PusakoNews.com, Jakarta - Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkuat sinergi kelembagaan melalui diskusi intensif mengenai pengaturan sektor keuangan digital berdasarkan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Forum yang berlangsung selama dua hari, 6–7 Agustus 2026, di Jakarta, membahas antara lain kewenangan OJK, layanan pinjaman daring, serta aset kripto.
Ketua MA Prof. Dr. Sunarto, S.H., M.H. mengatakan, perkembangan teknologi keuangan telah melahirkan persoalan hukum yang semakin kompleks dan perlu dipahami secara utuh oleh lembaga peradilan. Berdasarkan data Direktori Putusan MA, sepanjang 2025 hingga 2026 tercatat sedikitnya 63 putusan terkait aset kripto dan sekitar 1.440 putusan yang melibatkan pinjaman daring.
Besarnya aktivitas keuangan digital juga tercermin dari nilai transaksi aset kripto yang mencapai Rp650,61 triliun pada 2024 dan Rp482,23 triliun pada 2025, dengan jumlah investor mencapai sekitar 19 juta orang. Indonesia bahkan berada di peringkat ketujuh dunia dalam adopsi kripto berdasarkan Chainalysis Global Crypto Adoption Index 2025. Sementara itu, saldo pinjaman (outstanding) fintech peer-to-peer lending atau pinjaman daring mencapai Rp96,62 triliun pada akhir 2025.
Menurut Sunarto, UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang P2SK sebagaimana diubah melalui UU Nomor 4 Tahun 2026 menjadi salah satu landasan penting dalam memperkuat mandat OJK mengawasi inovasi teknologi sektor keuangan, aset keuangan digital, dan layanan pendanaan berbasis teknologi.
Perkembangan tersebut sekaligus menghadirkan berbagai persoalan hukum, mulai dari keabsahan perjanjian elektronik, pembuktian transaksi digital, perlindungan data pribadi, hingga potensi tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Diskusi yang dihadiri Ketua Dewan Komisioner OJK Dr. Friderica Widyasari Dewi, S.E., M.B.A., jajaran pimpinan MA dan OJK, Hakim Agung, serta peserta lainnya tersebut dibagi dalam tiga sesi utama.
Sesi pertama membahas UU P2SK dan arsitektur kewenangan OJK dalam sektor keuangan digital, termasuk pengawasan terintegrasi dan koordinasi antarlembaga. Sesi kedua mengulas pengaturan dan pengawasan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI), mencakup perizinan, mitigasi risiko, mekanisme penagihan, pembuktian transaksi digital, dan perlindungan data konsumen.
- 63 Perkara Kripto dan 1.440 Kasus Pinjol, MA Soroti Tantangan Hukum Digital
- MA Bongkar Lonjakan Sengketa Kripto dan Pinjol, Hakim Dituntut Kuasai Teknologi
- MA Ungkap 1.440 Putusan Terkait Pinjol, Hakim Diminta Lebih Melek Teknologi









Komentar