Pegawai Kementerian HAM Gugat Menteri Natalius Pigai ke PTUN Jakarta

Pegawai Senior Gugat Menteri HAM, Natalius Pigai!
Menteri HAM Natalius Pigai ©PusakoNews.com/red
Sesuaikan Ukuran Baca
64
691

PusakoNews.com, Jakarta - Seorang pegawai Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM), Natalius Pigai, menggugat kebijakan mutasi jabatan yang diterbitkan oleh menteri tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta.


Gugatan diajukan oleh Ernie Nurheyanti M. Toelle dan terdaftar dengan nomor perkara 59/G/2026/PTUN.JKT. Perkara ini berkaitan dengan Surat Keputusan Menteri HAM Nomor MHA-14 KP.04.04 Tahun 2026 tertanggal 23 Januari 2026 tentang pengangkatan melalui perpindahan dari jabatan manajerial ke jabatan fungsional.


Melalui kuasa hukumnya, Deby Astuti Fangidae, Ernie menilai keputusan tersebut tidak melalui prosedur administratif yang transparan dan objektif. Ernie sebelumnya menjabat sebagai Sekretaris Direktorat Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM (Eselon IIA), sebelum dipindahkan menjadi Analis HAM Ahli Madya.


Pihak penggugat juga menilai keputusan tersebut tidak didahului evaluasi kinerja yang jelas, serta tidak mempertimbangkan rekam jejak kinerja Ernie selama lebih dari tiga dekade di lingkungan kementerian. Bahkan, pemberitahuan pelantikan disebut hanya disampaikan melalui pesan WhatsApp kurang dari 24 jam sebelum pelaksanaan.


Dalam gugatannya, Ernie meminta majelis hakim PTUN Jakarta menyatakan Surat Keputusan Menteri HAM tersebut tidak sah secara hukum, serta mewajibkan tergugat mencabut keputusan itu dan memulihkan kedudukan serta martabat penggugat ke jabatan semula atau setara.


Sidang perkara ini telah bergulir sejak awal Maret 2026 dan saat ini memasuki tahap persidangan ketiga dengan agenda pemeriksaan persiapan.

[PusakoNews.com/red]

Berita Terkait