Space Available Magelang R7

Iklan ini ditayangkan oleh PusakoNews

MA Terbitkan Pedoman Media Sosial, Atur Verifikasi Konten hingga Penggunaan AI

Mahkamah Agung
Waktu:

Mahkamah Agung menetapkan aturan pengelolaan media massa dan media sosial bagi seluruh satuan kerja di lingkungan peradilan. Pedoman tersebut mencakup verifikasi publikasi, keamanan akun resmi, etika aparatur, dan pemanfaatan kecerdasan buatan.

MA menerbitkan Keputusan Sekretaris MA Nomor 14106/SEK/SK.HM1.1/X/2026 pada 9 Oktober 2026 sebagai pedoman pengelolaan media massa dan media sosial di lingkungan peradilan.
Terbitkan Pedoman Media Sosial di Lingkungan Peradilan, MA Satukan Visi Perkuat Komunikasi Publik
Terbitkan Pedoman Media Sosial di Lingkungan Peradilan, MA Satukan Visi Perkuat Komunikasi Publik
Β©PusakoNews.com
Sesuaikan Ukuran Baca
980
Space Available Batak R5

Iklan ini ditayangkan oleh PusakoNews

PusakoNews.com, Jakarta - Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia menerbitkan pedoman pengelolaan media massa dan media sosial untuk seluruh satuan kerja di lingkungan MA serta badan peradilan yang berada di bawahnya. Aturan tersebut ditetapkan melalui Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung Nomor 14106/SEK/SK.HM1.1/X/2026 pada 9 Oktober 2026 dan ditandatangani Pelaksana Tugas (Plt.) Sekretaris MA, Dr. Sobandi, S.H., M.H.

Kebijakan ini menjadi acuan bagi pengelolaan komunikasi publik peradilan agar informasi disampaikan secara profesional, akurat, dan bertanggung jawab. Pedoman tersebut juga diarahkan untuk memperkuat transparansi lembaga peradilan dengan tetap menjaga independensi, keterbukaan informasi publik, etika komunikasi kelembagaan, serta pelindungan data pribadi.

Dalam pelaksanaannya, setiap satuan kerja diwajibkan memiliki tim pengelola media massa dan media sosial dengan pembagian tugas yang jelas. Alur kerja mencakup perencanaan, produksi konten, verifikasi, publikasi, pemantauan, hingga evaluasi. Konten mengenai kegiatan kelembagaan dan pelayanan publik diverifikasi oleh koordinator pengelola, sedangkan materi terkait persidangan, pemeriksaan perkara, putusan, dan aspek teknis yudisial harus diperiksa oleh pembina atau penanggung jawab.

Pedoman tersebut juga menetapkan persyaratan bagi akun media sosial resmi. Akun harus menggunakan identitas kelembagaan, terdaftar dengan alamat surat elektronik dan nomor kontak resmi instansi, serta mengaktifkan autentikasi dua langkah atau fitur keamanan sejenis. Pengelola juga dituntut memberikan tanggapan kepada masyarakat secara netral, sopan, profesional, responsif, dan akuntabel.

KZB ArmyLook R5

Iklan ini ditayangkan oleh PusakoNews

Perhatian khusus diberikan pada penggunaan kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI) dalam produksi konten. Teknologi tersebut hanya diperbolehkan sebagai alat bantu, sehingga hasilnya tetap harus diperiksa, diverifikasi, dan disetujui sebelum dipublikasikan. Materi visual yang sepenuhnya dihasilkan AI generatif juga harus diberi keterangan mengenai penggunaan teknologi tersebut. Sementara itu, pembuatan atau penyebaran deepfake yang berpotensi menyesatkan masyarakat maupun merusak kredibilitas lembaga peradilan tidak diperbolehkan.

Dari sisi etika, pedoman mengatur penggunaan atribut kedinasan, termasuk pakaian dinas, toga hakim, logo, lambang, identitas, dan fasilitas kedinasan dalam konten media sosial. Penggunaannya tidak boleh diarahkan untuk kepentingan komersial, keberpihakan kepada pihak tertentu, atau kepentingan lain yang dapat mengurangi independensi, imparsialitas, kehormatan, dan kewibawaan peradilan. Untuk perkara yang menarik perhatian publik, penyampaian informasi juga perlu dikelola secara terkoordinasi agar konsisten dengan ketentuan komunikasi resmi lembaga.

Selain mengatur proses publikasi, keputusan tersebut mencakup mekanisme pemantauan dan evaluasi. Pelaporan pengelolaan media massa dan media sosial antara lain meliputi jumlah publikasi, jenis media, statistik kunjungan dan jangkauan, interaksi masyarakat, isu strategis, penanganan pertanyaan atau klarifikasi, serta kendala dan rekomendasi perbaikan.

Penerbitan pedoman ini memberikan kerangka kerja bagi satuan kerja peradilan dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat melalui kanal digital. Dokumen keputusan beserta ketentuan lengkapnya dapat ditelusuri melalui Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Mahkamah Agung.

SOURCE CREDIT / REFERENCES
[01] Mahkamah Agung RI β€” berita penerbitan pedoman media sosial.
[02] MARINews β€” penjelasan pelaksanaan pedoman pengelolaan media massa dan media sosial.
[03] JDIH Mahkamah Agung RI β€” Keputusan Sekretaris MA Nomor 14106/SEK/SK.HM1.1/X/2026.
AUTHOR: Redaksi PusakoNews
iklan kzb

Iklan ini ditayangkan oleh PusakoNews

Komentar

Bantu dukungan dengan kontribusi pemikiran melalui kolom komentar.
Belum ada komentar.

Berita Terkait

Space Available Wonderful Indonesia R6

Iklan ini ditayangkan oleh PusakoNews

PusakoHelp
Layanan Jaringan 24 Jam β€” pesan dapat dikirim kapan saja.
Memuat identitas...
Identitas Tamu
Sebelum chat, kenalkan diri agar PusakoCenter dapat menindaklanjuti bantuan Anda.
Nama wajib. Isi minimal salah satu: Email atau Nomor WhatsApp. Data kontak hanya digunakan untuk layanan PusakoHelp.
Memuat PusakoHelp...
Pesan tersimpan di sistem PusakoNews.