KPK mengungkap dua klaster dugaan korupsi Dana Siap Pakai BNPB, mulai dari konflik kepentingan pengadaan hingga suap. Barang bukti yang diamankan mencapai Rp5,47 miliar.
Penyidik mendalami dugaan konflik kepentingan dalam pengadaan sekitar Rp148 miliar serta aliran dana yang diduga berkaitan dengan pembelian saham senilai Rp30,98 miliar.
KPK menetapkan dan menahan lima tersangka dugaan korupsi Dana Siap Pakai BNPB, terdiri atas dua tenaga ahli, seorang pejabat pembuat komitmen, dan dua pihak swasta. ยฉPusakoNews.com
Sesuaikan Ukuran Baca
1010
Iklan ini ditayangkan oleh PusakoNews
PusakoNews.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan lima tersangka kasus dugaan korupsi penggunaan Dana Siap Pakai (DSP) di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Perkara tersebut mencakup dua klaster, yakni dugaan konflik kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa serta praktik suap yang melibatkan pejabat dan pihak swasta.
Kelima tersangka ditahan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 14 Oktober hingga 2 November 2026, di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Berdasarkan keterangan resmi KPK yang diterbitkan Jumat (16/10/2026), lima tersangka tersebut masing-masing berinisial BMS, RIC, GPS, SNG, dan GER.
BMS merupakan tenaga ahli Kepala BNPB sekaligus adik mantan Kepala BNPB. RIC juga menjabat sebagai tenaga ahli Kepala BNPB. Sementara GPS merupakan kepala sekaligus pejabat pembuat komitmen (PPK) pada Subdirektorat Pengelolaan Bantuan dan Dana Kedaruratan BNPB.
Dua tersangka lainnya, SNG dan GER, berasal dari pihak swasta yang diduga terlibat dalam perkara suap terkait pengadaan menggunakan dana kebencanaan.
Dalam pemberitaan ANTARA pada 16 Oktober 2026, Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menjelaskan bahwa perkara tersebut berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa melalui mekanisme penunjukan langsung.
Dana Darurat Bencana dan Dugaan Konflik Kepentingan
Dana Siap Pakai merupakan anggaran yang disediakan pemerintah untuk mendukung penanganan keadaan darurat bencana. Dana tersebut berada dalam struktur anggaran BNPB sehingga dapat digunakan ketika terdapat kondisi kedaruratan sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam mekanisme pengadaannya, BNPB menggunakan dokumen Rencana Kerja Kolaboratif (RKK) yang diduga telah memuat penentuan sejumlah penyedia atau vendor pengadaan barang dan jasa melalui metode penunjukan langsung.
Mekanisme tersebut dimaksudkan untuk mendukung kecepatan respons ketika terjadi keadaan darurat bencana, dengan mengacu pada ketentuan Peraturan BNPB Nomor 4 Tahun 2020.
Namun, KPK menduga terdapat penyalahgunaan dalam pelaksanaan pengadaan tersebut.
Pada klaster pertama, penyidik mengidentifikasi dugaan konflik kepentingan sepanjang periode 2024โ2026. Sejumlah perusahaan penyedia barang dan jasa yang bermitra dengan BNPB diduga memiliki afiliasi dengan BMS.
Total nilai pengadaan yang melibatkan sejumlah penyedia terafiliasi tersebut diperkirakan mencapai Rp148 miliar.
KPK menduga sebagian aliran dana dari pengadaan menggunakan DSP mengarah ke perusahaan yang terafiliasi dengan BMS dan dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi.
Nilai Rp148 miliar dalam konstruksi perkara ini merupakan nilai pengadaan yang disoroti penyidik, sedangkan Rp30,98 miliar berkaitan dengan nilai kepemilikan saham yang disebut dalam dugaan pemanfaatan dana.
Kedua angka tersebut tidak otomatis menunjukkan besaran kerugian negara yang telah ditetapkan secara hukum.
Iklan ini ditayangkan oleh PusakoNews
Klaster Suap: Dugaan Penerimaan Rp2,38 Miliar dan Rp140 Juta
Selain konflik kepentingan, penyidik KPK mengungkap dugaan suap dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa BNPB pada 2026.
Dalam klaster ini, RIC diduga meminta imbalan atau fee kepada sejumlah penyedia yang memperoleh pekerjaan pengadaan menggunakan DSP. Salah satu perusahaan yang disebut adalah PT TLS.
Penyidik turut mengungkap dugaan penerimaan sejumlah aset lainnya oleh GPS.
Aset yang disebut dalam keterangan KPK meliputi uang tunai Rp1,7 miliar, uang asing sebesar 7.500 dolar Amerika Serikat dan 9.000 dolar Singapura, serta 56 keping emas dengan berat keseluruhan 133 gram.
Nilai barang bukti Rp5,47 miliar perlu dibedakan dari nilai paket pengadaan Rp148 miliar maupun dugaan penerimaan uang oleh masing-masing tersangka. Ketiganya merupakan kategori informasi yang berbeda dalam konstruksi perkara KPK.
Iklan ini ditayangkan oleh PusakoNews
Pasal yang Disangkakan kepada Lima Tersangka
KPK menerapkan sejumlah ketentuan pidana yang berbeda berdasarkan dugaan peran masing-masing tersangka.
BMS disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Terhadap GPS, KPK menerapkan sangkaan Pasal 12 huruf a atau huruf b dan Pasal 12B dalam undang-undang yang sama.
Adapun SNG dan GER selaku pihak yang diduga memberikan suap disangkakan melanggar Pasal 605 ayat (1) huruf a atau huruf b, atau Pasal 606 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Perbedaan pasal tersebut mencerminkan konstruksi dugaan perbuatan yang disangkakan penyidik, baik terkait konflik kepentingan, penerimaan suap maupun pemberian suap.
Kasus ini menyoroti dugaan penyimpangan dalam pemanfaatan anggaran yang secara khusus disiapkan untuk mendukung kecepatan penanganan keadaan darurat bencana.
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani penahanan, kelima orang tersebut tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
SOURCE CREDIT / REFERENCES
[01]Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Siaran Pers Nomor 57/HM.01.04/KPK/56/10/2026
AUTHOR: Redaksi PusakoNews
Iklan ini ditayangkan oleh PusakoNews
Komentar
Bantu dukungan dengan kontribusi pemikiran melalui kolom komentar.
Komentar