PV diamankan petugas Imigrasi Jakarta Selatan setelah namanya masuk sistem pemantauan atas permintaan otoritas antikorupsi Thailand. Paspor yang bersangkutan telah dicabut sejak Oktober 2025.
Pengamanan dilakukan setelah KPK meneruskan permintaan bantuan NACC Thailand dan Imigrasi memasukkan PV ke sistem Subject of Interest.
PusakoNews.com, Jakarta Selatan - Direktorat Jenderal Imigrasi mengamankan seorang warga negara Thailand berinisial PV yang menjadi buronan terkait dugaan kasus penyuapan yang ditangani National Anti-Corruption Commission (NACC) Thailand. PV diamankan ketika mengurus perpanjangan izin tinggal di Kantor Imigrasi Jakarta Selatan pada Jumat, 25 September 2026.
Pengamanan tersebut merupakan tindak lanjut kerja sama antara otoritas antikorupsi Thailand, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Direktorat Jenderal Imigrasi Indonesia.
Dalam keterangan resminya, Ditjen Imigrasi menjelaskan bahwa paspor PV telah dicabut oleh Kementerian Luar Negeri Thailand sejak 15 Oktober 2025. Kondisi tersebut menjadi dasar pemeriksaan terhadap status keimigrasiannya selama berada di Indonesia.
Proses pencarian PV di Indonesia bermula pada 16 September 2026. Saat itu, KPK meneruskan surat permohonan bantuan dari NACC Thailand kepada Direktorat Jenderal Imigrasi untuk mengamankan warga negara asing tersebut.
Menindaklanjuti permintaan itu, Ditjen Imigrasi memasukkan identitas PV ke dalam sistem Subject of Interest (SOI), yakni sistem yang digunakan dalam kasus ini untuk memantau mobilitas orang yang menjadi perhatian petugas keimigrasian.
Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko menjelaskan bahwa pencantuman identitas PV dalam sistem SOI memungkinkan petugas mendeteksi keberadaannya ketika mengurus administrasi keimigrasian.
Setelah diamankan, PV dibawa ke Direktorat Jenderal Imigrasi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Iklan ini ditayangkan oleh PusakoNews
Paspor Dicabut, Imigrasi Siapkan Deportasi
Hasil pemeriksaan Imigrasi mengindikasikan PV melanggar Pasal 119 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian karena dokumen paspornya telah dicabut oleh pemerintah Thailand.
Temuan tersebut menjadi dasar bagi Ditjen Imigrasi untuk menyiapkan tindakan administratif keimigrasian terhadap PV.
Hendarsam menyatakan pihaknya merencanakan deportasi PV pada Kamis, 8 Oktober 2026, melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta.
Selain deportasi, Imigrasi juga menyatakan akan memasukkan PV ke dalam daftar penangkalan agar yang bersangkutan tidak dapat kembali memasuki wilayah Indonesia.
Dalam kasus ini, Ditjen Imigrasi menegaskan komitmennya untuk menindaklanjuti permintaan kerja sama dari otoritas negara lain terkait keberadaan warga negara asing yang menjadi buronan.
Hendarsam menyampaikan bahwa Indonesia tidak boleh menjadi tempat persembunyian bagi orang yang berupaya menghindari proses hukum di negara asalnya.
βKami tidak akan membiarkan Indonesia menjadi destinasi pelarian,β tegas Hendarsam dalam keterangan resmi Ditjen Imigrasi.
Kasus PV memperlihatkan bagaimana permintaan bantuan antarlembaga dan pemantauan administrasi keimigrasian digunakan untuk mendeteksi keberadaan orang yang menjadi perhatian otoritas penegak hukum.
Adapun dugaan penyuapan yang ditangani NACC Thailand merupakan perkara yang berbeda dari tindakan administratif keimigrasian yang disiapkan Indonesia. Dalam keterangan yang tersedia, Ditjen Imigrasi tidak merinci konstruksi perkara penyuapan maupun status putusan pengadilan terhadap PV di Thailand.
SOURCE CREDIT / REFERENCES
[01]Direktorat Jenderal Imigrasi Republik Indonesia.
AUTHOR: Redaksi PusakoNews
Iklan ini ditayangkan oleh PusakoNews
Komentar
Bantu dukungan dengan kontribusi pemikiran melalui kolom komentar.
Komentar