PusakoNews.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa perlindungan hukum bagi direksi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) melalui doktrin Business Judgement Rule (BJR) tidak berlaku apabila keputusan bisnis disertai penyalahgunaan kewenangan atau tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.
Penegasan tersebut disampaikan Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dalam forum Vendor Gathering PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) bertema Integrity in Partnership, Driving Sustainable Growth di Menara BRILiaN, Jakarta, Selasa (14/7). Forum tersebut dihadiri jajaran direksi, pimpinan unit kerja, serta ratusan mitra usaha BRI.
Johanis menjelaskan, ketentuan Business Judgement Rule sebagaimana diatur dalam Pasal 97 ayat (5) Undang-Undang Perseroan Terbatas tidak dapat dijadikan perlindungan apabila direksi bertindak melampaui kewenangan dan terbukti melakukan tindak pidana korupsi. Menurutnya, unsur penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara tetap dapat diproses berdasarkan ketentuan pidana.
KPK juga menekankan pentingnya penerapan prinsip tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance) melalui nilai transparansi, akuntabilitas, tanggung jawab, independensi, dan keadilan. Direksi diharapkan menjalankan prinsip duty of care, duty of loyalty, dan duty of obedience sebagai landasan etika serta kepatuhan dalam setiap pengambilan keputusan bisnis.
KPK Tegaskan Batas Hukum Business Judgement Rule, Dorong Pengadaan Himbara Berintegritas
"KPK Tegaskan Business Judgement Rule Gugur Jika Direksi BUMN Terlibat Korupsi"
Selain kepada manajemen perusahaan, KPK mengingatkan seluruh vendor dan mitra usaha BRI untuk menjalankan kemitraan secara profesional dengan mematuhi seluruh regulasi dan kebijakan perusahaan sebagai bagian dari upaya pencegahan korupsi di sektor perbankan BUMN.
Pada kesempatan yang sama, Direktur Utama atau Group CEO BRI Hery Gunardi menegaskan bahwa integritas merupakan fondasi utama pertumbuhan perusahaan yang berkelanjutan. Menurutnya, budaya integritas harus dibangun dari tingkat kepemimpinan tertinggi (tone from the top) agar menjadi komitmen bersama di seluruh organisasi.
Sepanjang 2025, BRI telah melaksanakan lebih dari 1.000 proses pengadaan yang melibatkan lebih dari 570 vendor dari 15 bidang usaha. Seluruh proses tersebut dijalankan dengan mengedepankan kompetensi, kualitas, kepatuhan, serta prinsip pengadaan yang bersih, adil, dan transparan.
Melalui forum ini, KPK menegaskan bahwa pencegahan korupsi di lingkungan perbankan BUMN memerlukan komitmen kolektif dari regulator, korporasi, dan mitra usaha. Sinergi seluruh pemangku kepentingan diharapkan mampu memperkuat ekosistem pengadaan yang transparan, akuntabel, berintegritas, serta bebas dari praktik korupsi.
[PusakoNews.com/red]









Komentar