PusakoNews.com, Jakarta - Komisi III DPR RI mempercepat proses pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana dengan menargetkan pengesahan paling lambat 15 Desember 2026. Untuk mendukung agenda tersebut, DPR telah menetapkan pimpinan Panitia Kerja (Panja) sekaligus memajukan jadwal penyerapan aspirasi masyarakat.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, ditunjuk memimpin Panja RUU Perampasan Aset. Legislator Fraksi Partai Gerindra itu akan didampingi Soedeson Tandra dari Fraksi Partai Golkar sebagai Wakil Ketua Panja.
Keputusan tersebut merupakan hasil kesepakatan rapat internal pimpinan Komisi III bersama para ketua kelompok fraksi (kapoksi) yang berlangsung di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (26/10/2026).
Habiburokhman menyampaikan bahwa penetapan pimpinan panja telah disepakati dalam pertemuan tersebut sebagai bagian dari kelanjutan proses pembahasan rancangan undang-undang.
โYang kedua, tadi kita rapat antara pimpinan dan para kapoksi, kita menyepakati menunjuk saya, Habiburokhman, sebagai ketua panja dan Saudara Sudeson Tandra sebagai wakil ketua panja,โ ujar Habiburokhman di Ruang Rapat Komisi III, Nusantara II, Senayan, Jakarta.
Jadwal Pembahasan Dimajukan ke Masa Reses
Selain menetapkan kepemimpinan panja, Komisi III DPR RI menyepakati perubahan jadwal rapat dengar pendapat umum (RDPU).
Agenda yang semula direncanakan berlangsung pada masa sidang berikutnya dipercepat menjadi selama masa reses. Langkah tersebut ditujukan untuk memberikan ruang pembahasan sebelum batas waktu pengesahan yang ditargetkan.
โTujuan pemajuan jadwal ini adalah memastikan agar pengesahan bisa dilaksanakan paling lambat tanggal 15 Desember 2026,โ ungkap Habiburokhman.
Dengan demikian, tanggal 15 Desember 2026 masih merupakan target pengesahan yang ditetapkan dalam agenda pembahasan, bukan tanggal pengesahan yang telah terealisasi.
Libatkan Sedikitnya 20 Elemen Masyarakat
Dalam proses penyusunan dan pembahasan RUU Perampasan Aset, Komisi III DPR RI berencana menghimpun pandangan dari sedikitnya 20 elemen masyarakat.
Kelompok yang akan dilibatkan mencakup organisasi mahasiswa, kalangan dosen, advokat, serta cendekiawan.
Partisipasi publik tidak hanya dilakukan melalui kehadiran langsung dalam RDPU. Komisi III juga menyediakan mekanisme penyampaian aspirasi secara tertulis bagi masyarakat yang berhalangan hadir.
Masukan tersebut dapat disampaikan melalui Sekretariat Komisi III DPR RI untuk menjadi bahan pertimbangan dalam pembahasan rancangan regulasi.
Mekanisme ini memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk menyampaikan pandangan mengenai RUU Perampasan Aset meskipun tidak mengikuti forum dengar pendapat secara langsung.









Komentar