KZB ArmyLook R7

Iklan ini ditayangkan oleh PusakoNews

Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer Divonis 4,5 Tahun Penjara dalam Kasus Suap dan Gratifikasi Sertifikasi K3

Peradilan Tipikor

"Hakim Jatuhkan Vonis 4,5 Tahun untuk Noel, Kasus Suap Sertifikasi K3 Terungkap"

Eks Wamenaker Noel Divonis 4,5 Tahun Penjara, Terbukti Terima Suap dan Gratifikasi
Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer Gerungan atau yang dikenal dengan nama Noel
Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer Gerungan atau yang dikenal dengan nama Noel

Rangkuman Berita

  • Noel Masuk Bui 4,5 Tahun, Pengadilan Ungkap Aliran Uang Rp3 Miliar
  • Mantan Wamenaker Noel Divonis Penjara, Terima Duit dan Motor Mewah Ducati
  • Kasus Korupsi Sertifikasi K3 Berujung Vonis 4,5 Tahun untuk Noel
Sesuaikan Ukuran Baca
641
Space Available Banten R5

Iklan ini ditayangkan oleh PusakoNews

PusakoNews.com, Jakarta Pusat - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan kepada mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer Gerungan atau yang dikenal dengan nama Noel. Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi berupa penerimaan suap dan gratifikasi yang berkaitan dengan pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar pada Kamis (4/6/2026) di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Ketua majelis hakim Nur Sari Baktiana menyatakan bahwa terdakwa terbukti bersalah sehingga dijatuhi hukuman penjara selama empat tahun enam bulan. Selain pidana badan, majelis hakim juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp200 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, akan diganti dengan pidana kurungan selama 90 hari.

Dalam amar putusannya, majelis hakim turut membebankan kewajiban pembayaran uang pengganti kepada terdakwa sebesar Rp3 miliar. Hakim menegaskan bahwa apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan, maka harta benda milik terdakwa dapat disita dan dilelang oleh negara untuk menutupi kerugian yang ditimbulkan. Mekanisme penyitaan dan pelelangan aset dilakukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku dalam perkara tindak pidana korupsi.

Majelis hakim menilai bahwa selama proses persidangan telah terungkap fakta-fakta yang menunjukkan keterlibatan Noel dalam penerimaan dana yang berasal dari praktik pengurusan sertifikasi K3 secara tidak sah. Hakim menyatakan terdakwa terbukti menerima uang senilai Rp3 miliar serta satu unit sepeda motor Ducati Scrambler berwarna biru dongker dari Irvian Bobby Mahendro, yang disebut dalam persidangan sebagai salah satu pihak yang berperan dalam praktik pengumpulan dana nonteknis terkait penerbitan sertifikat K3 di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan. Dana tersebut berasal dari sejumlah Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PJK3) yang mengurus sertifikasi melalui jalur yang tidak sesuai prosedur resmi.

Selain penerimaan uang dan kendaraan tersebut, majelis hakim juga menyatakan Noel terbukti menerima gratifikasi dari sejumlah pihak swasta dengan nilai mencapai Rp435 juta. Penerimaan tersebut dinilai berhubungan langsung dengan jabatan yang diemban terdakwa sebagai Wakil Menteri Ketenagakerjaan. Hakim menilai bahwa gratifikasi tersebut tidak pernah dilaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi sebagaimana diwajibkan dalam ketentuan hukum yang berlaku.

Berdasarkan fakta persidangan dan alat bukti yang diajukan, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti melanggar ketentuan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf b dan Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta sejumlah ketentuan lain yang relevan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

HASKARA TRANS R5

Iklan ini ditayangkan oleh PusakoNews

Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer Divonis 4,5 Tahun Penjara dalam Kasus Suap dan Gratifikasi Sertifikasi K3

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim tersebut lebih ringan dibanding tuntutan yang sebelumnya diajukan oleh jaksa penuntut umum. Dalam sidang tuntutan yang digelar pada 18 Mei 2026, jaksa meminta agar Noel dijatuhi hukuman penjara selama lima tahun. Jaksa juga menuntut terdakwa membayar denda sebesar Rp250 juta subsider 90 hari kurungan serta membayar uang pengganti sebesar Rp4,435 miliar yang telah diperhitungkan dengan pengembalian dana sebesar Rp3 miliar, sehingga tersisa kewajiban Rp1,435 miliar.

Dalam uraian tuntutannya, jaksa menyebut bahwa Noel diduga turut menikmati aliran dana yang berasal dari praktik pengumpulan uang nonteknis dalam pengurusan sertifikat K3. Total dana yang terungkap dalam perkara tersebut mencapai sekitar Rp6,58 miliar dan melibatkan sejumlah aparatur sipil negara di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan yang juga menjadi terdakwa dalam perkara yang sama. Dana tersebut diduga mengalir melalui beberapa pihak sebelum akhirnya diterima oleh sejumlah pejabat yang terkait dengan proses pengurusan sertifikasi.

Putusan terhadap mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan ini menjadi salah satu perkara korupsi yang menyita perhatian publik karena melibatkan pejabat negara aktif pada masa terjadinya tindak pidana. Vonis tersebut sekaligus menegaskan komitmen penegakan hukum terhadap praktik korupsi yang terjadi dalam pelayanan publik, khususnya yang berkaitan dengan proses perizinan dan sertifikasi di lingkungan pemerintahan.

Space Available R5 Grafiti

Iklan ini ditayangkan oleh PusakoNews

Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer Divonis 4,5 Tahun Penjara dalam Kasus Suap dan Gratifikasi Sertifikasi K3

Perkara ini juga menjadi pengingat pentingnya transparansi, akuntabilitas, dan pengawasan yang ketat dalam setiap proses pelayanan administrasi negara agar tidak dimanfaatkan sebagai sarana memperoleh keuntungan pribadi maupun kelompok. Penegakan hukum yang konsisten diharapkan dapat memberikan efek jera sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.
[PusakoNews.com/red]

Pasang Iklan di PusakoNews.com R9

Iklan ini ditayangkan oleh PusakoNews

Komentar

Bantu dukungan dengan kontribusi pemikiran melalui kolom komentar.
Belum ada komentar.

Berita Terkait

Excellent Aromatica R6

Iklan ini ditayangkan oleh PusakoNews