Anggota Baleg DPR RI Abdul Hakim Bafagih menekankan pentingnya mekanisme penyaluran royalti yang transparan, jelas, dan tidak berbelit-belit. Ia berharap pembahasan RUU Hak Cipta rampung hingga pengambilan keputusan tingkat II di Rapat Paripurna DPR RI pa
Baleg DPR RI menyerap aspirasi pelaku industri kreatif, pakar, akademisi, dan platform digital dalam penyusunan RUU Hak Cipta.
Anggota Baleg DPR RI Abdul Hakim Bafagih usai kunjungan kerja dalam rangka menyerap aspirasi terkait RUU Hak Cipta, kerja ke Denpasar, Bali, Senin (26/10/2026) ยฉPusakoNews.com
Sesuaikan Ukuran Baca
930
Iklan ini ditayangkan oleh PusakoNews
PusakoNews.com, Denpasar - Transparansi pengelolaan royalti menjadi salah satu penekanan Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Abdul Hakim Bafagih dalam penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Hak Cipta. Ia menilai, regulasi yang disusun perlu memastikan pencipta memperoleh haknya melalui mekanisme yang jelas, terbuka, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Pernyataan tersebut disampaikan Abdul Hakim setelah kunjungan kerja Baleg DPR RI untuk menyerap aspirasi mengenai RUU Hak Cipta di Denpasar, Bali, Senin (26/10/2026).
Menurut Abdul Hakim, bentuk kelembagaan yang nantinya menangani hak cipta bukan satu-satunya hal yang perlu diperhatikan. Kejelasan pelayanan dan mekanisme distribusi royalti justru menjadi hal penting agar pencipta tidak menghadapi proses yang rumit maupun ketidakpastian dalam memperoleh hak ekonomi mereka.
Ia juga mengingatkan agar pengelolaan royalti tidak membuka ruang bagi praktik yang tidak transparan. Revisi regulasi, menurutnya, harus berorientasi pada perlindungan pencipta yang telah mencurahkan waktu, tenaga, pemikiran, dan kreativitas untuk menghasilkan karya.
โJangan sampai ada oknum lembaga yang tidak transparan dalam proses pemberian royaltinya. Semangat kita merevisi RUU Hak Cipta ini adalah untuk melindungi para pencipta,โ tegas Abdul Hakim, politikus Fraksi PAN.
Dalam penyusunannya, Baleg DPR RI melibatkan berbagai kelompok untuk memperoleh masukan, mulai dari pelaku industri kreatif hingga pakar, akademisi, dan platform digital. Pelibatan tersebut diharapkan membantu merumuskan ketentuan yang sesuai dengan kebutuhan para pencipta dan perkembangan ekosistem karya.
Iklan ini ditayangkan oleh PusakoNews
Abdul Hakim menekankan bahwa perlindungan hak cipta tidak terbatas pada karya seni. Perlindungan juga diperlukan bagi individu yang menghasilkan gagasan, inovasi, temuan, maupun karya lain yang memiliki nilai dan manfaat.
Ia berharap regulasi yang dihasilkan dapat memberikan kepastian bagi pencipta untuk terus berkarya tanpa dibayangi kekhawatiran atas penggunaan karya mereka tanpa perlindungan yang memadai. Namun, menurutnya, pengesahan undang-undang perlu diikuti pelaksanaan yang konsisten dan pengawasan terhadap penerapannya.
Abdul Hakim menyatakan pihak legislatif akan ikut mengawasi pelaksanaan aturan setelah disahkan dan diterbitkan. Ia juga berharap pembahasan RUU Hak Cipta dapat diselesaikan hingga tahap pengambilan keputusan tingkat II dalam Rapat Paripurna DPR RI pada akhir 2026.
โHarapannya, sampai akhir 2026 ini sudah selesai, sampai dengan pengambilan keputusan tingkat II di Rapat Paripurna DPR,โ pungkasnya.
Dalam kunjungan kerja tersebut, turut hadir Kepala Badan Riset dan Inovasi Daerah Provinsi Bali Ketut Wica, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali I Gusti Putu Milawati, Rektor Institut Seni Indonesia Bali I Wayan Kun Adnyana, maestro etnomusikologi I Made Bandem, perwakilan Yayasan Griya Olah Kreativitas Seni (Geoks) Bali I Wayan Dibia, serta pencipta dan pelaku seni Tjokorda Istri Putra Padmini.
SOURCE CREDIT / REFERENCES
[01]Badan Legislasi DPR RI
[02]Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Kementerian Hukum
[03]JPNN.com Bali
AUTHOR: Redaksi PusakoNews
Iklan ini ditayangkan oleh PusakoNews
Komentar
Bantu dukungan dengan kontribusi pemikiran melalui kolom komentar.
Komentar