Fakta Baru Kasus Andrie Yunus, Terdakwa Awalnya Hanya Ingin Memukul

Sidang Perdana Kasus Andrie Yunus, Fakta Baru Bikin Publik Geram
Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan untuk kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus digelar di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Rabu (29/4/2026) pagi.
Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan untuk kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus digelar di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Rabu (29/4/2026) pagi.
Sesuaikan Ukuran Baca
550

PusakoNews.com, Jakarta - Persidangan kasus penyiraman terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, mulai mengungkap fakta baru terkait motif pelaku. Dalam sidang terungkap, terdakwa pada awalnya hanya berniat memukul korban. Namun, rencana tersebut berubah menjadi aksi penyiraman menggunakan cairan pembersih karat.


Peristiwa tersebut menjadi perhatian publik karena menyasar pegiat hak asasi manusia. Jaksa memaparkan bahwa tindakan pelaku dilakukan secara terencana, dengan pembagian peran antara eksekutor dan pihak lain yang memantau pergerakan korban sebelum kejadian berlangsung.


Kasus ini dinilai serius karena penggunaan bahan kimia berbahaya berpotensi menyebabkan luka berat hingga mengancam nyawa korban.


Sejumlah pihak menilai penanganan perkara ini harus dilakukan secara transparan dan tuntas, termasuk mengungkap kemungkinan adanya aktor lain di balik serangan tersebut.


Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan untuk kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus digelar di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Rabu (29/4/2026) pagi.

[PusakoNews.com/red]

Komentar

Bantu dukungan dengan kontribusi pemikiran melalui kolom komentar.
Belum ada komentar.

Berita Terkait