Uji Materi UU Pemilu, Pemohon Minta MK Batasi Pencalonan Keluarga Presiden–Wapres
UU Pemilu Digugat, Keluarga Presiden Terancam Tak Bisa Maju Pilpres
Dalam permohonannya, pemohon meminta agar ketentuan syarat pencalonan presiden dan wakil presiden sebagaimana diatur dalam UU Pemilu dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak mengatur pembatasan konflik kepentingan.
Pemohon secara khusus meminta MK menambahkan norma yang melarang calon presiden dan/atau calon wakil presiden memiliki hubungan keluarga sedarah maupun semenda dengan Presiden atau Wakil Presiden yang sedang menjabat dalam periode kekuasaan yang sama.
Menurut pemohon, ketiadaan aturan pembatasan tersebut membuka potensi konflik kepentingan, risiko ketidaknetralan aparatur negara, serta peluang penyalahgunaan pengaruh kekuasaan dalam kontestasi pemilihan presiden. Dalam negara hukum, pencegahan konflik kepentingan seharusnya bersifat preventif dan tidak harus menunggu terjadinya pelanggaran nyata.
UU Pemilu Disorot, MK Diminta Tegas Soal Relasi Kekuasaan
Melalui uji materi ini, pemohon berharap MK memberikan tafsir konstitusional yang memperkuat prinsip netralitas, keadilan elektoral, serta kemurnian kedaulatan rakyat dalam proses pemilihan presiden.
[PusakoNews.com/red]
Berita Terkait
Gugatan Kuota Internet Hangus di Ditolak MK! Ini Alasanya
03 Mar 2026 - 17:55
586
Uji Materi UU Pemilu, Pemohon Minta MK Batasi Pencalonan Keluarga Presiden–Wapres
26 Feb 2026 - 17:26
569