PusakoNews.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap dan penerimaan lainnya di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). KPK juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai berbagai mata uang dengan nilai total sekitar Rp106,3 miliar.
Siaran pers KPK tertanggal 15 September 2026 menyebut delapan tersangka tersebut terdiri atas LMP selaku Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN, SON selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, ADR selaku Direktur Utama Summarecon, LEV dari pihak swasta, serta ARF, FEZ, MF, dan ERW yang disebut sebagai pihak swasta yang diduga merupakan orang kepercayaan atau representasi Menteri ATR/BPN.
Kedelapan tersangka kemudian ditahan untuk masa penahanan pertama selama 20 hari, terhitung sejak 15 September hingga 4 Oktober 2026, di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Dugaan suap terkait tanah Summarecon
Menurut konstruksi perkara yang disampaikan KPK, dugaan suap bermula dari pengajuan perpanjangan Hak Guna Bangunan (HGB), pemecahan HGB menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM), serta pembukaan blokir SHGB atas tanah yang dikelola Summarecon di Kabupaten Bogor.
Sebagian tanah tersebut disebut KPK sebelumnya bermasalah atau bersengketa dengan sejumlah pemilik atau ahli waris. Sejumlah pihak ahli waris diduga mengajukan blokir terhadap SHGB Summarecon dan mengajukan gugatan ke PTUN Bandung.
Dalam proses penyelesaian perkara tersebut, KPK menyebut YA dan LEV mendekati ERW, yang disebut sebagai orang kepercayaan atau representasi Menteri ATR/BPN, agar membantu berkomunikasi dengan SON. Menurut KPK, SON sebelumnya disebut tidak bersedia memenuhi permintaan tersebut kecuali mendapat arahan dari atasannya.
KPK menyebut SON melalui ERW kemudian meminta fee dengan kode โduaโ yang diduga bernilai Rp2 miliar untuk pembukaan blokir dan atau penerbitan sertifikat tanah Summarecon. Pihak Summarecon disebut hanya menyanggupi Rp1,5 miliar karena diduga masih terdapat pihak lain yang akan menerima fee broker dari pengurusan tersebut.
Setelah pemufakatan yang disebut KPK sebagai pemufakatan jahat, ADR melalui YA dan LEV diduga menyerahkan Rp1,5 miliar kepada ERW. Dari jumlah tersebut, Rp200 juta disebut diserahkan ERW kepada SON di sebuah kafe di Jakarta Selatan untuk fee pembukaan blokir dan pemecahan HGB.









Komentar