Space Available Magelang R7

Iklan ini ditayangkan oleh PusakoNews

KPK Tahan Pejabat Bea Cukai Gatot Heroe, Diduga Terima Rp3,25 Miliar

"Dari total setoran Rp61,9 miliar kepada sejumlah pihak di Bea Cukai, KPK menyebut Rp3,25 miliar di antaranya diterima GH."

Penyidik menyita tiga unit moge serta uang tunai valas dengan nilai sekitar Rp2,8 miliar dalam penyidikan perkara tersebut.
KPK menahan GH yang diidentifikasi sebagai Gatot Heroe Hernanda dalam perkara dugaan suap terkait proses kepabeanan periode 2025–2026.
KPK menahan GH yang diidentifikasi sebagai Gatot Heroe Hernanda dalam perkara dugaan suap terkait proses kepabeanan periode 2025–2026.
Sesuaikan Ukuran Baca
920
Space Available Banten R5

Iklan ini ditayangkan oleh PusakoNews

PusakoNews.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Gatot Heroe Hernanda (GH), pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), dalam pengembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait proses kepabeanan di lingkungan Kementerian Keuangan.

Dalam siaran persnya pada 26 Agustus 2026, KPK menyebut GH menjabat sebagai Kasubdit Penindakan Direktorat Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (P2 DJBC) terkait kepabeanan periode 2025–2026. Identitas GH sebagai Gatot Heroe Hernanda juga diberitakan ANTARA dan media lain berdasarkan keterangan KPK dalam konferensi pers.

KPK menyatakan GH ditahan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 26 Agustus hingga 14 September 2026, di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK. Penahanan tersebut merupakan bagian dari perkara yang sebelumnya telah membuat KPK menahan tujuh tersangka lainnya.

Dugaan Setoran Rp61,9 Miliar

Perkara tersebut bermula dari operasi tangkap tangan di lingkungan Ditjen Bea dan Cukai. Menurut konstruksi perkara KPK, JF yang disebut sebagai pemilik PT BR diduga bertemu dengan sejumlah pihak di lingkungan Bea dan Cukai, termasuk GH.

Pertemuan itu diduga berkaitan dengan permintaan bantuan untuk memperlancar proses kepabeanan atau customs clearance perusahaan milik JF.

KPK menyebut terdapat kesepakatan pemberian uang kepada sejumlah unit kerja di Bea dan Cukai. Nilainya masing-masing Rp3 miliar untuk BC1, Rp2 miliar untuk BC2, dan Rp1 miliar untuk BC3.

Setelah kesepakatan tersebut, JF diduga memerintahkan stafnya menyetorkan uang dalam mata uang dolar Singapura sebagai jatah bulanan kepada sejumlah pihak, termasuk BC1, BC2, BC3, serta pegawai pada Subdit Intelijen dan Subdit Penindakan.

Dalam periode Juli 2025 hingga Januari 2026, KPK menyebut total uang yang disetorkan JF kepada sejumlah pihak di Bea dan Cukai mencapai Rp61,9 miliar.

Dari jumlah tersebut, sekitar Rp3,25 miliar disebut diterima GH melalui EPW yang merupakan Kepala Seksi Penindakan Kepabeanan I. Informasi mengenai nilai Rp3,25 miliar tersebut juga dikonfirmasi dalam pemberitaan ANTARA berdasarkan keterangan KPK.

Space Available Jogja R5

Iklan ini ditayangkan oleh PusakoNews

KPK Sita Tiga Moge dan Uang Valas

KPK Sita Tiga Moge dan Uang Valas

Dalam penyidikan perkara ini, KPK juga melakukan penyitaan sejumlah barang.

Tiga kendaraan roda dua jenis motor gede yang disita terdiri atas BMW R Nine T Scrambler, Kawasaki ZR900C, dan Triumph Bonneville Bobber.

Selain kendaraan tersebut, penyidik menyita uang tunai dalam bentuk valuta asing, yakni dolar Singapura (SGD) dan dolar Amerika Serikat (USD), dengan nilai keseluruhan sekitar Rp2,8 miliar.

GH Dijerat Pasal Korupsi

Atas dugaan perbuatannya, KPK menyatakan GH disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

KPK juga mencantumkan sangkaan berdasarkan Pasal 606 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 juncto Pasal 126 dan Pasal 20 huruf (c) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Perkara ini masih berada dalam proses penegakan hukum. Seluruh dugaan terhadap para tersangka dalam perkara tersebut merupakan konstruksi penyidikan KPK dan akan dibuktikan melalui proses hukum yang berlaku.

SOURCE CREDIT / REFERENCES
[01] Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) — Siaran Pers, 26 Agustus 2026.
[02] ANTARA News — laporan mengenai identitas GH dan dugaan penerimaan Rp3,25 miliar.
[03] detikNews — laporan perkembangan penahanan dan konstruksi perkara berdasarkan keterangan KPK.
AUTHOR: Redaksi PusakoNews.
Space Available Lampung R9

Iklan ini ditayangkan oleh PusakoNews

Komentar

Bantu dukungan dengan kontribusi pemikiran melalui kolom komentar.
Belum ada komentar.

Berita Terkait

Space Available Wonderful Indonesia R6

Iklan ini ditayangkan oleh PusakoNews

PusakoHelp
Layanan Jaringan 24 Jam — pesan dapat dikirim kapan saja.
Memuat identitas...
Identitas Tamu
Sebelum chat, kenalkan diri agar PusakoCenter dapat menindaklanjuti bantuan Anda.
Nama wajib. Isi minimal salah satu: Email atau Nomor WhatsApp. Data kontak hanya digunakan untuk layanan PusakoHelp.
Memuat PusakoHelp...
Pesan tersimpan di sistem PusakoNews.