"Pengadilan Tipikor Mataram pada 19 Agustus 2026 menjatuhkan putusan lepas dari segala tuntutan hukum terhadap Pung Saifullah Zulkarnaen dan Muhammad Jan. Kejati NTB kemudian mengajukan banding."
Kejati NTB mengajukan banding pada 20 Agustus 2026 sehingga proses hukum berlanjut.
Pung Saifullah Zulkarnaen dan Muhammad Jan mendapat putusan lepas dari segala tuntutan hukum (onslag) dalam perkara pengadaan lahan Sirkuit MXGP Samota.
Sesuaikan Ukuran Baca
908
Iklan ini ditayangkan oleh PusakoNews
PusakoNews.com, Mataram - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Mataram menjatuhkan putusan lepas dari segala tuntutan hukum terhadap Pung Saifullah Zulkarnaen dan Muhammad Jan dalam perkara pengadaan lahan Sirkuit Motocross Grand Prix (MXGP) Samota, Kabupaten Sumbawa, Nusa Tenggara Barat.
Putusan terhadap kedua terdakwa dibacakan pada Rabu, 19 Agustus 2026. Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan perbuatan yang didakwakan kepada keduanya terbukti, tetapi perbuatan tersebut dinilai bukan merupakan tindak pidana. Karena itu, keduanya dilepas dari segala tuntutan hukum.
Perkara Pung Saifullah tercatat dalam Putusan PN Mataram Nomor 20/Pid.Sus-TPK/2026/PN Mtr, sedangkan perkara Muhammad Jan tercatat dalam Putusan PN Mataram Nomor 21/Pid.Sus-TPK/2026/PN Mtr. Kedua putusan tersebut bertanggal 19 Agustus 2026 dan tercantum dalam Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Pung Saifullah merupakan pimpinan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP), sementara Muhammad Jan merupakan pimpinan cabang KJPP. Keduanya berperan sebagai tim appraisal dalam proses pengadaan lahan untuk pembangunan Sirkuit MXGP Samota.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Pung Saifullah dengan pidana penjara dua tahun. Untuk Muhammad Jan, jaksa menuntut pidana penjara selama dua tahun enam bulan. Keduanya juga dituntut membayar denda masing-masing Rp500 juta.
Iklan ini ditayangkan oleh PusakoNews
Jaksa Ajukan Banding
Pung Saifullah Zulkarnaen dan Muhammad Jan mendapat putusan lepas dari segala tuntutan hukum (onslag) dalam perkara pengadaan lahan Sirkuit MXGP Samota
Putusan tersebut belum mengakhiri proses hukum. Sehari setelah putusan, Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat menyatakan mengajukan banding melalui sistem E-Berpadu Pengadilan Negeri Mataram.
Kejati NTB menegaskan bahwa istilah yang tepat untuk putusan kedua terdakwa adalah onslag, yakni lepas dari segala tuntutan hukum. Dengan demikian, pemberitaan yang menyebut keduanya โdivonis bebasโ perlu dipahami secara hati-hati karena terdapat perbedaan konsekuensi hukum antara putusan bebas dan putusan lepas.
Catatan proses perkara di Pengadilan Negeri Mataram juga menunjukkan bahwa perkara Pung Saifullah telah masuk tahap pengiriman berkas banding.
Iklan ini ditayangkan oleh PusakoNews
Bagian dari Perkara Pengadaan Lahan MXGP Samota
Pung Saifullah Zulkarnaen dan Muhammad Jan mendapat putusan lepas dari segala tuntutan hukum (onslag) dalam perkara pengadaan lahan Sirkuit MXGP Samota
Perkara tersebut berkaitan dengan pengadaan lahan sekitar 70 hektare untuk pembangunan Sirkuit MXGP Samota di Kabupaten Sumbawa. Selain Pung Saifullah dan Muhammad Jan, perkara tersebut juga menyeret Subhan, mantan Kepala BPN Sumbawa.
Pada 19 Agustus 2026, majelis hakim menjatuhkan hukuman 15 bulan penjara kepada Subhan. Hakim menyatakan Subhan terbukti melakukan tindak pidana korupsi berdasarkan dakwaan subsider.
Dengan adanya pengajuan banding, status perkara Pung Saifullah Zulkarnaen dan Muhammad Jan masih berada dalam proses hukum dan belum dapat dianggap selesai pada putusan tingkat pertama 19 Agustus 2026.
SOURCE CREDIT / REFERENCES
[01]Mahkamah Agung RI โ Direktori Putusan: Putusan PN Mataram Nomor 20/Pid.Sus-TPK/2026/PN Mtr dan Nomor 21/Pid.Sus-TPK/2026/PN Mtr.
[02]ANTARA โ putusan terhadap dua terdakwa dan perkembangan pengajuan banding.
[03]detikBali โ tuntutan terhadap kedua terdakwa.
[04]ANTARA โ vonis terhadap Subhan dan perkembangan perkara terkait.
AUTHOR: Redaksi PusakoNews
Iklan ini ditayangkan oleh PusakoNews
Komentar
Bantu dukungan dengan kontribusi pemikiran melalui kolom komentar.
Komentar