NOLAN N64 ORIGINAL – MADE IN ITALY R7

Iklan ini ditayangkan oleh PusakoNews

KPK Tahan Tiga Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Digitalisasi SPBU Pertamina, Kerugian Negara Capai Rp322,18 Miliar

"KPK Tahan 3 Tersangka Korupsi Digitalisasi SPBU Pertamina, Negara Rugi Rp322,18 Miliar"

Terbongkar! Dugaan Korupsi Proyek Digitalisasi SPBU Pertamina Rugikan Negara Rp322 Miliar
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan terhadap tiga orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan digitalisasi SPBU Pertamina tahun 2018 s.d 2023.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan terhadap tiga orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan digitalisasi SPBU Pertamina tahun 2018 s.d 2023.
Sesuaikan Ukuran Baca
506
KZB ArmyLook R5

Iklan ini ditayangkan oleh PusakoNews

PusakoNews.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan tiga orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait proyek pengadaan digitalisasi Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Pertamina yang berlangsung pada periode 2018 hingga 2023. Penahanan dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan atas dugaan penyimpangan dalam proyek bernilai triliunan rupiah tersebut.

Tiga tersangka yang ditahan masing-masing berinisial DR, yang saat itu menjabat sebagai Direktur Enterprise & Business Service PT Telkom Indonesia periode 2017–2019; WER, selaku Senior General Manager Strategic Sourcing Operation (SGM SSO) Procurement PT Telkom Indonesia periode 2012–2020; serta EL, mantan pegawai PT Telkom yang juga diketahui sebagai pemilik PT PCS.

Ketiganya menjalani penahanan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 4 hingga 23 Agustus 2026. DR ditempatkan di Rumah Tahanan Cabang Gedung C1 KPK, sedangkan WER dan EL ditahan di Rumah Tahanan Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Bermula dari Kerja Sama Digitalisasi SPBU

Perkara ini berawal dari pelaksanaan kerja sama digitalisasi SPBU antara PT Pertamina dan PT Telkom Indonesia yang dimulai pada tahun 2018. Program tersebut memiliki nilai proyek maksimal mencapai Rp3,6 triliun dan dirancang untuk mendukung modernisasi sistem distribusi energi melalui penerapan teknologi digital.

Namun, dalam proses pengadaannya, penyidik KPK menduga telah terjadi pengaturan yang menguntungkan pihak-pihak tertentu. DR diduga berperan mengarahkan penunjukan sejumlah vendor, termasuk PT PCS, sebagai penyedia perangkat Electronic Data Capture (EDC) dan Automatic Tank Gauge (ATG).

Dalam pengadaan perangkat EDC, EL bersama WER diduga melakukan rekayasa proses tender dengan memberikan uang sekitar Rp2 miliar kepada salah satu calon vendor agar mengundurkan diri dari proses seleksi. Dugaan tersebut membuat PT PCS akhirnya menjadi penyedia perangkat EDC dalam proyek dimaksud.

Sementara itu, untuk pengadaan perangkat ATG, WER diduga mengarahkan penunjukan PT SGP sebagai perusahaan penyedia, sehingga proses pemilihan vendor tidak lagi berjalan secara kompetitif sesuai ketentuan.

HUT RI Ke-81 R1 PusakoNews.com R5a

Iklan ini ditayangkan oleh PusakoNews

Pengadaan Diduga Hanya Menjadi Formalitas

KPK juga mengungkap dugaan adanya pengaturan lanjutan dalam pelaksanaan proyek tersebut. DR bersama WER diduga mengondisikan penunjukan anak perusahaan PT Telkom serta sejumlah vendor tertentu sehingga mekanisme pengadaan hanya menjadi formalitas administratif dan tidak mencerminkan prinsip persaingan yang sehat.

Pada tahap pelaksanaan pekerjaan, EL diduga mengganti perangkat EDC yang seharusnya digunakan dengan perangkat yang memiliki spesifikasi lebih rendah dari ketentuan kontrak. Di sisi lain, DR juga diduga menerima pinjaman uang sebesar Rp2 miliar dari Komisaris PT SGP.

Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), rangkaian dugaan pengaturan dalam proses pengadaan yang berlapis tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sedikitnya mencapai Rp322,18 miliar.

Dijerat Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi

Atas perbuatannya, ketiga tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

KPK menegaskan bahwa program digitalisasi SPBU pada dasarnya disusun sebagai langkah strategis untuk meningkatkan transparansi, akuntabilitas, serta efisiensi dalam sistem distribusi energi nasional melalui pemanfaatan teknologi informasi. Namun, dugaan praktik pengaturan pengadaan yang terjadi justru bertentangan dengan tujuan program tersebut dan menimbulkan kerugian yang signifikan bagi keuangan negara.

KPK Dorong Tata Kelola BUMN Berbasis Integritas

Melalui penanganan perkara ini, KPK kembali mengingatkan seluruh badan usaha milik negara (BUMN) dan para pelaku pengadaan barang dan jasa agar menjalankan setiap kebijakan bisnis sesuai prinsip good corporate governance. Penerapan tata kelola yang baik, integritas, transparansi, akuntabilitas, serta penghindaran benturan kepentingan dinilai menjadi fondasi utama dalam mencegah terjadinya tindak pidana korupsi.

KPK menegaskan akan terus mengusut perkara ini secara menyeluruh guna memastikan setiap pihak yang bertanggung jawab diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku, sekaligus memperkuat upaya pemberantasan korupsi dalam proyek-proyek strategis nasional.
[PusakoNews.com/red]

Space Available Lampung R9

Iklan ini ditayangkan oleh PusakoNews

Komentar

Bantu dukungan dengan kontribusi pemikiran melalui kolom komentar.
Belum ada komentar.

Berita Terkait

Space Available Nusa Tenggara Barat R6

Iklan ini ditayangkan oleh PusakoNews