MK Nyatakan Permohonan Uji Penulisan “Sumatra” Ditolak karena Pemohon Tak Punya Kedudukan Hukum

MK Tak Terima Gugatan Ubah Sumatera Selatan Jadi 'Sumatra Selatan'
Hakim Mahkamah Konstitusi RI ©PusakoNews.com/red
Sesuaikan Ukuran Baca
55
686

PusakoNews.com, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan permohonan uji materi terkait perbedaan penulisan “Sumatra” dan “Sumatera” dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2023 tentang Provinsi Sumatera Selatan tidak dapat diterima.


Dalam sidang putusan Nomor 57/PUU-XXIV/2026 yang digelar pada 16 Maret 2026, MK menilai para pemohon, yakni Insan Kamil dan Andhita Putri Maharani, tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan tersebut.


Wakil Ketua MK Saldi Isra menyatakan bahwa dalil kerugian konstitusional yang disampaikan tidak memiliki keterkaitan langsung serta tidak didukung bukti konkret, termasuk upaya penyampaian keberatan kepada pemerintah daerah maupun pembentuk undang-undang.


Meski MK berwenang mengadili perkara tersebut, ketiadaan kedudukan hukum membuat Mahkamah tidak melanjutkan pemeriksaan substansi permohonan. Amar putusan yang dibacakan Ketua MK Suhartoyo menegaskan permohonan dinyatakan tidak dapat diterima.


Sebelumnya, para pemohon mempersoalkan perbedaan penulisan “Sumatra” dalam sejumlah regulasi historis dengan “Sumatera” yang digunakan saat ini. 


Mereka menilai ketidakkonsistenan tersebut berpotensi menimbulkan ketidakpastian, baik secara bahasa maupun hukum.


Namun demikian, MK tidak masuk ke pokok perkara karena aspek formal permohonan dinilai tidak terpenuhi.

[PusakoNews.com/red]

Berita Terkait