PusakoNews.com, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perdana pemeriksaan pendahuluan terhadap permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (UU MD3), sebagaimana terakhir diubah melalui Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2019. Sidang perkara Nomor 254/PUU-XXIV/2026 berlangsung pada Selasa (7/7/2026) di Ruang Sidang Panel MK dengan dipimpin Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo.
Permohonan diajukan oleh Isma Maulana Ihsan yang menguji konstitusionalitas Pasal 76 ayat (4), Pasal 252 ayat (5), Pasal 318 ayat (4), dan Pasal 367 ayat (4) UU MD3. Keempat pasal tersebut mengatur bahwa masa jabatan anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota berlangsung selama lima tahun dan berakhir ketika anggota legislatif yang baru mengucapkan sumpah atau janji.
Pemohon menilai ketentuan tersebut belum mengatur adanya pembatasan jumlah periode masa jabatan anggota legislatif. Menurutnya, kondisi tersebut berpotensi membuka ruang bagi penguasaan jabatan publik secara berulang oleh kelompok politik tertentu melalui keunggulan sebagai petahana. Situasi ini dinilai dapat menghambat regenerasi politik sekaligus mempersempit kesempatan munculnya figur-figur baru yang menjadi alternatif pilihan masyarakat dalam pemilihan umum.
Dalam permohonannya, Pemohon juga menyoroti potensi semakin kuatnya praktik oligarki politik dan politik kekerabatan akibat tidak adanya pembatasan masa jabatan anggota legislatif. Ia mengemukakan bahwa sejumlah penelitian menunjukkan meningkatnya keterlibatan keluarga atau kerabat pejabat publik dalam kontestasi politik, sehingga jabatan legislatif berpotensi menjadi sarana reproduksi kekuasaan di lingkungan elite yang sama secara berulang.
Selain itu, Pemohon mengaitkan persoalan tersebut dengan fakta masih adanya mantan terpidana tindak pidana korupsi yang kembali mencalonkan diri dan terpilih sebagai anggota legislatif setelah menjalani pidana. Menurut Pemohon, kondisi tersebut menunjukkan bahwa mekanisme pemilu belum sepenuhnya efektif menjadi instrumen pembatasan kekuasaan maupun regenerasi kepemimpinan politik.
Dalam petitumnya, Pemohon meminta Mahkamah Konstitusi menyatakan Pasal 76 ayat (4), Pasal 252 ayat (5), Pasal 318 ayat (4), dan Pasal 367 ayat (4) UU MD3 bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 secara bersyarat (conditionally unconstitutional) sepanjang tidak mengatur pembatasan masa jabatan anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, serta DPRD Kabupaten/Kota.










Komentar