Space Available Magelang R7

Iklan ini ditayangkan oleh PusakoNews

KPK Tetapkan 6 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Penerimaan Mahasiswa Unsoed

"KPK mengungkap tiga klaster dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi dalam proses penerimaan mahasiswa baru jalur Mandiri Unsoed. Penyidikan berlanjut dengan penggeledahan sejumlah lokasi pada September 2026."

KPK mengungkap tiga klaster dugaan penerimaan uang, dengan nilai yang disebut mencapai Rp650 juta, Rp680 juta, dan Rp1,12 miliar.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penangkapan terhadap enam (6) orang tersangka yang tertangkap tangan melakukan dugaan tindak pidana korupsi berupa dugaan pemerasaan dan penerimaan lainnya/gratifikasi oleh Penyelenggara Negara dalam proses pen
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penangkapan terhadap enam (6) orang tersangka yang tertangkap tangan melakukan dugaan tindak pidana korupsi berupa dugaan pemerasaan dan penerimaan lainnya/gratifikasi oleh Penyelenggara Negara dalam proses pen
Sesuaikan Ukuran Baca
972
Space Available Jogja R5

Iklan ini ditayangkan oleh PusakoNews

PusakoNews.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait proses penerimaan mahasiswa baru di Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Purwokerto, Jawa Tengah.

Penetapan tersebut diumumkan KPK pada 21 Agustus 2026 setelah operasi tangkap tangan (OTT) yang berkaitan dengan dugaan pemerasan dan penerimaan lainnya atau gratifikasi dalam penerimaan mahasiswa baru melalui jalur Mandiri.

Enam tersangka tersebut terdiri atas ASO selaku Rektor Unsoed, NAP selaku Wakil Rektor III Unsoed, ES selaku Kepala Bagian Akademik Unsoed, serta tiga pihak swasta berinisial DMW, AW, dan MYN.

KPK menyebut para tersangka ditahan untuk 20 hari pertama sejak 21 Agustus hingga 9 September 2026 di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Tiga Klaster Dugaan Penerimaan Uang

Menurut KPK, dugaan tindak pidana tersebut berkaitan dengan proses penerimaan mahasiswa baru jalur Mandiri yang dikelola langsung oleh Unsoed. Penyidik mengelompokkan konstruksi perkara ke dalam tiga klaster.

Pada klaster pertama, KPK menyebut NAP, dengan sepengetahuan ASO dan melalui DMW serta AW, diduga meminta Rp650 juta kepada orang tua calon mahasiswa Fakultas Kedokteran pada Agustus 2026.

Uang tersebut disebut telah dipenuhi. Namun, calon mahasiswa yang dimaksud kemudian dinyatakan tidak lulus sehingga orang tua meminta uangnya dikembalikan.

KPK menyebut pengembalian dilakukan NAP dengan meminjam uang kepada pihak swasta dan menjanjikan tiga paket proyek di lingkungan Unsoed.

Pada klaster kedua, ASO disebut memberikan arahan kepada MYN menggunakan sebuah kode terkait penerimaan mahasiswa baru. KPK menduga MYN, dengan sepengetahuan ASO, menerima uang yang dikonstruksikan sebagai penerimaan lainnya atau gratifikasi dengan nilai Rp680 juta.

MYN juga disebut bertindak sebagai penerima sekaligus pengelola uang untuk ASO.

Sementara pada klaster ketiga, ES diduga menerima uang dari pengepul calon mahasiswa hingga mencapai Rp1,12 miliar. Menurut KPK, penerimaan tersebut kemudian dilaporkan kepada ASO.

KPK juga menyebut ASO memberikan akses user ID miliknya kepada ES untuk memberikan persetujuan atau "klik" terhadap calon mahasiswa yang telah memberikan uang.

Dalam penindakan tersebut, KPK turut mengamankan barang bukti berupa uang sekitar Rp665 juta serta saldo dalam rekening sekitar Rp99 juta.

Space Available Banten R5

Iklan ini ditayangkan oleh PusakoNews

Penyidikan Berlanjut

Penyidikan Berlanjut

Perkara tersebut kemudian berlanjut ke tahap penyidikan. Pada 9โ€“10 September 2026, KPK melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi yang berkaitan dengan penyidikan kasus penerimaan mahasiswa baru Unsoed.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyebut lokasi yang digeledah antara lain rumah Wakil Rektor I, Wakil Rektor II, Wakil Rektor IV, rumah seorang dosen, serta ruang Sekretaris Daerah (Sekda) Banyumas.

KPK juga menggeledah rumah seorang guru SMA di Tasikmalaya yang diduga berkaitan dengan pihak yang menjadi pengepul calon mahasiswa. Dalam penggeledahan ruang Sekda Banyumas, KPK menyebut penyidik menduga pejabat tersebut mengetahui pemberian rekomendasi bagi mahasiswa yang telah memberikan sejumlah uang untuk kemudian diterima di Unsoed.

Informasi mengenai penggeledahan tersebut merupakan perkembangan lanjutan dari perkara yang sebelumnya diumumkan KPK pada 21 Agustus 2026. Tidak ada informasi dalam sumber yang diperiksa yang menyatakan bahwa pihak-pihak yang menjadi sasaran penggeledahan tersebut otomatis berstatus tersangka dalam perkara ini.

Atas perkara tersebut, enam tersangka yang telah ditetapkan KPK disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 huruf (c) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Proses hukum selanjutnya masih menjadi bagian dari penyidikan KPK.

SOURCE CREDIT / REFERENCES
[01] Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) โ€” Siaran Pers, 21 Agustus 2026.
[02] detikNews โ€” perkembangan penggeledahan KPK
[03] SINDOnews โ€” perkembangan penggeledahan ruang Sekda Banyumas dan lokasi lain.
[04] Universitas Jenderal Soedirman โ€” informasi resmi mengenai sistem dan jadwal SPMB Mandiri 2026 sebagai konteks penerimaan mahasiswa baru.
AUTHOR: Redaksi PusakoNews
Space Available Kediri R9

Iklan ini ditayangkan oleh PusakoNews

Komentar

Bantu dukungan dengan kontribusi pemikiran melalui kolom komentar.
Belum ada komentar.

Berita Terkait

Space Available Malang R6

Iklan ini ditayangkan oleh PusakoNews

PusakoHelp
Layanan Jaringan 24 Jam โ€” pesan dapat dikirim kapan saja.
Memuat identitas...
Identitas Tamu
Sebelum chat, kenalkan diri agar PusakoCenter dapat menindaklanjuti bantuan Anda.
Nama wajib. Isi minimal salah satu: Email atau Nomor WhatsApp. Data kontak hanya digunakan untuk layanan PusakoHelp.
Memuat PusakoHelp...
Pesan tersimpan di sistem PusakoNews.