Wakil Ketua Komisi III DPR RI Moh. Rano Alfath meminta penyidikan karhutla tidak berhenti pada pertanggungjawaban perusahaan, tetapi juga menelusuri keterlibatan pengurus dan pihak pengendali. Empat dari 20 korporasi tersangka merupakan perusahaan bermoda
Empat korporasi tersangka merupakan perusahaan penanaman modal asing (PMA) dari Singapura, Malaysia, dan Korea Selatan. DPR menegaskan penegakan hukum tidak boleh membedakan asal investasi.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Moh. Rano Alfath ยฉPusakoNews.com
Sesuaikan Ukuran Baca
1013
Iklan ini ditayangkan oleh PusakoNews
PusakoNews.com, Jakarta - Pengusutan kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang menyeret 20 korporasi sebagai tersangka mendapat perhatian Komisi III DPR RI. Penegakan hukum dinilai perlu menjangkau pihak-pihak yang berperan dalam pengambilan keputusan perusahaan, sekaligus memastikan adanya pertanggungjawaban atas kerusakan lingkungan dan dampaknya terhadap masyarakat.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Moh. Rano Alfath, menegaskan pentingnya penyidikan yang menyeluruh menyusul langkah Polri menangani 104 laporan polisi terkait dugaan karhutla yang melibatkan korporasi.
Berdasarkan data yang disampaikan dalam keterangannya, luas lahan terbakar dalam perkara tersebut mencapai 29.168,78 hektare. Sebanyak 20 korporasi telah ditetapkan sebagai tersangka, termasuk empat perusahaan penanaman modal asing (PMA).
Rano mengapresiasi kerja Kapolri, Kabareskrim, dan jajaran kepolisian yang telah mengungkap dugaan keterlibatan perusahaan dalam perkara tersebut.
Dalam keterangan yang dikutip Parlementaria di Jakarta, Jumat (30/10/2026), legislator Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu menilai pengungkapan perkara karhutla yang melibatkan korporasi membutuhkan pembuktian secara cermat dan penanganan hukum yang tegas.
Menurutnya, penanganan karhutla tidak cukup hanya mengandalkan pemadaman dan langkah pencegahan. Penegakan hukum harus berjalan konsisten agar perusahaan memenuhi kewajibannya dalam menjaga lingkungan dan melindungi keselamatan masyarakat.
Penyidik Diminta Telusuri Pengambil Keputusan Perusahaan
Salah satu perhatian Rano tertuju pada kemungkinan keterlibatan individu di balik aktivitas korporasi yang sedang diperiksa.
Ia meminta penyidik mendalami peran pengurus, pemberi perintah, pengambil keputusan, hingga pihak yang diduga memperoleh manfaat dari perbuatan yang disangkakan kepada perusahaan.
Pendalaman tersebut, menurut Rano, diperlukan untuk memastikan apakah kebakaran berkaitan dengan unsur kesengajaan, kelalaian, atau kegagalan perusahaan memenuhi kewajiban pencegahan dan pengendalian karhutla.
โHarus ditelusuri siapa yang mengambil keputusan, bagaimana pengawasan dijalankan, apakah sarana pencegahan tersedia dan berfungsi, serta bagaimana perusahaan merespons ketika kebakaran terjadi. Jika ada bukti keterlibatan pengurus atau pihak pengendali, tentu harus didalami sampai jelas pertanggungjawabannya,โ kata Rano.
Pernyataan itu sekaligus menekankan perlunya pemeriksaan terhadap mekanisme pengawasan internal perusahaan, termasuk kesiapan sarana pencegahan kebakaran dan tindakan yang dilakukan ketika api muncul.
Penetapan korporasi sebagai tersangka merupakan bagian dari proses hukum. Pertanggungjawaban pidana masing-masing pihak tetap harus dibuktikan melalui proses hukum yang berlaku.
Iklan ini ditayangkan oleh PusakoNews
Empat Perusahaan Bermodal Asing Ikut Jadi Tersangka
Dari 20 korporasi yang ditetapkan sebagai tersangka, empat merupakan perusahaan dengan penanaman modal asing, yakni PT HKI dan PT AI dari Singapura, PT RKA dari Malaysia, serta PT API dari Korea Selatan.
Rano menegaskan bahwa status sebagai perusahaan bermodal asing tidak boleh memengaruhi penerapan hukum di Indonesia.
Menurutnya, semua perusahaan memiliki tanggung jawab yang sama dalam memenuhi ketentuan hukum, termasuk kewajiban menjaga kelestarian lingkungan.
โPerusahaan dalam negeri maupun perusahaan dengan modal asing memiliki kewajiban yang sama untuk menaati hukum Indonesia. Investasi harus membawa manfaat bagi masyarakat dan disertai tanggung jawab terhadap lingkungan. Apabila ditemukan pelanggaran, penanganannya harus tegas, profesional, dan berdasarkan bukti. Status investasi tidak boleh menjadi alasan untuk menghindari pertanggungjawaban,โ tegas Rano.
Selain persoalan pidana, Rano mengingatkan bahwa dampak karhutla terhadap masyarakat tidak boleh diabaikan.
Paparan asap, gangguan aktivitas sehari-hari, kerusakan kebun, serta ancaman terhadap sumber penghidupan menjadi sejumlah persoalan yang disorotnya.
Ia menilai masyarakat terdampak membutuhkan perlindungan nyata, sementara perusahaan yang terbukti bertanggung jawab harus memenuhi konsekuensi hukum dan kewajiban pemulihan sesuai ketentuan yang berlaku.
Untuk itu, Rano mendorong koordinasi antara Polri, instansi yang menangani lingkungan hidup, pemerintah daerah, dan lembaga terkait.
Koordinasi tersebut diharapkan mendukung proses penyidikan, pemulihan lingkungan, serta penanganan dampak kesehatan masyarakat. Ia juga meminta instansi berwenang mengevaluasi kepatuhan dan perizinan perusahaan berdasarkan hasil penyidikan.
Rano menegaskan Komisi III DPR RI berkepentingan mengawal proses penegakan hukum agar berlangsung profesional, transparan, dan akuntabel.
โSaya percaya Polri dapat menuntaskan penyidikan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Harapan kita, pengungkapan ini menghasilkan pertanggungjawaban yang jelas, memberikan keadilan bagi masyarakat terdampak, serta mendorong perusahaan lebih disiplin menjaga lingkungan,โ ujar Rano.
Dengan demikian, perhatian DPR tidak hanya tertuju pada penetapan tersangka korporasi, tetapi juga pada kejelasan pertanggungjawaban pihak yang terlibat, perlindungan warga, serta pemulihan lingkungan akibat karhutla.
SOURCE CREDIT / REFERENCES
[01]DPR RI โ Parlementaria
AUTHOR: Redaksi PusakoNews
Iklan ini ditayangkan oleh PusakoNews
Komentar
Bantu dukungan dengan kontribusi pemikiran melalui kolom komentar.
Komentar