Space Available Bangka Belitung R7

Iklan ini ditayangkan oleh PusakoNews

Habiburokhman Pimpin Panja RUU Perampasan Aset, DPR Kejar Target 15 Desember

Parlemen
Waktu:

Komisi III DPR RI menunjuk Habiburokhman sebagai Ketua Panja RUU Perampasan Aset dan memajukan agenda pembahasan ke masa reses dengan melibatkan sedikitnya 20 elemen masyarakat.

Sedikitnya 20 elemen masyarakat akan dilibatkan dalam pembahasan, sementara aspirasi tertulis dapat disampaikan melalui Sekretariat Komisi III DPR RI.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman dalam Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Komisi III, Nusantara II, Senayan, Jakarta Senin (26/10/2026).
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman dalam Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Komisi III, Nusantara II, Senayan, Jakarta Senin (26/10/2026).
ยฉPusakoNews.com
Sesuaikan Ukuran Baca
1025
NOLAN N64 ORIGINAL โ€“ MADE IN ITALY R5

Iklan ini ditayangkan oleh PusakoNews

PusakoNews.com, Jakarta - Komisi III DPR RI mempercepat proses pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana dengan menargetkan pengesahan paling lambat 15 Desember 2026. Untuk mendukung agenda tersebut, DPR telah menetapkan pimpinan Panitia Kerja (Panja) sekaligus memajukan jadwal penyerapan aspirasi masyarakat.

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, ditunjuk memimpin Panja RUU Perampasan Aset. Legislator Fraksi Partai Gerindra itu akan didampingi Soedeson Tandra dari Fraksi Partai Golkar sebagai Wakil Ketua Panja.

Keputusan tersebut merupakan hasil kesepakatan rapat internal pimpinan Komisi III bersama para ketua kelompok fraksi (kapoksi) yang berlangsung di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (26/10/2026).

Habiburokhman menyampaikan bahwa penetapan pimpinan panja telah disepakati dalam pertemuan tersebut sebagai bagian dari kelanjutan proses pembahasan rancangan undang-undang.

โ€œYang kedua, tadi kita rapat antara pimpinan dan para kapoksi, kita menyepakati menunjuk saya, Habiburokhman, sebagai ketua panja dan Saudara Sudeson Tandra sebagai wakil ketua panja,โ€ ujar Habiburokhman di Ruang Rapat Komisi III, Nusantara II, Senayan, Jakarta.

Jadwal Pembahasan Dimajukan ke Masa Reses

Selain menetapkan kepemimpinan panja, Komisi III DPR RI menyepakati perubahan jadwal rapat dengar pendapat umum (RDPU).

Agenda yang semula direncanakan berlangsung pada masa sidang berikutnya dipercepat menjadi selama masa reses. Langkah tersebut ditujukan untuk memberikan ruang pembahasan sebelum batas waktu pengesahan yang ditargetkan.

โ€œTujuan pemajuan jadwal ini adalah memastikan agar pengesahan bisa dilaksanakan paling lambat tanggal 15 Desember 2026,โ€ ungkap Habiburokhman.

Dengan demikian, tanggal 15 Desember 2026 masih merupakan target pengesahan yang ditetapkan dalam agenda pembahasan, bukan tanggal pengesahan yang telah terealisasi.

Libatkan Sedikitnya 20 Elemen Masyarakat

Dalam proses penyusunan dan pembahasan RUU Perampasan Aset, Komisi III DPR RI berencana menghimpun pandangan dari sedikitnya 20 elemen masyarakat.

Kelompok yang akan dilibatkan mencakup organisasi mahasiswa, kalangan dosen, advokat, serta cendekiawan.

Partisipasi publik tidak hanya dilakukan melalui kehadiran langsung dalam RDPU. Komisi III juga menyediakan mekanisme penyampaian aspirasi secara tertulis bagi masyarakat yang berhalangan hadir.

Masukan tersebut dapat disampaikan melalui Sekretariat Komisi III DPR RI untuk menjadi bahan pertimbangan dalam pembahasan rancangan regulasi.

Mekanisme ini memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk menyampaikan pandangan mengenai RUU Perampasan Aset meskipun tidak mengikuti forum dengar pendapat secara langsung.

Space Available Jogja R5

Iklan ini ditayangkan oleh PusakoNews

RUU Telah Menjadi Usul Inisiatif DPR

Sebelum pembentukan kepemimpinan panja, RUU tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana telah ditetapkan sebagai RUU usul inisiatif DPR RI.

Penetapan itu dilakukan dalam Rapat Paripurna ke-9 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026โ€“2027 di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (6/10/2026).

Dengan terbentuknya pimpinan panja dan dipercepatnya agenda RDPU, Komisi III DPR RI melanjutkan tahapan pembahasan rancangan undang-undang tersebut.

DPR menargetkan seluruh proses pembahasan hingga pengesahan dapat diselesaikan paling lambat pada 15 Desember 2026, dengan tetap membuka ruang bagi masukan masyarakat selama proses berlangsung.

SOURCE CREDIT / REFERENCES
[01] DPR RI โ€“ Parlementaria
[02] ANTARA News
[03] Tirto.id
AUTHOR: Redaksi PusakoNews
iklan kzb

Iklan ini ditayangkan oleh PusakoNews

Komentar

Bantu dukungan dengan kontribusi pemikiran melalui kolom komentar.
Belum ada komentar.
PUSAKO PILIHAN

Rekomendasi untuk Anda

Temukan bacaan berikutnya.

Pilihan terbaru 1 / 1

Memuat pilihan beritaโ€ฆ

Pilihan menyesuaikan minat di browser ini. Anda dapat menonaktifkan atau meresetnya lewat Kelola minat.

Berita Terkait

Excellent Aromatica R6

Iklan ini ditayangkan oleh PusakoNews

PusakoHelp
Layanan Jaringan 24 Jam โ€” pesan dapat dikirim kapan saja.
Memuat identitas...
Identitas Tamu
Sebelum chat, kenalkan diri agar PusakoCenter dapat menindaklanjuti bantuan Anda.
Nama wajib. Isi minimal salah satu: Email atau Nomor WhatsApp. Data kontak hanya digunakan untuk layanan PusakoHelp.
Memuat PusakoHelp...
Pesan tersimpan di sistem PusakoNews.