Habiburokhman mengingatkan bahwa pengalaman sejumlah negara menunjukkan kebijakan perampasan aset tidak otomatis berhasil saat diterapkan. Penyusunan RUU perlu menjamin kepastian hukum, pengawasan pengadilan, dan perlindungan hak milik warga negara.
RUU Perampasan Aset perlu mengatur batas penerapan perampasan tanpa putusan pidana, pengawasan pengadilan, perlindungan pihak ketiga beritikad baik, dan partisipasi masyarakat.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman ยฉPusakoNews.com
Sesuaikan Ukuran Baca
1031
Iklan ini ditayangkan oleh PusakoNews
PusakoNews.com, Jakarta - Penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset Terkait dengan Tindak Pidana perlu memastikan bahwa upaya memulihkan aset hasil kejahatan berjalan seiring dengan perlindungan hak konstitusional warga negara. Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan, regulasi tersebut harus efektif memberantas kejahatan ekonomi tanpa membuka ruang penyalahgunaan kekuasaan.
Dalam keterangannya yang dimuat Parlementaria, Senin (19/10/2026), Habiburokhman mengingatkan bahwa masuknya RUU Perampasan Aset ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026 menjadi kesempatan untuk memperkuat upaya pemberantasan kejahatan ekonomi. Namun, keberhasilan regulasi tidak cukup ditentukan oleh adopsi instrumen hukum yang telah digunakan negara lain.
Ia mencontohkan pengalaman Nigeria, Sri Lanka, Bangladesh, Papua Nugini, Uganda, Ukraina, dan Moldova yang masih menghadapi persoalan dalam pelaksanaan kebijakan pemulihan aset. Sementara itu, Tunisia dan Kazakhstan disebut memperlihatkan risiko penggunaan mekanisme perampasan aset untuk kepentingan politik ketika pengawasan dan perlindungan hukum tidak memadai.
Menurut Habiburokhman, terdapat tiga persoalan utama yang perlu diantisipasi dalam perumusan aturan tersebut. Ketiganya mencakup lemahnya kapasitas struktural akibat korupsi birokrasi dan rendahnya integritas kelembagaan, potensi politisasi perampasan aset tanpa putusan pidana (non-conviction based forfeiture atau NCB) serta pembuktian terbalik, dan ancaman terhadap iklim investasi akibat ketidakpastian hukum.
Iklan ini ditayangkan oleh PusakoNews
Perlindungan hak dan pengawasan pengadilan
Habiburokhman menekankan bahwa rancangan aturan harus berpijak pada konstitusi dan prinsip negara hukum. Indonesia telah meratifikasi Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Antikorupsi (UNCAC) melalui UU Nomor 7 Tahun 2006, tetapi penerapannya tetap perlu menjamin perlindungan hak milik dan kepastian hukum yang adil.
Ia merujuk pada sejumlah ketentuan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yakni Pasal 1 ayat (3), Pasal 23 ayat (1), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28G ayat (1), Pasal 28H ayat (4), dan Pasal 28J ayat (2). Ketentuan tersebut menjadi landasan untuk menjaga agar penyelamatan keuangan negara tidak mengabaikan perlindungan warga dari pengambilalihan harta benda secara sewenang-wenang.
Karena itu, RUU Perampasan Aset dinilai perlu menetapkan batasan, persyaratan, dan keadaan khusus yang memungkinkan penggunaan mekanisme NCB. Pembekuan, penyitaan, hingga perampasan aset harus didasarkan pada bukti yang jelas mengenai kaitan aset dengan tindak pidana serta berada di bawah pengawasan pengadilan yang independen dan efektif.
Perlindungan korban dan pihak ketiga yang beritikad baik juga menjadi perhatian. Selain itu, transparansi lembaga pengelola aset serta harmonisasi aturan dengan KUHP, KUHAP, UU Tindak Pidana Korupsi, dan UU Tindak Pidana Pencucian Uang diperlukan untuk mencegah tumpang tindih kewenangan.
Habiburokhman turut menyoroti pentingnya partisipasi masyarakat yang bermakna dalam penyusunan regulasi, disertai kajian mendalam dari perspektif hukum, ekonomi, dan geopolitik. Keseimbangan antara efektivitas pemulihan aset dan jaminan kepastian hukum, menurut dia, menjadi salah satu ujian penting dalam pembentukan aturan tersebut.
SOURCE CREDIT / REFERENCES
[01]DPR RI โ Parlementaria
AUTHOR: Redaksi PusakoNews
Iklan ini ditayangkan oleh PusakoNews
Komentar
Bantu dukungan dengan kontribusi pemikiran melalui kolom komentar.
Komentar