Mahkamah Konstitusi Tegaskan Batas antara Kritik Konstruktif dan Penghinaan terhadap Pemerintah serta Lembaga Negara

Ini Beda Kritik Konstruktif dan Penghinaan Menurut MK
Daring dalam sidang lanjutan uji materiil Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945 pada Senin (13/4/2026).
©PusakoNews.com/red
Daring dalam sidang lanjutan uji materiil Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945 pada Senin (13/4/2026). ©PusakoNews.com/red
Sesuaikan Ukuran Baca
701

PusakoNews.com, Jakarta - Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MKRI) menegaskan pentingnya membedakan secara jelas antara kritik konstruktif yang dilindungi konstitusi dengan tindakan penghinaan yang dapat menimbulkan konsekuensi hukum, khususnya dalam konteks kebebasan berpendapat terhadap pemerintah dan lembaga negara.


Penegasan ini disampaikan dalam rangka pembahasan dan pengujian norma dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur mengenai penghinaan terhadap pemerintah dan lembaga negara.


MK menekankan bahwa kebebasan berekspresi merupakan hak konstitusional warga negara yang dijamin UUD 1945. Namun, hak tersebut tetap memiliki batasan hukum apabila ekspresi yang disampaikan berubah menjadi tindakan yang merendahkan martabat institusi negara dalam bentuk caci maki, fitnah, atau penghinaan yang tidak berdasar.


Dalam keterangan yang disampaikan pemerintah pada persidangan uji materiil, ditegaskan bahwa ketentuan dalam KUHP tersebut tidak dimaksudkan untuk membungkam kritik masyarakat. Sebaliknya, regulasi ini hadir untuk memberikan batas yang tegas antara kritik terhadap kebijakan publik—yang merupakan bagian dari kontrol sosial masyarakat—dengan tindakan yang menyerang kehormatan lembaga negara.


Pemerintah juga menjelaskan bahwa frasa mengenai penghinaan terhadap pemerintah atau lembaga negara dalam KUHP mencakup institusi seperti Presiden, Wakil Presiden, DPR, DPD, MPR, Mahkamah Agung, dan Mahkamah Konstitusi. Namun, penegakan norma tersebut harus dilakukan secara hati-hati agar tidak menimbulkan kriminalisasi terhadap kritik yang bersifat akademik, politik, maupun sosial.


Dalam proses persidangan, para pemohon mengemukakan kekhawatiran bahwa ketentuan tersebut berpotensi menimbulkan penafsiran yang luas dan subjektif. Hal ini dikhawatirkan dapat mengaburkan batas antara kritik yang sah dan perbuatan yang dianggap sebagai penghinaan, sehingga berpotensi mengancam kebebasan berekspresi warga negara.


MKRI menegaskan bahwa dalam negara demokrasi, kritik terhadap pemerintah merupakan hal yang wajar dan bahkan diperlukan sebagai bagian dari mekanisme kontrol publik. Namun, kritik tersebut harus tetap disampaikan secara bertanggung jawab, berbasis fakta, serta tidak bermuatan serangan terhadap kehormatan pribadi maupun institusi negara.


Dengan demikian, Mahkamah Konstitusi menekankan pentingnya keseimbangan antara perlindungan kebebasan berpendapat dan perlindungan terhadap marwah lembaga negara, agar keduanya dapat berjalan secara selaras dalam sistem demokrasi konstitusional Indonesia.

[PusakoNews.com/red]

Komentar

Bantu dukungan dengan kontribusi pemikiran melalui kolom komentar.
Belum ada komentar.

Berita Terkait