PusakoNews.com, Jakarta Pusat - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan kepada mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer Gerungan atau yang dikenal dengan nama Noel. Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi berupa penerimaan suap dan gratifikasi yang berkaitan dengan pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar pada Kamis (4/6/2026) di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Ketua majelis hakim Nur Sari Baktiana menyatakan bahwa terdakwa terbukti bersalah sehingga dijatuhi hukuman penjara selama empat tahun enam bulan. Selain pidana badan, majelis hakim juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp200 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, akan diganti dengan pidana kurungan selama 90 hari.
Dalam amar putusannya, majelis hakim turut membebankan kewajiban pembayaran uang pengganti kepada terdakwa sebesar Rp3 miliar. Hakim menegaskan bahwa apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan, maka harta benda milik terdakwa dapat disita dan dilelang oleh negara untuk menutupi kerugian yang ditimbulkan. Mekanisme penyitaan dan pelelangan aset dilakukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku dalam perkara tindak pidana korupsi.
Majelis hakim menilai bahwa selama proses persidangan telah terungkap fakta-fakta yang menunjukkan keterlibatan Noel dalam penerimaan dana yang berasal dari praktik pengurusan sertifikasi K3 secara tidak sah. Hakim menyatakan terdakwa terbukti menerima uang senilai Rp3 miliar serta satu unit sepeda motor Ducati Scrambler berwarna biru dongker dari Irvian Bobby Mahendro, yang disebut dalam persidangan sebagai salah satu pihak yang berperan dalam praktik pengumpulan dana nonteknis terkait penerbitan sertifikat K3 di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan. Dana tersebut berasal dari sejumlah Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PJK3) yang mengurus sertifikasi melalui jalur yang tidak sesuai prosedur resmi.
Selain penerimaan uang dan kendaraan tersebut, majelis hakim juga menyatakan Noel terbukti menerima gratifikasi dari sejumlah pihak swasta dengan nilai mencapai Rp435 juta. Penerimaan tersebut dinilai berhubungan langsung dengan jabatan yang diemban terdakwa sebagai Wakil Menteri Ketenagakerjaan. Hakim menilai bahwa gratifikasi tersebut tidak pernah dilaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi sebagaimana diwajibkan dalam ketentuan hukum yang berlaku.
Berdasarkan fakta persidangan dan alat bukti yang diajukan, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti melanggar ketentuan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf b dan Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta sejumlah ketentuan lain yang relevan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
- Noel Masuk Bui 4,5 Tahun, Pengadilan Ungkap Aliran Uang Rp3 Miliar
- Mantan Wamenaker Noel Divonis Penjara, Terima Duit dan Motor Mewah Ducati
- Kasus Korupsi Sertifikasi K3 Berujung Vonis 4,5 Tahun untuk Noel





Komentar