PusakoNews.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memperkuat kolaborasi dalam upaya pencegahan korupsi dan pengawasan persaingan usaha melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) di Kantor KPPU, Jakarta, Kamis (9/7). Kerja sama ini menjadi langkah strategis untuk membangun tata kelola pemerintahan yang bersih sekaligus menciptakan iklim usaha yang sehat, adil, dan berintegritas.
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menegaskan bahwa pemberantasan korupsi perlu diarahkan pada penguatan sistem pencegahan yang mampu menutup celah penyimpangan sejak dini, bukan hanya mengandalkan penindakan setelah pelanggaran terjadi. Menurutnya, integrasi sistem elektronik antarlembaga menjadi salah satu instrumen penting agar pertukaran informasi berlangsung lebih cepat, akurat, dan efektif.
Ia menjelaskan, sektor pengadaan barang dan jasa (PBJ) masih menjadi area yang rentan terhadap praktik korupsi. Di sisi lain, KPPU kerap menemukan indikasi persekongkolan dalam persaingan usaha. Karena itu, sinergi kedua lembaga dinilai dapat memperkuat deteksi dini terhadap berbagai potensi penyimpangan sebelum berkembang menjadi tindak pidana korupsi.
Melalui mekanisme pertukaran data berbasis system-to-system, koordinasi antarlembaga diharapkan tidak lagi bergantung pada proses manual. Integrasi tersebut memungkinkan pemanfaatan data secara lebih optimal untuk memperkuat pengawasan sekaligus memitigasi risiko penyimpangan dalam proses pengadaan maupun aktivitas usaha.
Sementara itu, Ketua KPPU, Gopprera Panggabean, menilai kerja sama ini menjadi fondasi penting dalam memperkuat integritas kelembagaan serta mendorong terciptanya ekosistem usaha yang kompetitif dan berkeadilan. Menurutnya, daya saing, kepastian hukum, dan investasi yang berkelanjutan hanya dapat terwujud apabila didukung oleh sistem yang bersih dan persaingan usaha yang sehat.










Komentar