KPK Tahan Empat Tersangka Kasus Pengadaan Iklan Bank BJB, Kerugian Negara Diduga Rp223,6 Miliar

"KPK Tahan 4 Tersangka Kasus Iklan Bank BJB, Kerugian Negara Capai Rp223,6 Miliar"

Kasus Pengadaan Iklan Bank BJB Terbongkar, KPK Tahan 4 Tersangka
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan terhadap empat orang tersangka dalam perkara dugaan pengadaan iklan di lingkungan Bank Jawa Barat dan Banten (BJB) T.A. 2021-2023.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan terhadap empat orang tersangka dalam perkara dugaan pengadaan iklan di lingkungan Bank Jawa Barat dan Banten (BJB) T.A. 2021-2023.
Sesuaikan Ukuran Baca
547
NOLAN N64 ORIGINAL – MADE IN ITALY R5

Iklan ini ditayangkan oleh PusakoNews

PusakoNews.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan empat tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan iklan di lingkungan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk (Bank BJB) untuk Tahun Anggaran 2021 hingga 2023. Perkara tersebut diduga menimbulkan kerugian keuangan negara mencapai Rp223,6 miliar.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam perkara ini. Mereka adalah YR, Direktur Utama Bank BJB periode 2019 hingga Maret 2025; WH, mantan Pemimpin Divisi Corporate Secretary Bank BJB periode 2020–2024; ID, Direktur PT Cakrawala Kreasi Mandiri sekaligus pemilik PT AM; SHD, Direktur PT WBSE; serta SJK, Komisaris PT CKSB.

Dari lima tersangka tersebut, KPK melakukan penahanan terhadap WH, ID, SHD, dan SJK. Keempatnya menjalani masa penahanan pertama selama 20 hari, terhitung sejak 10 hingga 29 Agustus 2026, di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Sementara itu, YR meminta penjadwalan ulang pemeriksaan yang seharusnya dilakukan hari ini karena alasan kondisi kesehatan.

Anggaran Promosi Bank BJB Capai Rp801 Miliar

Konstruksi perkara bermula dari perencanaan pengadaan iklan yang dilakukan melalui Divisi Corporate Secretary Bank BJB sejak 2021 hingga semester pertama 2023.

Dalam periode tersebut, Bank BJB menganggarkan beban promosi umum dan produk bank sebesar Rp801 miliar. Dari total anggaran itu, sekitar Rp410 miliar disetujui untuk kebutuhan penempatan iklan di berbagai media atau media placement melalui pengadaan jasa agensi untuk Tahun Anggaran 2021–2023.

Namun, dalam pelaksanaannya, KPK menemukan bahwa ruang lingkup pekerjaan agensi pada dasarnya hanya melakukan penempatan iklan sesuai dengan permintaan Bank BJB.

KPK menduga terdapat pengaturan sejak tahap awal pengadaan. WH disebut memerintahkan SON untuk mencari perusahaan agensi periklanan yang bersedia mengakomodasi sekaligus mengelola dana non-budgeter yang diperoleh melalui mekanisme pengadaan jasa agensi tersebut.

Agar pengadaan dapat dilaksanakan menggunakan mekanisme pengadaan langsung (PL), WH kemudian diduga memerintahkan IM dan SON untuk memecah pekerjaan menjadi dua paket pengadaan dengan nilai masing-masing berkisar Rp200 juta hingga Rp1 miliar.

Sejumlah Agensi Diduga Dilibatkan

Dalam proses selanjutnya, IM dan SON menghubungi sejumlah perusahaan agensi, termasuk perusahaan yang terkait dengan ID, SHD, dan SJK.

Para pihak tersebut diduga diminta mengakomodasi kebutuhan dana non-budgeter sekaligus menyiapkan perusahaan agensi tambahan. Perusahaan-perusahaan tersebut kemudian digunakan untuk memecah paket pekerjaan agar dapat diikutsertakan dalam proses pengadaan di Bank BJB.

KPK juga menemukan sejumlah dugaan pelanggaran terhadap ketentuan pengadaan barang dan jasa (PBJ).

Di antaranya, harga perkiraan sendiri (HPS) diduga disusun dengan mendasarkan perhitungan pada persentase fee agensi. Selain itu, terdapat dugaan pengarahan rekomendasi penyedia kepada pihak tertentu.

Dugaan pelanggaran lainnya berkaitan dengan penyusunan persyaratan evaluasi teknis yang dilakukan setelah pemasukan penawaran. Dalam proses tersebut, juga disebut terdapat perintah untuk tidak melakukan verifikasi terhadap dokumen milik penyedia.

HASKARA TRANS R5

Iklan ini ditayangkan oleh PusakoNews

Kerugian Negara Rp223,6 Miliar

Rangkaian dugaan perbuatan tersebut kemudian berdampak pada pembayaran pengadaan jasa iklan oleh Bank BJB.

KPK menghitung dugaan kerugian keuangan negara berdasarkan selisih antara nilai pembayaran yang dikeluarkan Bank BJB kepada enam perusahaan agensi dengan nilai pembayaran yang diteruskan keenam agensi tersebut kepada media untuk kebutuhan media placement.

Dari perhitungan tersebut, total dugaan kerugian keuangan negara dalam perkara ini mencapai Rp223,6 miliar.

Atas dugaan perbuatan tersebut, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Penahanan terhadap empat tersangka menjadi bagian dari proses penyidikan KPK untuk mendalami rangkaian dugaan penyimpangan dalam pengadaan iklan Bank BJB selama periode 2021–2023, termasuk pihak-pihak yang diduga terlibat serta aliran dana dalam perkara tersebut.

𝐒𝐨𝐮𝐫𝐜𝐞 𝐂𝐫𝐞𝐝𝐢𝐭: Biro Humas KPK  | 𝐄𝐝𝐢𝐭𝐨𝐫: Febriansyah

Space Available Lampung R9

Iklan ini ditayangkan oleh PusakoNews

Komentar

Bantu dukungan dengan kontribusi pemikiran melalui kolom komentar.
Belum ada komentar.

Berita Terkait

Space Available Palembang R6

Iklan ini ditayangkan oleh PusakoNews