Presiden ke-7 RI Joko Widodo memperlihatkan dokumen ijazahnya di hadapan majelis hakim, Roy Suryo, dan pengunjung sidang PN Jakarta Timur. Roy tetap mempertanyakan keaslian dokumen tersebut, sementara Jokowi menegaskan keberatannya atas tudingan ijazah pa
Jokowi menyatakan laporan kepolisiannya berkaitan dengan dugaan fitnah secara umum, bukan laporan yang secara khusus menyebut Roy Suryo. Sidang terpisah dengan terdakwa Dokter Tifa dijadwalkan pukul 14.00 WIB.
Jokowi menunjukkan ijazah SD, SMP, SMA, hingga S1 UGM serta menjelaskan riwayat pendidikan dan skripsinya. Roy Suryo tetap meragukan keaslian dokumen tersebut. ยฉPusakoNews.com
Sesuaikan Ukuran Baca
961
Iklan ini ditayangkan oleh PusakoNews
PusakoNews.com, Jakarta Timur - Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo, memperlihatkan dokumen ijazah pendidikan dari tingkat sekolah dasar hingga perguruan tinggi dalam persidangan perkara dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (5/11/2026).
Dokumen tersebut ditunjukkan di hadapan majelis hakim, jaksa penuntut umum, terdakwa Roy Suryo, serta pengunjung persidangan. Namun, penunjukan ijazah itu belum mengakhiri perbedaan pandangan antara Jokowi dan Roy mengenai keaslian dokumen yang dipersoalkan.
Jokowi hadir bersama kedua anaknya, Kaesang Pangarep dan Kahiyang Ayu. Mengenakan batik cokelat dan peci hitam, ia memasuki ruang persidangan sekitar pukul 09.15 WIB untuk memberikan keterangan sebagai saksi.
Dalam pemeriksaan saksi, Jokowi menjelaskan perjalanan pendidikannya, mulai dari SD Negeri Nomor 111 Surakarta, SMP Negeri 1 Surakarta, SMA Negeri 6 Surakarta, hingga Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM), Yogyakarta.
Setelah dokumen ijazah diperiksa oleh majelis hakim, Jokowi meminta izin untuk memperlihatkannya kepada pengunjung yang mengikuti jalannya persidangan.
Dengan izin majelis hakim, Jokowi kemudian berbalik menghadap pengunjung dan memperlihatkan dokumen ijazah yang disebutnya asli, mulai dari jenjang SD, SMP, SMA, hingga S1.
Penunjukan dokumen tersebut berlangsung di hadapan Roy Suryo dan tim kuasa hukumnya.
Iklan ini ditayangkan oleh PusakoNews
Roy Suryo Tetap Pertanyakan Keaslian Ijazah
Peristiwa itu diwarnai perbedaan sikap antara Jokowi dan Roy Suryo.
Roy terlihat tertawa ketika Jokowi memperlihatkan dokumen ijazah. Ia tetap meragukan keaslian dokumen tersebut.
"Wong palsu kok ditunjukkan," ujar Roy Suryo, sebagaimana dikutip dalam bahan perkembangan persidangan.
Sementara itu, Jokowi mempertanyakan dasar kesimpulan Roy yang menyebut ijazahnya palsu, padahal menurut Jokowi, Roy sebelumnya belum pernah melihat dokumen aslinya secara langsung.
Dalam kesaksiannya, Jokowi juga menjelaskan bahwa tudingan mengenai ijazahnya telah berlangsung sejak 2020, kembali mengemuka pada 2024, dan menurutnya semakin serius pada 2025.
Ia menyatakan persoalan tersebut telah merugikan nama baiknya secara pribadi sehingga memilih menempuh jalur hukum.
Pernyataan kedua pihak tersebut menjadi bagian dari materi yang muncul dalam pemeriksaan saksi. Penilaian mengenai pembuktian dan pertanggungjawaban pidana tetap berada dalam kewenangan majelis hakim.
Selain memperlihatkan ijazah, Jokowi memberikan penjelasan mengenai kegiatan akademiknya ketika menempuh pendidikan di Fakultas Kehutanan UGM.
Ia menerangkan bahwa ketika mulai berkuliah, pembagian jurusan secara khusus belum diterapkan sebagaimana yang dipersoalkan dalam perdebatan mengenai latar belakang pendidikannya.
Jokowi menyebut dirinya banyak mengikuti mata kuliah yang berkaitan dengan teknologi hasil hutan atau teknologi kayu.
Ia juga menegaskan bahwa karya ilmiah yang disusunnya untuk menyelesaikan pendidikan sarjana merupakan skripsi, bukan tesis.
Penjelasan mengenai riwayat kuliah tersebut disampaikan untuk menanggapi sejumlah tudingan yang turut menjadi perhatian dalam perkara terkait ijazahnya.
Iklan ini ditayangkan oleh PusakoNews
Jokowi Tegaskan Tidak Secara Khusus Melaporkan Roy Suryo
Roy Suryo ยฉPusakoNews.com
Dalam bagian lain kesaksiannya, Jokowi menjelaskan proses pengaduan yang sebelumnya disampaikan kepada kepolisian.
Ia menyatakan laporan tersebut dibuat berkaitan dengan dugaan fitnah dan pencemaran nama baik yang dialaminya, bukan laporan yang secara khusus ditujukan kepada Roy Suryo.
Menurut Jokowi, dirinya mengadukan rangkaian peristiwa yang dianggap merugikan nama baiknya. Adapun penentuan pihak yang kemudian diproses secara hukum merupakan bagian dari kewenangan penyidik berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan.
Keterangan tersebut memperjelas posisi Jokowi sebagai saksi sekaligus pihak yang mengajukan pengaduan dalam perkara ini.
Iklan ini ditayangkan oleh PusakoNews
Sidang Dokter Tifa Dijadwalkan Pukul 14.00 WIB
Dokter Tifa (Tifauzia Tyassuma) ยฉPusakoNews.com
Pemeriksaan Jokowi sebagai saksi dalam perkara Roy Suryo pada sesi pagi telah selesai.
Persidangan dijadwalkan berlanjut melalui perkara terpisah dengan terdakwa Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa pada Kamis siang, mulai pukul 14.00 WIB.
Selain Jokowi, ajudannya, AKBP Syarif Muhammad Fitriansyah, juga masuk dalam agenda pemanggilan sebagai saksi.
Kedua perkara berkaitan dengan dugaan fitnah dan pencemaran nama baik atas tudingan mengenai ijazah Jokowi.
Meski dokumen ijazah telah diperlihatkan dalam persidangan, proses hukum masih berlangsung. Roy Suryo dan Dokter Tifa tetap berkedudukan sebagai terdakwa, dan dakwaan terhadap keduanya harus dibuktikan melalui mekanisme persidangan.
Komentar