Gugatan Kuota Internet Hangus di Ditolak MK! Ini Alasanya

Mahkamah Konstitusi Nyatakan Gugatan Kuota Internet Hangus Tidak Dapat Diterima
Gedung Mahkamah Konstitusi ©PusakoNews.com/red
Sesuaikan Ukuran Baca
76
585
PusakoNews.com, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan permohonan uji materiil terkait praktik kuota internet prabayar yang hangus tidak dapat diterima. Putusan tersebut teregister dalam Perkara Nomor 30/PUU-XXIV/2026.

Permohonan diajukan oleh Rachmad Rofik terhadap Pasal 71 angka 2 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, yang mengatur penetapan tarif layanan telekomunikasi oleh penyelenggara berdasarkan formula pemerintah.

Dalam amar putusan yang dibacakan pada Sidang Pleno terbuka untuk umum, Senin (2/3/2026) pukul 08.57 WIB, MK menyatakan permohonan tidak memenuhi syarat formil. Meski Mahkamah berwenang mengadili perkara tersebut, alat bukti yang diajukan Pemohon dinilai tidak memenuhi ketentuan administratif karena tidak dibubuhi meterai sesuai peraturan perundang-undangan.

Dengan pertimbangan tersebut, Mahkamah tidak melanjutkan pemeriksaan substansi permohonan. Putusan ini diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim pada 11 Februari 2026 oleh sembilan hakim konstitusi dan resmi diucapkan pada 2 Maret 2026.

Melalui putusan ini, MK menegaskan pentingnya pemenuhan syarat formil dalam setiap pengajuan pengujian undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
[PusakoNews.com/red]

Berita Terkait