"KPK menahan mantan Kepala Kanwil DJP Banten dan Jakarta Khusus, HNV, dalam perkara dugaan penerimaan gratifikasi sedikitnya Rp20,7 miliar. Penyidikan berlanjut dengan pemeriksaan sejumlah saksi pada September 2026."
HNV diduga menerima gratifikasi sedikitnya Rp20,7 miliar pada periode 2013โ2022, termasuk penerimaan terkait sponsorship kegiatan fashion show anaknya
KPK melakukan penahanan terhadap HNV untuk 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal 19 Agustus s.d. 7 September 2026 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Sesuaikan Ukuran Baca
1008
Iklan ini ditayangkan oleh PusakoNews
PusakoNews.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan HNV, mantan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Provinsi Banten pada 2011 dan Kepala Kanwil DJP Jakarta Khusus periode 2015โ2018, dalam perkara dugaan penerimaan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Berdasarkan keterangan resmi KPK, dugaan penerimaan gratifikasi tersebut sedikitnya mencapai Rp20,7 miliar dalam periode 2013 hingga 2022. KPK menduga penerimaan tersebut berkaitan dengan jabatan HNV dan kepentingan pribadi maupun usaha anaknya.
HNV ditahan untuk 20 hari pertama sejak 19 Agustus hingga 7 September 2026 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK. Perkara tersebut disangkakan menggunakan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Dugaan permintaan sponsorship untuk usaha anak
Dalam konstruksi perkara yang disampaikan KPK, HNV diduga menggunakan pengaruh dan koneksinya ketika menduduki jabatan untuk kepentingan pribadi serta usaha anaknya.
KPK menyebut HNV pernah mengirimkan surat elektronik kepada kepala kantor atau bawahannya untuk meminta dicarikan sponsorship kegiatan fashion show untuk anaknya. Permintaan tersebut ditujukan kepada sejumlah perusahaan yang merupakan wajib pajak, baik di Jakarta maupun di luar Jakarta.
Sejumlah perusahaan kemudian diduga mengirimkan uang sponsorship langsung ke rekening anak HNV. Dari perusahaan wajib pajak di Jakarta, penerimaan pada 2016 disebut sekitar Rp400 juta, sedangkan dari perusahaan di luar Jakarta sekitar Rp300 juta.
Iklan ini ditayangkan oleh PusakoNews
Penerimaan valas mencapai Rp20 miliar
Selain penerimaan yang dikaitkan dengan sponsorship, KPK menyebut HNV diduga menerima gratifikasi dalam bentuk valuta asing.
Pada periode 2013โ2018, penerimaan dalam bentuk valuta asing tersebut disebut telah ditukarkan melalui sejumlah money changer dengan nilai sekitar Rp10 miliar.
Kemudian, pada periode 2014โ2022, HNV diduga menerima penerimaan lain dalam bentuk valuta asing melalui perantara berinisial BSA. Dana tersebut kemudian disebut telah dikonversi menjadi instrumen deposito dengan nilai mencapai Rp10 miliar.
Dengan rincian tersebut, KPK menyebut total penerimaan gratifikasi HNV dari sejumlah perusahaan sedikitnya mencapai Rp20,7 miliar.
Penyidikan berlanjut dengan pemeriksaan saksi
Perkara tersebut tidak berhenti pada penahanan HNV. Pada September 2026, KPK melanjutkan penyidikan dengan memeriksa sejumlah saksi.
KPK memanggil lima saksi pada 7 September dan memeriksa lima saksi lainnya pada 8 September. Pada 9 September, enam orang kembali dijadwalkan menjalani pemeriksaan, antara lain pejabat pembuat akta tanah, direktur perusahaan serta pihak swasta.
Pada 10 September, KPK juga memanggil empat saksi lain dalam perkara tersebut, yakni seorang direktur PT BPR Olympindo Primadana, dua pihak swasta, dan seorang pejabat pembuat akta tanah. Rangkaian pemeriksaan tersebut menunjukkan penyidik masih menelusuri perkara setelah HNV ditahan pada Agustus.
Status HNV dalam perkara ini adalah tersangka, sehingga seluruh dugaan penerimaan gratifikasi tersebut masih merupakan bagian dari proses penyidikan dan pembuktiannya harus mengikuti proses hukum yang berlaku.
KPK menyatakan HNV diduga melanggar Pasal 12B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terkait penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.
SOURCE CREDIT / REFERENCES
[01]Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) โ siaran pers 19 Agustus 2026.
[02]ANTARA โ perkembangan penahanan dan konstruksi dugaan gratifikasi HNV.
[03]MetroTV News โ perkembangan pemeriksaan enam saksi pada September 2026
[04]ANTARA/Merdeka yang dirangkum dalam sumber pembanding โ perkembangan pemeriksaan saksi berikutnya.
AUTHOR: Redaksi PusakoNews
Iklan ini ditayangkan oleh PusakoNews
Komentar
Bantu dukungan dengan kontribusi pemikiran melalui kolom komentar.
Komentar