"Pemohon mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan minimal SMA atau sederajat bagi Gibran saat pencalonan Pilpres 2024."
Petitum meminta diskualifikasi Gibran, pembatalan penetapan dan pelantikan, serta meminta MPR memilih wakil presiden baru paling lambat 60 hari setelah putusan.
Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 diajukan Denny Indrayana bersama sejumlah pihak dan mulai diperiksa pada 21 September 2026.
Sesuaikan Ukuran Baca
1002
Iklan ini ditayangkan oleh PusakoNews
PusakoNews.com, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) mulai memeriksa permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 yang mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka saat pencalonan.
Perkara tersebut terdaftar dengan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Sidang pemeriksaan pendahuluan digelar pada Senin, 21 September 2026, setelah permohonan diajukan pada 10 September 2026.
Permohonan ini diajukan oleh sejumlah pihak, di antaranya Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, Denny Indrayana, Forum Purnawirawan Prajurit TNI, M. Subhan, Bonatua Silalahi, dan Tiurma M.S. Sihombing.
Dalam persidangan, para pemohon mempersoalkan keabsahan pemenuhan persyaratan pendidikan Gibran ketika ditetapkan sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024.
Syarat Pendidikan Menjadi Pokok Gugatan
Para pemohon mendasarkan argumentasi pada Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang mengatur persyaratan pendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas atau sederajat bagi calon presiden dan wakil presiden.
Denny Indrayana menyatakan pihaknya menemukan indikasi awal bahwa Gibran tidak memenuhi persyaratan pendidikan tersebut. Pernyataan itu disampaikan saat permohonan didaftarkan di Gedung MK pada 10 September 2026.
Dalil tersebut merupakan argumentasi pihak pemohon dan belum dapat diperlakukan sebagai fakta hukum yang telah diputus oleh Mahkamah.
Para pemohon meminta MK memeriksa apakah persyaratan pendidikan telah dipenuhi secara sah pada saat pendaftaran dan penetapan pasangan calon.
Iklan ini ditayangkan oleh PusakoNews
Apa Isi Permohonan Para Pemohon?
Dalam petitumnya, para pemohon meminta MK mengabulkan permohonan mereka secara keseluruhan.
Sejumlah tuntutan yang diajukan meliputi:
Menyatakan persyaratan pendidikan dalam Pasal 169 huruf r UU Pemilu bersifat wajib dan harus dipenuhi secara sah ketika pasangan calon didaftarkan serta ditetapkan.
Menyatakan Gibran Rakabuming Raka tidak memenuhi syarat pendidikan sebagai calon wakil presiden.
Menyatakan penetapan Gibran sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024 cacat hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Membatalkan keputusan KPU sepanjang berkaitan dengan penetapan Gibran sebagai calon wakil presiden.
Membatalkan pelantikan Gibran sebagai wakil presiden.
Memerintahkan MPR menyelenggarakan sidang untuk memilih wakil presiden dari dua calon yang diusulkan Presiden, paling lambat 60 hari sejak putusan dibacakan.
Seluruh poin tersebut merupakan permintaan pemohon kepada MK, bukan putusan atau keputusan yang telah ditetapkan Mahkamah.
Pemohon Mengakui Permohonan Diajukan di Luar Tenggang Waktu
Dalam pemeriksaan pendahuluan, para pemohon menyadari permohonan PHPU Presiden dan Wakil Presiden tersebut diajukan jauh melampaui tenggang waktu yang diatur dalam ketentuan penyelesaian sengketa hasil pemilu.
Mereka meminta agar perkara tetap diperiksa dengan mengedepankan keadilan substantif, sehingga persoalan pemenuhan persyaratan pendidikan Gibran dapat diuji melalui persidangan pembuktian.
Permohonan ini dengan demikian tidak hanya mempersoalkan substansi syarat pendidikan, tetapi juga menghadirkan persoalan mengenai tenggang waktu pengajuan dan ruang pemeriksaan perkara.
MK Jadwalkan Pemeriksaan Lanjutan
Dalam sidang pemeriksaan pendahuluan pada 21 September 2026, MK menjadwalkan pemeriksaan berikutnya pada Rabu, 23 September 2026 pukul 19.00 WIB.
Agenda yang diumumkan mencakup mendengarkan jawaban KPU selaku termohon, keterangan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), serta keterangan pihak terkait.
Tahapan tersebut merupakan bagian dari proses pemeriksaan perkara. Belum ada putusan akhir yang dapat disimpulkan dari jadwal persidangan maupun dari penyampaian permohonan para pemohon.
SOURCE CREDIT / REFERENCES
[01]Mahkamah Konstitusi RI โ Denny Indrayana Ajukan PHPU 2024 Menyoal Keabsahan Syarat Pendidikan Gibran.
[02]Kompas.com
[03]detikNews โ Catatan Hakim MK ke KPU dan Bawaslu Terkait Gugatan PHPU Ijazah Gibran.
[04]Tirto โ Gugat Pendidikan Gibran di MK, Denny Cs Minta Pemilihan Ulang.
AUTHOR: Redaksi PusakoNews
Iklan ini ditayangkan oleh PusakoNews
Komentar
Bantu dukungan dengan kontribusi pemikiran melalui kolom komentar.
Komentar