PusakoNews.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait proses penerimaan mahasiswa baru di Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Purwokerto, Jawa Tengah.
Penetapan tersebut diumumkan KPK pada 21 Agustus 2026 setelah operasi tangkap tangan (OTT) yang berkaitan dengan dugaan pemerasan dan penerimaan lainnya atau gratifikasi dalam penerimaan mahasiswa baru melalui jalur Mandiri.
Enam tersangka tersebut terdiri atas ASO selaku Rektor Unsoed, NAP selaku Wakil Rektor III Unsoed, ES selaku Kepala Bagian Akademik Unsoed, serta tiga pihak swasta berinisial DMW, AW, dan MYN.
KPK menyebut para tersangka ditahan untuk 20 hari pertama sejak 21 Agustus hingga 9 September 2026 di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Tiga Klaster Dugaan Penerimaan Uang
Menurut KPK, dugaan tindak pidana tersebut berkaitan dengan proses penerimaan mahasiswa baru jalur Mandiri yang dikelola langsung oleh Unsoed. Penyidik mengelompokkan konstruksi perkara ke dalam tiga klaster.
Pada klaster pertama, KPK menyebut NAP, dengan sepengetahuan ASO dan melalui DMW serta AW, diduga meminta Rp650 juta kepada orang tua calon mahasiswa Fakultas Kedokteran pada Agustus 2026.
Uang tersebut disebut telah dipenuhi. Namun, calon mahasiswa yang dimaksud kemudian dinyatakan tidak lulus sehingga orang tua meminta uangnya dikembalikan.
KPK menyebut pengembalian dilakukan NAP dengan meminjam uang kepada pihak swasta dan menjanjikan tiga paket proyek di lingkungan Unsoed.
Pada klaster kedua, ASO disebut memberikan arahan kepada MYN menggunakan sebuah kode terkait penerimaan mahasiswa baru. KPK menduga MYN, dengan sepengetahuan ASO, menerima uang yang dikonstruksikan sebagai penerimaan lainnya atau gratifikasi dengan nilai Rp680 juta.
MYN juga disebut bertindak sebagai penerima sekaligus pengelola uang untuk ASO.
Sementara pada klaster ketiga, ES diduga menerima uang dari pengepul calon mahasiswa hingga mencapai Rp1,12 miliar. Menurut KPK, penerimaan tersebut kemudian dilaporkan kepada ASO.
KPK juga menyebut ASO memberikan akses user ID miliknya kepada ES untuk memberikan persetujuan atau "klik" terhadap calon mahasiswa yang telah memberikan uang.
Dalam penindakan tersebut, KPK turut mengamankan barang bukti berupa uang sekitar Rp665 juta serta saldo dalam rekening sekitar Rp99 juta.









Komentar