Uji Materi UU Pemilu, Pemohon Minta MK Batasi Pencalonan Keluarga Presiden–Wapres

UU Pemilu Digugat, Keluarga Presiden Terancam Tak Bisa Maju Pilpres
Gugatan ke MK Ingin Setop Dinasti Politik di Pilpres ©PusakoNews.com/red
Sesuaikan Ukuran Baca
38
569
PusakoNews.com, Jakarta - Dua advokat, Raden Nuh dan Dian Amalia, mengajukan uji materi terhadap Pasal 169 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum ke Mahkamah Konstitusi. Permohonan tersebut telah teregister dengan Nomor Perkara 81/PUU-XXIV/2026.

Dalam permohonannya, pemohon meminta agar ketentuan syarat pencalonan presiden dan wakil presiden sebagaimana diatur dalam UU Pemilu dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak mengatur pembatasan konflik kepentingan.

Pemohon secara khusus meminta MK menambahkan norma yang melarang calon presiden dan/atau calon wakil presiden memiliki hubungan keluarga sedarah maupun semenda dengan Presiden atau Wakil Presiden yang sedang menjabat dalam periode kekuasaan yang sama.

Menurut pemohon, ketiadaan aturan pembatasan tersebut membuka potensi konflik kepentingan, risiko ketidaknetralan aparatur negara, serta peluang penyalahgunaan pengaruh kekuasaan dalam kontestasi pemilihan presiden. Dalam negara hukum, pencegahan konflik kepentingan seharusnya bersifat preventif dan tidak harus menunggu terjadinya pelanggaran nyata.

UU Pemilu Disorot, MK Diminta Tegas Soal Relasi Kekuasaan

Gedung Mahkamah Konstitusi ©PusakoNews.com/red
Pemohon menilai Pasal 169 UU Pemilu saat ini hanya mengatur persyaratan administratif dan belum memuat mekanisme pengaman (safeguards) untuk mencegah praktik nepotisme dalam pencalonan presiden dan wakil presiden.

Melalui uji materi ini, pemohon berharap MK memberikan tafsir konstitusional yang memperkuat prinsip netralitas, keadilan elektoral, serta kemurnian kedaulatan rakyat dalam proses pemilihan presiden.
[PusakoNews.com/red]

Berita Terkait