HUT RI Ke-81 R1 PusakoNews.com R7b

Iklan ini ditayangkan oleh PusakoNews

MA-OJK Perkuat Pemahaman Hakim soal Aset Kripto dan Pinjol dalam UU P2SK

Mahkamah Agung

"MA-OJK Bahas Kripto dan Pinjol, Hakim Diminta Adaptif Hadapi Perubahan Teknologi"

Kasus Kripto dan Pinjol Melonjak, MA Ungkap Data Perkara yang Bikin Terkejut
Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menggelar diskusi intensif membahas kelembagaan OJK, aset kripto, dan pinjaman online (pinjol) dalam Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) di Jakarta
Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menggelar diskusi intensif membahas kelembagaan OJK, aset kripto, dan pinjaman online (pinjol) dalam Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) di Jakarta

Rangkuman Berita

  • 63 Perkara Kripto dan 1.440 Kasus Pinjol, MA Soroti Tantangan Hukum Digital
  • MA Bongkar Lonjakan Sengketa Kripto dan Pinjol, Hakim Dituntut Kuasai Teknologi
  • MA Ungkap 1.440 Putusan Terkait Pinjol, Hakim Diminta Lebih Melek Teknologi
Sesuaikan Ukuran Baca
570
NOLAN N64 ORIGINAL – MADE IN ITALY R5

Iklan ini ditayangkan oleh PusakoNews

PusakoNews.com, Jakarta - Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkuat sinergi kelembagaan melalui diskusi intensif mengenai pengaturan sektor keuangan digital berdasarkan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Forum yang berlangsung selama dua hari, 6–7 Agustus 2026, di Jakarta, membahas antara lain kewenangan OJK, layanan pinjaman daring, serta aset kripto.

Ketua MA Prof. Dr. Sunarto, S.H., M.H. mengatakan, perkembangan teknologi keuangan telah melahirkan persoalan hukum yang semakin kompleks dan perlu dipahami secara utuh oleh lembaga peradilan. Berdasarkan data Direktori Putusan MA, sepanjang 2025 hingga 2026 tercatat sedikitnya 63 putusan terkait aset kripto dan sekitar 1.440 putusan yang melibatkan pinjaman daring.

Besarnya aktivitas keuangan digital juga tercermin dari nilai transaksi aset kripto yang mencapai Rp650,61 triliun pada 2024 dan Rp482,23 triliun pada 2025, dengan jumlah investor mencapai sekitar 19 juta orang. Indonesia bahkan berada di peringkat ketujuh dunia dalam adopsi kripto berdasarkan Chainalysis Global Crypto Adoption Index 2025. Sementara itu, saldo pinjaman (outstanding) fintech peer-to-peer lending atau pinjaman daring mencapai Rp96,62 triliun pada akhir 2025.

Menurut Sunarto, UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang P2SK sebagaimana diubah melalui UU Nomor 4 Tahun 2026 menjadi salah satu landasan penting dalam memperkuat mandat OJK mengawasi inovasi teknologi sektor keuangan, aset keuangan digital, dan layanan pendanaan berbasis teknologi.

Perkembangan tersebut sekaligus menghadirkan berbagai persoalan hukum, mulai dari keabsahan perjanjian elektronik, pembuktian transaksi digital, perlindungan data pribadi, hingga potensi tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Diskusi yang dihadiri Ketua Dewan Komisioner OJK Dr. Friderica Widyasari Dewi, S.E., M.B.A., jajaran pimpinan MA dan OJK, Hakim Agung, serta peserta lainnya tersebut dibagi dalam tiga sesi utama.

Sesi pertama membahas UU P2SK dan arsitektur kewenangan OJK dalam sektor keuangan digital, termasuk pengawasan terintegrasi dan koordinasi antarlembaga. Sesi kedua mengulas pengaturan dan pengawasan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI), mencakup perizinan, mitigasi risiko, mekanisme penagihan, pembuktian transaksi digital, dan perlindungan data konsumen.

ExcellentAromatica R5

Iklan ini ditayangkan oleh PusakoNews

Wakil Ketua Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia Bidang Non-Yudisial, Dr. Dwiarso Budi Santiarto, S.H., M.Hum. secara resmi menutup rangkaian diskusi intensif mengenai ketentuan aset kripto dan pinjaman online (pinjol) dalam Undang-Undang Pengembangan d
Wakil Ketua Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia Bidang Non-Yudisial, Dr. Dwiarso Budi Santiarto, S.H., M.Hum. secara resmi menutup rangkaian diskusi intensif mengenai ketentuan aset kripto dan pinjaman online (pinjol) dalam Undang-Undang Pengembangan d

Pada hari kedua, pembahasan difokuskan pada aset kripto, meliputi karakteristik aset digital, teknologi distributed ledger, volatilitas pasar, serta mitigasi risiko pencucian uang dan pendanaan terorisme. Setiap sesi dilengkapi diskusi panel, tanya jawab, dan pembahasan ilustrasi kasus.

Hakim Dituntut Adaptif terhadap Perkembangan Teknologi

Rangkaian kegiatan ditutup Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial Dr. Dwiarso Budi Santiarto, S.H., M.Hum. pada Jumat, 7 Agustus 2026. Ia menegaskan bahwa peningkatan kapasitas hakim melalui forum bersama regulator tidak mengurangi independensi kekuasaan kehakiman.

Menurut Dwiarso, forum tersebut bersifat akademik dan edukatif untuk memperluas wawasan hakim, bukan untuk membahas atau memengaruhi penanganan perkara tertentu.

Ia menilai perkembangan teknologi yang berlangsung lebih cepat dibandingkan pembentukan hukum menuntut hakim untuk terus beradaptasi. Pemahaman tersebut mencakup transaksi aset digital, kecerdasan buatan (artificial intelligence), teknologi blockchain, perlindungan data pribadi, serta berbagai model layanan keuangan digital.

Meski dituntut memahami perkembangan teknologi, Dwiarso menegaskan bahwa putusan pengadilan tetap harus didasarkan pada fakta yang terbukti di persidangan, alat bukti yang sah, peraturan perundang-undangan, dan nilai-nilai keadilan yang hidup dalam masyarakat.

MA dan OJK selanjutnya mendorong agar hasil identifikasi isu strategis serta rekomendasi dari forum tersebut ditindaklanjuti melalui penguatan kapasitas hakim secara berkelanjutan. Kolaborasi juga diarahkan pada penyusunan bahan referensi bersama, pelatihan tematik berkala, serta peningkatan literasi hukum di bidang ekonomi digital.

Penutupan kegiatan turut dihadiri Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Hernawan Bekti Sasongko, jajaran Anggota Dewan Komisioner dan Deputi OJK, pimpinan MA, Hakim Agung, serta peserta diskusi.
[PusakoNews.com/red]

Space Available Nusa Tenggara Timur R9

Iklan ini ditayangkan oleh PusakoNews

Komentar

Bantu dukungan dengan kontribusi pemikiran melalui kolom komentar.
Belum ada komentar.

Berita Terkait

Space Available Nusa Tenggara Barat R6

Iklan ini ditayangkan oleh PusakoNews