PusakoNews.com, Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Militer Jakarta Timur meminta aktivis KontraS Andrie Yunus dihadirkan sebagai saksi korban dalam sidang kasus penyiraman air keras dengan terdakwa empat prajurit TNI. Kehadiran korban dinilai penting guna melengkapi pembuktian dalam persidangan.
Permintaan itu disampaikan hakim usai oditur militer menjelaskan bahwa dua kali pemanggilan terhadap Andrie belum dapat dipenuhi karena korban masih menjalani perawatan medis serta pemulihan psikologis di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM).
Majelis menegaskan negara berkewajiban menghadirkan korban agar keterangannya dapat didengar secara langsung di persidangan. Hakim juga membuka opsi pemeriksaan secara daring melalui konferensi video apabila kondisi kesehatan korban belum memungkinkan hadir secara fisik di ruang sidang.
Selain itu, hakim meminta oditur militer segera berkoordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban guna memastikan perlindungan dan pendampingan terhadap Andrie selama proses hukum berlangsung.
Majelis bahkan menegaskan akan menggunakan kewenangannya untuk menghadirkan saksi secara paksa apabila upaya menghadirkan korban tidak dilakukan secara optimal.
Kasus ini menyeret empat anggota TNI sebagai terdakwa. Mereka didakwa melakukan penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus yang disebut dipicu rasa kesal atas aktivitas korban dalam kritik terhadap pembahasan revisi UU TNI. Sidang akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi.
[PusakoNews.com/red]
Komentar