Space Available Magelang R7

Iklan ini ditayangkan oleh PusakoNews

Imigrasi Amankan Buronan Dugaan Korupsi Asal Thailand Saat Perpanjang Izin Tinggal di Jakarta

Imigrasi
Waktu:

PV diamankan petugas Imigrasi Jakarta Selatan setelah namanya masuk sistem pemantauan atas permintaan otoritas antikorupsi Thailand. Paspor yang bersangkutan telah dicabut sejak Oktober 2025.

Pengamanan dilakukan setelah KPK meneruskan permintaan bantuan NACC Thailand dan Imigrasi memasukkan PV ke sistem Subject of Interest.
Warga negara Thailand berinisial PV diamankan saat mengurus perpanjangan izin tinggal di Kantor Imigrasi Jakarta Selatan pada 25 September 2026.
Warga negara Thailand berinisial PV diamankan saat mengurus perpanjangan izin tinggal di Kantor Imigrasi Jakarta Selatan pada 25 September 2026.
Β©PusakoNews.com
Sesuaikan Ukuran Baca
1097
NOLAN N64 ORIGINAL – MADE IN ITALY R5

Iklan ini ditayangkan oleh PusakoNews

PusakoNews.com, Jakarta Selatan - Direktorat Jenderal Imigrasi mengamankan seorang warga negara Thailand berinisial PV yang menjadi buronan terkait dugaan kasus penyuapan yang ditangani National Anti-Corruption Commission (NACC) Thailand. PV diamankan ketika mengurus perpanjangan izin tinggal di Kantor Imigrasi Jakarta Selatan pada Jumat, 25 September 2026.

Pengamanan tersebut merupakan tindak lanjut kerja sama antara otoritas antikorupsi Thailand, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Direktorat Jenderal Imigrasi Indonesia.

Dalam keterangan resminya, Ditjen Imigrasi menjelaskan bahwa paspor PV telah dicabut oleh Kementerian Luar Negeri Thailand sejak 15 Oktober 2025. Kondisi tersebut menjadi dasar pemeriksaan terhadap status keimigrasiannya selama berada di Indonesia.

Berawal dari Permintaan NACC Thailand melalui KPK

Proses pencarian PV di Indonesia bermula pada 16 September 2026. Saat itu, KPK meneruskan surat permohonan bantuan dari NACC Thailand kepada Direktorat Jenderal Imigrasi untuk mengamankan warga negara asing tersebut.

Menindaklanjuti permintaan itu, Ditjen Imigrasi memasukkan identitas PV ke dalam sistem Subject of Interest (SOI), yakni sistem yang digunakan dalam kasus ini untuk memantau mobilitas orang yang menjadi perhatian petugas keimigrasian.

Pemantauan tersebut membuahkan hasil sembilan hari kemudian, ketika PV mendatangi Kantor Imigrasi Jakarta Selatan untuk memperpanjang izin tinggalnya.

Berdasarkan keterangan Ditjen Imigrasi, PV tercatat memiliki izin tinggal dengan posisi pekerjaan sebagai Project Manager di PT EIS.

Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko menjelaskan bahwa pencantuman identitas PV dalam sistem SOI memungkinkan petugas mendeteksi keberadaannya ketika mengurus administrasi keimigrasian.

Setelah diamankan, PV dibawa ke Direktorat Jenderal Imigrasi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Space Available Batak R5

Iklan ini ditayangkan oleh PusakoNews

Paspor Dicabut, Imigrasi Siapkan Deportasi

Hasil pemeriksaan Imigrasi mengindikasikan PV melanggar Pasal 119 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian karena dokumen paspornya telah dicabut oleh pemerintah Thailand.

Temuan tersebut menjadi dasar bagi Ditjen Imigrasi untuk menyiapkan tindakan administratif keimigrasian terhadap PV.

Hendarsam menyatakan pihaknya merencanakan deportasi PV pada Kamis, 8 Oktober 2026, melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta.

Selain deportasi, Imigrasi juga menyatakan akan memasukkan PV ke dalam daftar penangkalan agar yang bersangkutan tidak dapat kembali memasuki wilayah Indonesia.

Menurut Hendarsam, proses pengamanan hingga pendetensian PV berlangsung lancar dan tanpa kendala.

Imigrasi Tegaskan Indonesia Bukan Tempat Pelarian

Dalam kasus ini, Ditjen Imigrasi menegaskan komitmennya untuk menindaklanjuti permintaan kerja sama dari otoritas negara lain terkait keberadaan warga negara asing yang menjadi buronan.

Hendarsam menyampaikan bahwa Indonesia tidak boleh menjadi tempat persembunyian bagi orang yang berupaya menghindari proses hukum di negara asalnya.

β€œKami tidak akan membiarkan Indonesia menjadi destinasi pelarian,” tegas Hendarsam dalam keterangan resmi Ditjen Imigrasi.

Kasus PV memperlihatkan bagaimana permintaan bantuan antarlembaga dan pemantauan administrasi keimigrasian digunakan untuk mendeteksi keberadaan orang yang menjadi perhatian otoritas penegak hukum.

Adapun dugaan penyuapan yang ditangani NACC Thailand merupakan perkara yang berbeda dari tindakan administratif keimigrasian yang disiapkan Indonesia. Dalam keterangan yang tersedia, Ditjen Imigrasi tidak merinci konstruksi perkara penyuapan maupun status putusan pengadilan terhadap PV di Thailand.

SOURCE CREDIT / REFERENCES
[01] Direktorat Jenderal Imigrasi Republik Indonesia.
AUTHOR: Redaksi PusakoNews
Space Available Lampung R9

Iklan ini ditayangkan oleh PusakoNews

Komentar

Bantu dukungan dengan kontribusi pemikiran melalui kolom komentar.
Belum ada komentar.

Berita Terkait

Excellent Aromatica R6

Iklan ini ditayangkan oleh PusakoNews

PusakoHelp
Layanan Jaringan 24 Jam β€” pesan dapat dikirim kapan saja.
Memuat identitas...
Identitas Tamu
Sebelum chat, kenalkan diri agar PusakoCenter dapat menindaklanjuti bantuan Anda.
Nama wajib. Isi minimal salah satu: Email atau Nomor WhatsApp. Data kontak hanya digunakan untuk layanan PusakoHelp.
Memuat PusakoHelp...
Pesan tersimpan di sistem PusakoNews.