Space Available Magelang R7

Iklan ini ditayangkan oleh PusakoNews

KPK Tahan Empat Tersangka Korupsi Komisi Asuransi Perkapalan PT Pelni

"Korupsi Asuransi Perkapalan BUMN! KPK Resmi Tahan 4 Tersangka Baru"

KPK Kembali Bergerak, Empat Tersangka Korupsi Jasindo–Pelni Resmi Ditahan
KPK Tahan 4 Tersangka Korupsi Komisi Asuransi Perkapalan PT Pelni, Kasus Lama Kembali Diusut
KPK Tahan 4 Tersangka Korupsi Komisi Asuransi Perkapalan PT Pelni, Kasus Lama Kembali Diusut
Sesuaikan Ukuran Baca
577
HASKARA TRANS R5

Iklan ini ditayangkan oleh PusakoNews

PusakoNews.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan empat tersangka dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait pembayaran komisi asuransi perkapalan milik PT Pelayaran Nasional Indonesia (Persero) oleh PT Asuransi Jasa Indonesia (Persero) selama periode 2015–2020. Perkara tersebut diduga menimbulkan kerugian keuangan negara.

Empat tersangka yang ditahan masing-masing berinisial UHS, mantan Direktur Pemasaran dan Korporasi PT Asuransi Jasa Indonesia (Persero) periode Desember 2013–Oktober 2018; EYT, mantan Manajer Manajemen Risiko Biro Enterprise Risk Management & Litbang PT Pelayaran Nasional Indonesia (Persero) periode 2012–Mei 2015; serta YHP dan ZC dari unsur swasta.

Untuk kepentingan penyidikan, KPK menetapkan masa penahanan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 30 Juli hingga 19 Agustus 2026. Keempat tersangka saat ini ditahan di Rumah Tahanan Cabang Gedung Merah Putih KPK.

HUT RI Ke-81 R1 PusakoNews.com R5a

Iklan ini ditayangkan oleh PusakoNews

Sebelumnya, KPK telah lebih dahulu menetapkan dua tersangka lain dalam perkara yang sama, yakni SHT, mantan Direktur Operasi Ritel PT Asuransi Jasa Indonesia yang kemudian menjabat Direktur Operasi dan Ritel serta Direktur Pengembangan Bisnis, serta TSP dari pihak swasta. Keduanya telah menjalani proses persidangan dan putusannya berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Dalam perkara ini, UHS, EYT, YHP, dan ZC disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 serta Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
[PusakoNews.com/red]

HUT RI Ke-81 R1 PusakoNews.com R9b

Iklan ini ditayangkan oleh PusakoNews

Komentar

Bantu dukungan dengan kontribusi pemikiran melalui kolom komentar.
Belum ada komentar.

Berita Terkait

Excellent Aromatica R6

Iklan ini ditayangkan oleh PusakoNews