PusakoNews.com, Jakarta - Peringatan Morgan Stanley Capital International (MSCI) terhadap pasar saham Indonesia menjadi sorotan dalam upaya memperkuat kepercayaan investor. Anggota Komisi XI DPR RI Eric Hermawan mendorong pemerintah dan regulator menjadikan situasi tersebut sebagai momentum untuk membenahi transparansi, tata kelola, dan kepastian hukum di pasar modal.
Dalam keterangannya yang dikutip Parlementaria di Jakarta, Senin (19/10/2026), Eric menilai kekhawatiran investor perlu dijawab melalui langkah konkret. Menurutnya, persoalan tata kelola yang belum terselesaikan tidak semestinya dipandang sebagai pertentangan dengan MSCI, melainkan sebagai pekerjaan rumah yang perlu ditangani.
โMSCI sejatinya bukan pihak lawan, melainkan cermin atas pekerjaan rumah tata kelola pasar modal yang tertunda,โ kata Eric.
Salah satu hal yang menjadi perhatian adalah keterbukaan informasi mengenai pemilik manfaat akhir (beneficial ownership). Eric mendorong Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bursa Efek Indonesia (BEI) memperkuat transparansi tersebut agar kekhawatiran investor dapat dijawab melalui perbaikan yang terukur.
Ia juga menekankan perlunya peta jalan yang realistis dan transparan dalam rencana peningkatan batas minimum saham publik (free float) menjadi 15 persen. Menurutnya, arah pembenahan perlu disertai langkah yang jelas sehingga pelaksanaannya dapat dipahami oleh pelaku pasar.
Risiko pasar dapat merambat ke sektor riil
Eric turut mengingatkan bahwa tekanan di pasar keuangan berpotensi memengaruhi kegiatan ekonomi apabila berlangsung berkepanjangan. Pelemahan rupiah dapat meningkatkan biaya impor bahan baku dan energi, sementara kenaikan imbal hasil instrumen keuangan berisiko meningkatkan biaya pendanaan.
Kondisi tersebut, menurut dia, dapat berpengaruh terhadap bunga kredit, ekspansi usaha, hingga konsumsi rumah tangga. Karena itu, pembenahan pasar modal tidak hanya berkaitan dengan pergerakan saham, tetapi juga dengan upaya menjaga kepercayaan investor dan mendukung aktivitas ekonomi.
Eric juga menyoroti estimasi potensi arus keluar modal sebesar US$3 miliar hingga US$6 miliar apabila Indonesia benar-benar mengalami penurunan klasifikasi dari Emerging Market menjadi Standalone Market. Angka itu merupakan proyeksi berdasarkan skenario alokasi dana indeks pasif, bukan kepastian bahwa dana sebesar tersebut sedang atau pasti keluar dari Indonesia.









Komentar