Space Available Bangka Belitung R7

Iklan ini ditayangkan oleh PusakoNews

Dua Terdakwa Lahan MXGP Samota Dilepas dari Tuntutan Hukum, Jaksa Ajukan Banding

Peradilan Tipikor
Waktu:

"Pengadilan Tipikor Mataram pada 19 Agustus 2026 menjatuhkan putusan lepas dari segala tuntutan hukum terhadap Pung Saifullah Zulkarnaen dan Muhammad Jan. Kejati NTB kemudian mengajukan banding."

Kejati NTB mengajukan banding pada 20 Agustus 2026 sehingga proses hukum berlanjut.
Pung Saifullah Zulkarnaen dan Muhammad Jan mendapat putusan lepas dari segala tuntutan hukum (onslag) dalam perkara pengadaan lahan Sirkuit MXGP Samota.
Pung Saifullah Zulkarnaen dan Muhammad Jan mendapat putusan lepas dari segala tuntutan hukum (onslag) dalam perkara pengadaan lahan Sirkuit MXGP Samota.
Sesuaikan Ukuran Baca
908
KZB ArmyLook R5

Iklan ini ditayangkan oleh PusakoNews

PusakoNews.com, Mataram - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Mataram menjatuhkan putusan lepas dari segala tuntutan hukum terhadap Pung Saifullah Zulkarnaen dan Muhammad Jan dalam perkara pengadaan lahan Sirkuit Motocross Grand Prix (MXGP) Samota, Kabupaten Sumbawa, Nusa Tenggara Barat.

Putusan terhadap kedua terdakwa dibacakan pada Rabu, 19 Agustus 2026. Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan perbuatan yang didakwakan kepada keduanya terbukti, tetapi perbuatan tersebut dinilai bukan merupakan tindak pidana. Karena itu, keduanya dilepas dari segala tuntutan hukum.

Perkara Pung Saifullah tercatat dalam Putusan PN Mataram Nomor 20/Pid.Sus-TPK/2026/PN Mtr, sedangkan perkara Muhammad Jan tercatat dalam Putusan PN Mataram Nomor 21/Pid.Sus-TPK/2026/PN Mtr. Kedua putusan tersebut bertanggal 19 Agustus 2026 dan tercantum dalam Direktori Putusan Mahkamah Agung.

Pung Saifullah merupakan pimpinan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP), sementara Muhammad Jan merupakan pimpinan cabang KJPP. Keduanya berperan sebagai tim appraisal dalam proses pengadaan lahan untuk pembangunan Sirkuit MXGP Samota.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Pung Saifullah dengan pidana penjara dua tahun. Untuk Muhammad Jan, jaksa menuntut pidana penjara selama dua tahun enam bulan. Keduanya juga dituntut membayar denda masing-masing Rp500 juta.

NOLAN N64 ORIGINAL โ€“ MADE IN ITALY R5

Iklan ini ditayangkan oleh PusakoNews

Jaksa Ajukan Banding

Pung Saifullah Zulkarnaen dan Muhammad Jan mendapat putusan lepas dari segala tuntutan hukum (onslag) dalam perkara pengadaan lahan Sirkuit MXGP Samota
Pung Saifullah Zulkarnaen dan Muhammad Jan mendapat putusan lepas dari segala tuntutan hukum (onslag) dalam perkara pengadaan lahan Sirkuit MXGP Samota

Putusan tersebut belum mengakhiri proses hukum. Sehari setelah putusan, Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat menyatakan mengajukan banding melalui sistem E-Berpadu Pengadilan Negeri Mataram.

Kejati NTB menegaskan bahwa istilah yang tepat untuk putusan kedua terdakwa adalah onslag, yakni lepas dari segala tuntutan hukum. Dengan demikian, pemberitaan yang menyebut keduanya โ€œdivonis bebasโ€ perlu dipahami secara hati-hati karena terdapat perbedaan konsekuensi hukum antara putusan bebas dan putusan lepas.

Catatan proses perkara di Pengadilan Negeri Mataram juga menunjukkan bahwa perkara Pung Saifullah telah masuk tahap pengiriman berkas banding.

Space Available Batak R5

Iklan ini ditayangkan oleh PusakoNews

Bagian dari Perkara Pengadaan Lahan MXGP Samota

Pung Saifullah Zulkarnaen dan Muhammad Jan mendapat putusan lepas dari segala tuntutan hukum (onslag) dalam perkara pengadaan lahan Sirkuit MXGP Samota
Pung Saifullah Zulkarnaen dan Muhammad Jan mendapat putusan lepas dari segala tuntutan hukum (onslag) dalam perkara pengadaan lahan Sirkuit MXGP Samota

Perkara tersebut berkaitan dengan pengadaan lahan sekitar 70 hektare untuk pembangunan Sirkuit MXGP Samota di Kabupaten Sumbawa. Selain Pung Saifullah dan Muhammad Jan, perkara tersebut juga menyeret Subhan, mantan Kepala BPN Sumbawa.

Pada 19 Agustus 2026, majelis hakim menjatuhkan hukuman 15 bulan penjara kepada Subhan. Hakim menyatakan Subhan terbukti melakukan tindak pidana korupsi berdasarkan dakwaan subsider.

Dengan adanya pengajuan banding, status perkara Pung Saifullah Zulkarnaen dan Muhammad Jan masih berada dalam proses hukum dan belum dapat dianggap selesai pada putusan tingkat pertama 19 Agustus 2026.

SOURCE CREDIT / REFERENCES
[01] Mahkamah Agung RI โ€” Direktori Putusan: Putusan PN Mataram Nomor 20/Pid.Sus-TPK/2026/PN Mtr dan Nomor 21/Pid.Sus-TPK/2026/PN Mtr.
[02] ANTARA โ€” putusan terhadap dua terdakwa dan perkembangan pengajuan banding.
[03] detikBali โ€” tuntutan terhadap kedua terdakwa.
[04] ANTARA โ€” vonis terhadap Subhan dan perkembangan perkara terkait.
AUTHOR: Redaksi PusakoNews
iklan kzb

Iklan ini ditayangkan oleh PusakoNews

Komentar

Bantu dukungan dengan kontribusi pemikiran melalui kolom komentar.
Belum ada komentar.
PusakoHelp
Layanan Jaringan 24 Jam โ€” pesan dapat dikirim kapan saja.
Memuat identitas...
Identitas Tamu
Sebelum chat, kenalkan diri agar PusakoCenter dapat menindaklanjuti bantuan Anda.
Nama wajib. Isi minimal salah satu: Email atau Nomor WhatsApp. Data kontak hanya digunakan untuk layanan PusakoHelp.
Memuat PusakoHelp...
Pesan tersimpan di sistem PusakoNews.