Space Available Bangka Belitung R7

Iklan ini ditayangkan oleh PusakoNews

Sidang Uji UU Cipta Kerja Ditunda, DPR dan Presiden Belum Siap Beri Keterangan ke MK

Mahkamah Konstitusi
Waktu:

"Mahkamah Konstitusi menunda agenda mendengar keterangan DPR dan Presiden dalam perkara Nomor 307/PUU-XXIV/2026. Sidang dijadwalkan kembali pada 5 Oktober 2026."

MK menunda agenda mendengar keterangan DPR dan Presiden karena keduanya belum siap menyampaikan keterangan.
Ilustrasi: Gedung Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Ilustrasi: Gedung Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Sesuaikan Ukuran Baca
965
KZB ArmyLook R5

Iklan ini ditayangkan oleh PusakoNews

PusakoNews.com, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) menunda agenda mendengar keterangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Presiden/Pemerintah dalam perkara pengujian sejumlah norma Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Penundaan dilakukan karena DPR dan Presiden belum siap menyampaikan keterangannya dalam sidang pada Kamis, 24 September 2026.

Perkara tersebut tercatat dengan Nomor 307/PUU-XXIV/2026 dan diajukan oleh Perkumpulan Perserikatan Solidaritas Perempuan bersama Saenab, Krismawati Moguntu, Korida Jehanut, dan Karunia Cica Abe. Pokok permohonannya adalah pengujian materiil sejumlah ketentuan dalam Lampiran UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang.

Ketua MK Suhartoyo menyampaikan bahwa agenda persidangan semula ditujukan untuk mendengar keterangan DPR dan Presiden. Namun, kedua pihak meminta penundaan karena belum menyiapkan keterangan yang akan disampaikan kepada Mahkamah.

Sidang selanjutnya dijadwalkan pada Senin, 5 Oktober 2026 pukul 10.30 WIB, dengan agenda mendengar keterangan DPR dan Presiden. MK juga menyatakan akan mempertimbangkan permohonan Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) untuk menjadi Pihak Terkait.

Suhartoyo mengatakan permohonan tersebut akan dibahas dalam rapat hakim. Apabila diterima sebagai pihak yang memberikan keterangan, Komnas Perempuan akan dipanggil dan diberi kesempatan menyampaikan keterangannya setelah DPR dan Presiden memberikan keterangan.

ExcellentAromatica R5

Iklan ini ditayangkan oleh PusakoNews

Norma yang diuji

Norma yang diuji

Perkara ini mencakup pengujian Pasal 17A dalam Pasal 18 angka 15, Pasal 26 dalam Pasal 22 angka 5, Pasal 88 dalam Pasal 22 angka 33, Pasal 10 dalam Pasal 123 angka 2, serta Pasal 126 ayat (1) Lampiran UU Nomor 6 Tahun 2023.

Dalam permohonannya, para Pemohon mempersoalkan sejumlah aspek, antara lain pengaturan kebijakan strategis nasional dalam kaitannya dengan tata ruang, partisipasi masyarakat dalam penyusunan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3), pengadaan tanah untuk kepentingan umum, serta bank tanah.

Para Pemohon berpendapat sejumlah norma tersebut menimbulkan persoalan konstitusional, termasuk terkait kejelasan parameter kebijakan strategis nasional dan keterlibatan masyarakat dalam proses AMDAL. Mereka juga mempersoalkan ketentuan pengadaan tanah untuk kepentingan umum yang menurut Pemohon berdampak terhadap wilayah adat dan peran perempuan.

Pada sidang perbaikan permohonan 9 September 2026, para Pemohon tetap mempertahankan lima objek pengujian yang diajukan. Mereka juga memperbaiki argumentasi permohonan, antara lain mengenai kerentanan perempuan dan kebutuhan terhadap tindakan afirmatif untuk mendorong kesetaraan serta keadilan gender.

Dalam petitumnya, para Pemohon meminta MK menyatakan sejumlah norma yang diuji bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Mereka juga meminta Pasal 26 UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup berlaku kembali serta memohon tafsir konstitusional terhadap sejumlah frasa dalam norma yang diuji.

Dengan penundaan pada 24 September, pembahasan perkara kini berlanjut ke agenda mendengar keterangan DPR dan Presiden pada 5 Oktober 2026. Posisi Komnas Perempuan sebagai calon Pihak Terkait juga masih menunggu keputusan Mahkamah.

SOURCE CREDIT / REFERENCES
[01] Mahkamah Konstitusi RI โ€” DPR dan Presiden Minta Penundaan Sidang Uji Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum
[02] Mahkamah Konstitusi RI โ€” Risalah Sidang Perkara 307/PUU-XXIV/2026
[03] Mahkamah Konstitusi RI โ€” Solidaritas Perempuan Perbaiki Uji UU Cipta Kerja
[04] Mahkamah Konstitusi RI โ€” Solidaritas Perempuan Persoalkan Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum
AUTHOR: Redaksi PusakoNews
Space Available Kediri R9

Iklan ini ditayangkan oleh PusakoNews

Komentar

Bantu dukungan dengan kontribusi pemikiran melalui kolom komentar.
Belum ada komentar.

Berita Terkait

NOLAN N64 ORIGINAL โ€“ MADE IN ITALY R6

Iklan ini ditayangkan oleh PusakoNews

PusakoHelp
Layanan Jaringan 24 Jam โ€” pesan dapat dikirim kapan saja.
Memuat identitas...
Identitas Tamu
Sebelum chat, kenalkan diri agar PusakoCenter dapat menindaklanjuti bantuan Anda.
Nama wajib. Isi minimal salah satu: Email atau Nomor WhatsApp. Data kontak hanya digunakan untuk layanan PusakoHelp.
Memuat PusakoHelp...
Pesan tersimpan di sistem PusakoNews.