PusakoNews.com, Jakarta Timur - Ketua majelis hakim Christina Endarwati mengingatkan Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), agar memusatkan keterangannya pada pertanyaan jaksa penuntut umum dalam sidang perkara dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu.
Momen tersebut terjadi ketika Jokowi dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan dengan terdakwa Roy Suryo di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (5/11/2026).
Teguran hakim bermula saat jaksa meminta tanggapan Jokowi terhadap pernyataan Roy Suryo dalam sebuah video wawancara yang diputar di ruang sidang.
Alih-alih langsung menjawab pertanyaan mengenai keberatannya, Jokowi terlebih dahulu menyampaikan penilaian terhadap Roy Suryo yang menyebut dirinya sebagai peneliti.
Jokowi mempertanyakan etika penelitian Roy, khususnya berkaitan dengan kedatangannya ke Universitas Gadjah Mada (UGM) bersama rombongan.
Menanggapi keterangan tersebut, hakim Christina Endarwati menghentikan komentar Jokowi dan mengarahkan agar saksi kembali menjawab pokok pertanyaan jaksa.
"Mohon dijawab saja pertanyaannya, bukan komentar seperti yang disampaikan. Pertanyaannya bisa diulang?" ujar hakim.
Jaksa kemudian mengulangi pertanyaannya mengenai keberatan Jokowi terhadap pernyataan terdakwa dalam video yang ditampilkan.
Jokowi Pertanyakan Dasar Tudingan Ijazah Palsu
Dalam kesaksiannya, Jokowi menyampaikan keberatan terhadap tudingan mengenai keaslian ijazah sarjana miliknya.
Ia mempertanyakan dasar kesimpulan Roy Suryo yang menyebut ijazah tersebut palsu, sementara menurut Jokowi, Roy belum pernah melihat dokumen aslinya.
Persoalan lain yang dibahas dalam sidang berkaitan dengan skripsi Jokowi. Jaksa memutar video wawancara Roy Suryo yang diunggah melalui kanal YouTube Official iNews pada 22 April 2025.
Dalam video tersebut, Roy mempertanyakan sejumlah bagian skripsi Jokowi, termasuk penggunaan istilah tesis yang menurutnya tercantum dalam dokumen tersebut.
Jokowi membantah pernyataan itu. Ia menjelaskan bahwa berdasarkan pemeriksaannya terhadap dokumen skripsi yang dimilikinya, istilah yang digunakan adalah skripsi, termasuk pada lembar pengesahan.
Dengan demikian, perbedaan pernyataan mengenai dokumen akademik tersebut menjadi salah satu pokok yang dibahas dalam pemeriksaan saksi di persidangan.











Komentar