Space Available Bangka Belitung R7

Iklan ini ditayangkan oleh PusakoNews

MK Gelar Sidang Perdana Uji Materi UU MD3 Terkait Usulan Pembatasan Masa Jabatan Anggota Legislatif

Mahkamah Konstitusi

"MK Uji Gugatan Pembatasan Masa Jabatan Anggota DPR, DPD, dan DPRD"

Masa Jabatan Anggota DPR Tak Dibatasi? Gugatan Ini Mulai Disidangkan MK
Pemohon saat Sidang Pemeriksaan Pendahuluan Perkara Nomor 254/PUU-XXIV/2026
Pemohon saat Sidang Pemeriksaan Pendahuluan Perkara Nomor 254/PUU-XXIV/2026
Sesuaikan Ukuran Baca
584
KZB ArmyLook R5

Iklan ini ditayangkan oleh PusakoNews

PusakoNews.com, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perdana pemeriksaan pendahuluan terhadap permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (UU MD3), sebagaimana terakhir diubah melalui Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2019. Sidang perkara Nomor 254/PUU-XXIV/2026 berlangsung pada Selasa (7/7/2026) di Ruang Sidang Panel MK dengan dipimpin Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo.

Permohonan diajukan oleh Isma Maulana Ihsan yang menguji konstitusionalitas Pasal 76 ayat (4), Pasal 252 ayat (5), Pasal 318 ayat (4), dan Pasal 367 ayat (4) UU MD3. Keempat pasal tersebut mengatur bahwa masa jabatan anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota berlangsung selama lima tahun dan berakhir ketika anggota legislatif yang baru mengucapkan sumpah atau janji.

Pemohon menilai ketentuan tersebut belum mengatur adanya pembatasan jumlah periode masa jabatan anggota legislatif. Menurutnya, kondisi tersebut berpotensi membuka ruang bagi penguasaan jabatan publik secara berulang oleh kelompok politik tertentu melalui keunggulan sebagai petahana. Situasi ini dinilai dapat menghambat regenerasi politik sekaligus mempersempit kesempatan munculnya figur-figur baru yang menjadi alternatif pilihan masyarakat dalam pemilihan umum.

Dalam permohonannya, Pemohon juga menyoroti potensi semakin kuatnya praktik oligarki politik dan politik kekerabatan akibat tidak adanya pembatasan masa jabatan anggota legislatif. Ia mengemukakan bahwa sejumlah penelitian menunjukkan meningkatnya keterlibatan keluarga atau kerabat pejabat publik dalam kontestasi politik, sehingga jabatan legislatif berpotensi menjadi sarana reproduksi kekuasaan di lingkungan elite yang sama secara berulang.

Selain itu, Pemohon mengaitkan persoalan tersebut dengan fakta masih adanya mantan terpidana tindak pidana korupsi yang kembali mencalonkan diri dan terpilih sebagai anggota legislatif setelah menjalani pidana. Menurut Pemohon, kondisi tersebut menunjukkan bahwa mekanisme pemilu belum sepenuhnya efektif menjadi instrumen pembatasan kekuasaan maupun regenerasi kepemimpinan politik.

Dalam petitumnya, Pemohon meminta Mahkamah Konstitusi menyatakan Pasal 76 ayat (4), Pasal 252 ayat (5), Pasal 318 ayat (4), dan Pasal 367 ayat (4) UU MD3 bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 secara bersyarat (conditionally unconstitutional) sepanjang tidak mengatur pembatasan masa jabatan anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, serta DPRD Kabupaten/Kota.

HUT RI Ke-81 R1 PusakoNews.com R5a

Iklan ini ditayangkan oleh PusakoNews

Gedung Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Gedung Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia

Pemohon juga memohon agar Mahkamah memerintahkan pembentuk undang-undang untuk mengatur pembatasan masa jabatan anggota legislatif berdasarkan prinsip pembatasan kekuasaan, sirkulasi elite politik, regenerasi kepemimpinan, serta persamaan kesempatan dalam pemerintahan sebagaimana ditegaskan dalam putusan Mahkamah nantinya.

Dalam persidangan, Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah meminta Pemohon menyesuaikan penyusunan permohonannya dengan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 7 Tahun 2025 tentang Tata Beracara dalam Perkara Pengujian Undang-Undang. Guntur juga menekankan pentingnya memperkuat kedudukan hukum (legal standing) Pemohon, mengingat norma yang diuji berasal dari UU MD3, bukan Undang-Undang Pemilu.

Sementara itu, Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh menyarankan agar Pemohon mempelajari kembali 13 putusan Mahkamah Konstitusi yang berkaitan dengan pengujian norma serupa. Ia juga meminta agar argumentasi konstitusional diperkuat dan penyusunan petitum dipisahkan untuk setiap norma yang diuji meskipun memiliki substansi yang sejenis.

Menutup persidangan, Ketua MK Suhartoyo memberikan kesempatan kepada Pemohon untuk memperbaiki permohonannya dalam waktu 14 hari sejak sidang berlangsung. Naskah perbaikan harus diserahkan kepada Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi paling lambat Senin, 20 Juli 2026 pukul 12.00 WIB. Setelah itu, Mahkamah akan menjadwalkan sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan pokok-pokok perbaikan permohonan.
[PusakoNews.com/red]

NOLAN N64 ORIGINAL – MADE IN ITALY R9

Iklan ini ditayangkan oleh PusakoNews

Komentar

Bantu dukungan dengan kontribusi pemikiran melalui kolom komentar.
Belum ada komentar.

Berita Terkait

Space Available Palembang R6

Iklan ini ditayangkan oleh PusakoNews