipecat dari Dinas Militer

Berbagai elemen masyarakat sebelumnya juga mendesak agar para pelaku diproses secara transparan dan akuntabel. Mereka menilai penegakan hukum yang tegas menjadi langkah penting untuk mencegah terulangnya kekerasan terhadap pembela HAM serta memperkuat jaminan perlindungan bagi masyarakat sipil.

Dengan dijatuhkannya putusan oleh Pengadilan Militer II-08 Jakarta, proses hukum kini memasuki tahap berikutnya. Para pihak masih memiliki hak untuk menempuh upaya hukum sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku apabila menganggap putusan tersebut perlu ditinjau lebih lanjut.

Vonis terhadap empat anggota TNI tersebut menjadi salah satu penanda penting dalam upaya mewujudkan akuntabilitas hukum terhadap aparat yang terlibat dalam tindak pidana terhadap warga sipil. Publik kini menantikan pelaksanaan putusan tersebut sekaligus komitmen seluruh pihak dalam memastikan perlindungan terhadap aktivis, pembela HAM, dan ruang demokrasi di Indonesia tetap terjaga.
[PusakoNews.com/red]

Space Available Tasikmalaya R9

Iklan ini ditayangkan oleh PusakoNews

Komentar

Bantu dukungan dengan kontribusi pemikiran melalui kolom komentar.
Belum ada komentar.

Berita Terkait

Space Available Malang R6

Iklan ini ditayangkan oleh PusakoNews