PusakoNews.com, Jakarta - Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa kewenangan untuk menghitung dan menetapkan kerugian negara secara resmi berada pada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Keputusan ini tertuang dalam Putusan Nomor 28/PUU-XXIV/2026 yang diputus pada 9 Februari 2026.
Dalam pertimbangannya, MK menyatakan bahwa BPK merupakan lembaga negara yang secara konstitusional diberi mandat untuk melakukan audit keuangan negara, termasuk menentukan besaran kerugian negara akibat suatu perbuatan melawan hukum. Kewenangan tersebut merujuk pada ketentuan dalam Undang-Undang serta amanat Pasal 23E UUD 1945.
Putusan ini berawal dari permohonan uji materi terhadap Pasal 603 dan Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang diajukan oleh dua mahasiswa. Pemohon menilai terdapat ketidakjelasan terkait lembaga yang berwenang menghitung kerugian negara, mekanisme audit, serta standar penilaiannya.
Dalam permohonannya, pemohon meminta agar penentuan kerugian negara tidak hanya bergantung pada hasil audit lembaga tertentu, melainkan harus dibuktikan melalui alat bukti yang sah dan dinilai oleh hakim dalam proses peradilan pidana.
Namun, MK menilai argumentasi tersebut tidak beralasan menurut hukum. Mahkamah menegaskan bahwa penetapan kerugian negara telah memiliki dasar yang jelas melalui hasil pemeriksaan lembaga yang berwenang, yakni BPK. Selain itu, BPK juga memiliki kewenangan untuk menilai dan menetapkan jumlah kerugian negara yang berkaitan dengan proses penegakan hukum.
MK juga menyatakan tidak terdapat kekaburan norma sebagaimana didalilkan pemohon, baik terkait standar penilaian maupun pihak yang berwenang menetapkan kerugian negara. Oleh karena itu, seluruh permohonan dinyatakan tidak beralasan dan ditolak sepenuhnya.
Putusan ini sekaligus mempertegas posisi BPK sebagai satu-satunya lembaga yang memiliki otoritas konstitusional dalam menentukan kerugian keuangan negara, yang menjadi bagian penting dalam proses penegakan hukum di Indonesia.
[PusakoNews.com/red]
Komentar