PusakoNews.com, Jakarta - Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri resmi menetapkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah (FA), sebagai tersangka dalam tiga perkara dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan kasus batu bara, PT ASABRI, dan PT Krakatau Steel. Penetapan status hukum tersebut dilakukan setelah penyidik menggelar perkara berdasarkan hasil penyidikan yang telah berjalan.
Selain Febrie, penyidik juga menetapkan seorang pihak swasta berinisial DR sebagai tersangka. DR diduga terlibat dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berasal dari hasil dugaan tindak pidana korupsi dan telah ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya sejak 10 Juli 2026.
Kepala Kortas Tipikor Polri Irjen Pol. Totok Suharyanto menjelaskan, sebelum menetapkan tersangka, tim penyidik telah memeriksa 15 orang saksi, dua orang ahli, serta melakukan serangkaian penggeledahan di sejumlah lokasi yang berkaitan dengan penyidikan perkara. Berdasarkan alat bukti yang diperoleh, penyidik memutuskan meningkatkan status perkara ke tahap penetapan tersangka.
Kortas Tipikor Polri Resmi Tetapkan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Tersangka dalam Tiga Perkara Dugaan Korupsi
"Polri Tetapkan Eks Jampidsus Febrie Tersangka, Kasus ASABRI hingga Batu Bara Terkuak"
Dalam perkara tersebut, DR dijerat dengan ketentuan Pasal 4 dan/atau Pasal 5 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, serta Pasal 607 ayat (1) huruf b dan huruf c KUHP yang baru. Sementara itu, Febrie Adriansyah disangkakan melanggar ketentuan Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang TPPU, yang juga dikaitkan dengan Pasal 607 ayat (1) huruf a dan huruf b KUHP baru.
Sejalan dengan perkembangan penyidikan, tiga perkara dugaan korupsi tersebut resmi dilimpahkan oleh Kortas Tipikor Polri kepada Kejaksaan Agung untuk mempercepat proses penanganan. Pelimpahan dilakukan sebagai bentuk sinergi antarpenegak hukum dalam mengoptimalkan pembuktian, pengembangan alat bukti, serta penyelesaian perkara yang menjadi perhatian publik.
Pelaksana Tugas (Plt) Jampidsus Rudi Margono menyatakan Kejaksaan Agung akan segera mempelajari seluruh berkas perkara yang diterima sebelum melaksanakan gelar perkara bersama penyidik Polri. Ia menegaskan koordinasi antara kedua institusi akan terus dilakukan guna memastikan proses hukum berjalan profesional, transparan, dan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Hingga saat ini, Febrie Adriansyah belum dilakukan penahanan karena penyidik masih melengkapi administrasi dan berkas perkara yang telah dilimpahkan.
[PusakoNews.com/red]









Komentar