PusakoNews.com, Bangkok - Dewan Ketua Mahkamah Agung ASEAN (Council of ASEAN Chief Justices/CACJ) resmi mengesahkan ASEAN Judicial Well-Being Principles atau Denpasar Judicial Well-Being Principles pada penutupan Pertemuan ke-13 CACJ di Bangkok, Thailand, Rabu (22/7/2026). Pengesahan tersebut tertuang dalam Bangkok Statement dan menjadi tonggak baru kerja sama yudisial ASEAN.
Untuk pertama kalinya, para Ketua Mahkamah Agung se-ASEAN secara kolektif mengakui bahwa kesejahteraan hakim merupakan fondasi utama bagi terwujudnya peradilan yang independen, berintegritas, dan berkualitas, serta bukan lagi dipandang sebagai urusan pribadi masing-masing hakim.
Selama ini, reformasi peradilan lebih banyak berfokus pada digitalisasi, manajemen perkara, harmonisasi hukum, dan penguatan integritas. Melalui Denpasar Principles, perhatian kini juga diarahkan pada aspek kemanusiaan profesi hakim, seperti tekanan psikologis, beban kerja, keamanan, serta tantangan sosial yang dapat memengaruhi kualitas putusan dan kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan.
ASEAN Resmi Sahkan Denpasar Principles, Indonesia Pelopori Standar Kesejahteraan Hakim di Kawasan
"ASEAN Resmi Sahkan Denpasar Principles, Indonesia Pelopori Standar Kesejahteraan Hakim"
Penyusunan dokumen ini mengacu pada Nauru Declaration on Judicial Well-being yang diadopsi pada 25 Juli 2024 dan diperkuat melalui resolusi Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pada 4 Maret 2025 yang menetapkan 25 Juli sebagai International Day for Judicial Well-being. Berangkat dari fondasi tersebut, ASEAN mengembangkan 12 prinsip yang disesuaikan dengan sistem hukum, budaya, dan karakter kelembagaan negara-negara anggotanya.
Kedua belas prinsip tersebut menegaskan bahwa kesejahteraan hakim harus menjadi prioritas kelembagaan melalui kebijakan yang terintegrasi, pendekatan yang holistik, budaya kerja yang inklusif, pengelolaan beban kerja yang sehat, perlindungan terhadap keamanan hakim, dukungan psikososial, pendidikan berkelanjutan, pemanfaatan teknologi secara bertanggung jawab, penghormatan terhadap konteks nasional, penguatan integritas dan independensi peradilan, serta peningkatan kerja sama antarnegara ASEAN.
Salah satu poin penting dalam dokumen ini adalah pengakuan bahwa stres yudisial merupakan respons yang wajar terhadap beratnya tanggung jawab hakim, sehingga tidak boleh dipandang sebagai kelemahan pribadi maupun kegagalan profesional. Prinsip tersebut mendorong terciptanya budaya peradilan yang lebih terbuka, suportif, dan bebas stigma terhadap isu kesehatan mental.
Lahirnya Denpasar Principles tidak terlepas dari peran aktif Mahkamah Agung Republik Indonesia sebagai penggagas utama. Mandat penyusunannya bermula pada Pertemuan ke-12 CACJ di Singapura yang menugaskan Working Group on Judicial Education and Training (JET WG), dengan Indonesia sebagai salah satu Co-Chair, untuk mengembangkan agenda kesejahteraan hakim di kawasan.
Sebagai tindak lanjut, Mahkamah Agung RI melalui Ketua Kamar Pembinaan Mahkamah Agung sekaligus Co-Chair JET WG, Yang Mulia Syamsul Maarif, menyelenggarakan 1st ASEAN Judicial Well-Being Workshop di Denpasar, Bali, pada Maret 2026 bekerja sama dengan United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC). Lokakarya yang diikuti hakim dari sembilan negara ASEAN tersebut menjadi forum pertama di lingkungan CACJ yang secara khusus membahas kesehatan mental dan kesejahteraan psikologis hakim, sekaligus menjadi dasar penyusunan Denpasar Principles.
Nama Denpasar Principles dipilih sebagai bentuk penghormatan terhadap Kota Denpasar yang menjadi tempat lahirnya gagasan tersebut sekaligus menegaskan kontribusi strategis Indonesia dalam pembentukan standar kesejahteraan hakim di tingkat regional.
Dengan disahkannya dokumen ini, Indonesia menegaskan posisinya sebagai pelopor dalam pengembangan kebijakan kesejahteraan hakim di ASEAN. Ke depan, Mahkamah Agung RI berkomitmen mengimplementasikan prinsip-prinsip tersebut melalui penguatan kebijakan internal, pengembangan program dukungan psikososial, pengelolaan beban kerja yang lebih baik, peningkatan kapasitas kepemimpinan, serta memperkuat kolaborasi dengan negara-negara ASEAN melalui forum CACJ.
Pengesahan Denpasar Principles menjadi pesan kuat bahwa sistem peradilan yang modern, independen, dan berintegritas hanya dapat diwujudkan apabila para hakim menjalankan tugasnya dalam kondisi yang sehat, aman, dan sejahtera. Dengan demikian, kesejahteraan hakim menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari upaya memperkuat supremasi hukum, kualitas putusan, dan kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan di kawasan ASEAN.
[PusakoNews.com/red]










Komentar