PusakoNews.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Gatot Heroe Hernanda (GH), pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), dalam pengembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait proses kepabeanan di lingkungan Kementerian Keuangan.
Dalam siaran persnya pada 26 Agustus 2026, KPK menyebut GH menjabat sebagai Kasubdit Penindakan Direktorat Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (P2 DJBC) terkait kepabeanan periode 2025–2026. Identitas GH sebagai Gatot Heroe Hernanda juga diberitakan ANTARA dan media lain berdasarkan keterangan KPK dalam konferensi pers.
KPK menyatakan GH ditahan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 26 Agustus hingga 14 September 2026, di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK. Penahanan tersebut merupakan bagian dari perkara yang sebelumnya telah membuat KPK menahan tujuh tersangka lainnya.
Dugaan Setoran Rp61,9 Miliar
Perkara tersebut bermula dari operasi tangkap tangan di lingkungan Ditjen Bea dan Cukai. Menurut konstruksi perkara KPK, JF yang disebut sebagai pemilik PT BR diduga bertemu dengan sejumlah pihak di lingkungan Bea dan Cukai, termasuk GH.
Pertemuan itu diduga berkaitan dengan permintaan bantuan untuk memperlancar proses kepabeanan atau customs clearance perusahaan milik JF.
KPK menyebut terdapat kesepakatan pemberian uang kepada sejumlah unit kerja di Bea dan Cukai. Nilainya masing-masing Rp3 miliar untuk BC1, Rp2 miliar untuk BC2, dan Rp1 miliar untuk BC3.
Setelah kesepakatan tersebut, JF diduga memerintahkan stafnya menyetorkan uang dalam mata uang dolar Singapura sebagai jatah bulanan kepada sejumlah pihak, termasuk BC1, BC2, BC3, serta pegawai pada Subdit Intelijen dan Subdit Penindakan.
Dalam periode Juli 2025 hingga Januari 2026, KPK menyebut total uang yang disetorkan JF kepada sejumlah pihak di Bea dan Cukai mencapai Rp61,9 miliar.
Dari jumlah tersebut, sekitar Rp3,25 miliar disebut diterima GH melalui EPW yang merupakan Kepala Seksi Penindakan Kepabeanan I. Informasi mengenai nilai Rp3,25 miliar tersebut juga dikonfirmasi dalam pemberitaan ANTARA berdasarkan keterangan KPK.









Komentar