"OTT KPK Berujung Penetapan Tersangka, Bupati Lombok Barat Ditahan"
Bupati Lombok Barat Resmi Jadi Tersangka KPK, Kasus Suap Proyek Terungkap
KPK Tetapkan Bupati Lombok Barat Jadi Tersangka, Terjerat Suap Proyek dan Gratifikasi
Sesuaikan Ukuran Baca
665
Iklan ini ditayangkan oleh PusakoNews
PusakoNews.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Lombok Barat periode 2025–2030, Lalu Ahmad Zaini (LAZ), sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa suap pengadaan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat. Penetapan tersebut dilakukan setelah penyidik memperoleh bukti permulaan yang cukup dari hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Senin (20/7/2026) malam dan rangkaian pemeriksaan yang diselesaikan pada Selasa (21/7/2026).
Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini di Gedung Merah Putih KPK.
Selain Lalu Ahmad Zaini, KPK juga menetapkan Sudirman (SUD) selaku Direktur Utama PT AMGM Lombok Barat serta Alvonsus Ganialg (ALG) selaku Direktur Utama PT MSI sebagai tersangka dalam perkara yang sama.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menyampaikan bahwa penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang sah untuk meningkatkan perkara ke tahap penyidikan.
Iklan ini ditayangkan oleh PusakoNews
Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini di Gedung Merah Putih KPK.
Dalam proses penyidikan, KPK tidak hanya menemukan dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat, tetapi juga mengungkap adanya dugaan penerimaan lain yang dikategorikan sebagai gratifikasi yang melibatkan Lalu Ahmad Zaini dan Sudirman.
Atas dugaan benturan kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa, Lalu Ahmad Zaini bersama Sudirman disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Keduanya juga dijerat dengan dugaan penerimaan suap dalam pengadaan barang dan jasa berdasarkan Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 huruf c dan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Iklan ini ditayangkan oleh PusakoNews
Bupati Lombok Barat, Lalu Ahmad Zaini (LAZ)
Sementara itu, Alvonsus Ganialg sebagai pihak yang diduga memberikan suap disangkakan melanggar Pasal 605 atau Pasal 606 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Untuk kepentingan penyidikan, KPK menahan ketiga tersangka selama 20 hari pertama, terhitung mulai 21 Juli hingga 9 Agustus 2026. Seluruh tersangka menjalani penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK. [PusakoNews.com/red]
Iklan ini ditayangkan oleh PusakoNews
Komentar
Bantu dukungan dengan kontribusi pemikiran melalui kolom komentar.
Komentar